Hukum
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Pada persidangan 4 orang tersangka kasus dugaan Korupsi Balai Bedah Desa (BBD) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lombok Tengah Tahun 2010, yakni Ketua Kelompok BBD Ali Wardana, Sekretaris Kamsiah, Bendahara L. Srinate dan Konsultan BBD Gatot Subroto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, pada Hari Senin, (18/04/2016) lalu.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Praya Loteng menyatakan keempat orang tersangka kasus dugaan Korupsi BBD tersebut terbukti melanggar Pasal 3 Junto Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan tuntutan masing – masing kurungan penjara selama 4 tahun, Denda Rp. 100 juta supsider 4 bulan kurungan penjara dan diwajibkan membayar biaya persidangan masing – masing sebesar Rp. 5000.
Dan khusus untuk Ketua BBD Ali Wardana, selain dituntut dengan kurungan penjara selama 4 Tahun, denda sebesar Rp. 100 juta supsider 4 bulan kurungan penjara, serta membayar biaya persidangan sebesar Rp. 5000, juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,2 miliar.” Untuk Ahli Wardana, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,2 miliar, dan jika uang pengganti itu tidak dibayar maka, diganti dengan 2 tahun kurungan penjara. Dan untuk Kamsiah dan L. Srinate tidak diwajibkan membayar uang pengganti, sedangkan khusus untuk Konsultan BBD Gatot Subroto dituntut dua tahun kurungan penjara, denda Rp. Juta supsider 4 bulan kurangan penjara dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Praya Loteng Hasan Basri, SH Jum’at (22/04/2016).
Menurut Hasan, tuntutan Tim JPU kepada Ketua BBD Ali Wardana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,2 Miliar itu sesuai dengan perannya dalam pelaksanaan proggram BBD Tahun 2010 tersebut.”Tuntutan JPU itu sesuai dengan peran mereka (tersangka – red) masing – masing,” ucapnnya.
Setelah pembacaan tuntutan dari Tim JPU, lanjut Hasan, Hari Senin, (hari ini – red) proses persidangan ke empat tersangka kasus dugaan Korupsi BBD Tahun 2010 itu masuk kedalam agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum ke empat tersangka tersebut.
Dan Tim JPU menargetkan satu bulan kedepan tepatnya di penghujung Bulan Mei 2016, proses persidangan ke empat orang tersangka BBD tersebut sudah selesai dan telah diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Mataram.” Senin Besok (hari ini -red) agendanya pembacaan pembelaan dari kuasa hukum. Dan satu bulan proses persidangan sudah selesai dan sudah ada keputusannya,” ujar Hasan Basri. |rul.
Jaksa Tuntut Ketua Kelompok Ganti Rp. 1, 2 Miliar
Hasan |
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Pada persidangan 4 orang tersangka kasus dugaan Korupsi Balai Bedah Desa (BBD) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lombok Tengah Tahun 2010, yakni Ketua Kelompok BBD Ali Wardana, Sekretaris Kamsiah, Bendahara L. Srinate dan Konsultan BBD Gatot Subroto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, pada Hari Senin, (18/04/2016) lalu.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Praya Loteng menyatakan keempat orang tersangka kasus dugaan Korupsi BBD tersebut terbukti melanggar Pasal 3 Junto Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan tuntutan masing – masing kurungan penjara selama 4 tahun, Denda Rp. 100 juta supsider 4 bulan kurungan penjara dan diwajibkan membayar biaya persidangan masing – masing sebesar Rp. 5000.
Dan khusus untuk Ketua BBD Ali Wardana, selain dituntut dengan kurungan penjara selama 4 Tahun, denda sebesar Rp. 100 juta supsider 4 bulan kurungan penjara, serta membayar biaya persidangan sebesar Rp. 5000, juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,2 miliar.” Untuk Ahli Wardana, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,2 miliar, dan jika uang pengganti itu tidak dibayar maka, diganti dengan 2 tahun kurungan penjara. Dan untuk Kamsiah dan L. Srinate tidak diwajibkan membayar uang pengganti, sedangkan khusus untuk Konsultan BBD Gatot Subroto dituntut dua tahun kurungan penjara, denda Rp. Juta supsider 4 bulan kurangan penjara dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Praya Loteng Hasan Basri, SH Jum’at (22/04/2016).
Menurut Hasan, tuntutan Tim JPU kepada Ketua BBD Ali Wardana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,2 Miliar itu sesuai dengan perannya dalam pelaksanaan proggram BBD Tahun 2010 tersebut.”Tuntutan JPU itu sesuai dengan peran mereka (tersangka – red) masing – masing,” ucapnnya.
Setelah pembacaan tuntutan dari Tim JPU, lanjut Hasan, Hari Senin, (hari ini – red) proses persidangan ke empat tersangka kasus dugaan Korupsi BBD Tahun 2010 itu masuk kedalam agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum ke empat tersangka tersebut.
Dan Tim JPU menargetkan satu bulan kedepan tepatnya di penghujung Bulan Mei 2016, proses persidangan ke empat orang tersangka BBD tersebut sudah selesai dan telah diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Mataram.” Senin Besok (hari ini -red) agendanya pembacaan pembelaan dari kuasa hukum. Dan satu bulan proses persidangan sudah selesai dan sudah ada keputusannya,” ujar Hasan Basri. |rul.
Via
Hukum
Posting Komentar