Hukum
Kejaksaan Dead Line Inspektorat Loteng
I
Hasan Basri |
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Inspektorat Lombok Tengah tampaknya tidak bisa bersantai dalam melaksanakan audit insvestigasi terhadap 13 desa yang dilaporan bermasalah di Kejaksaan Negeri (kejari) Praya.Pasalnya, waktu yang diberikan sangat terbatas, hanya dua bulan hasil audit investigasi harus selesai.
Kasi Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri, SH. MH mengatakan, sesuai Inpres nomor 1 tahun 2016 tentang percepatan proyek pembangunan strategi nasional, diatur bahwa setiap ada laporan yang masuk ke Kejaksaan terkait dengan desa, terlebih dahalu diteruskan ke Inspektorat untuk dilakukan audit investigasi. Dala hal tersebut juga diatur, audit investigasi harus selesai dilakukan dalam jangka waktu 60 hari. “Aturan ini dibuat pemerintah pusat, kita hanya menjalankan,” katanya.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah menyerahkan 13 laporan masyarakat, termasuk terakhir laporan dari masyarakat Desa Dakung Kecamatan Praya Tengah, terkait dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk dilakukan audit investigasi oleh Inspektorat. “Jika nanti sampai batas waktu yang sudah ditentukan, Inspektorat belum juga menyelesaikan audit investigasinya, maka kita akan surati,” terangnya.
Diketahui, 13 laporan masyarakat yang diserahkan ke Inspektorat itu, diantaranya Desa Landah, Labulia, Kateng, Jango, Janapria, Sukaraje, Ketare, Dakung, Bonder, Selong Belanak dan lainnya.
Sebelumnya, Inspektur pada Inspektorat L Aswantara mengatakan, hingga kini audit terhadap 13 desa tersebut belum selesai. Karena, pengauditannya harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak sembarangan. Sehingga, nanti akan bisa membuahkan hasil yang lengkap dan falid. “Intinya kami sudah lakukan audit sesuai dengan permintaan Kejaksaan,” ungkap L Aswantara.
Perlu diketahui juga tambahnya, Inspektorat tidak hanya melakukan audit terhadap 13 desa itu saja, melainkan Isnpektorat saat ini melakukan audit terhadap sejumlah desa yang diduga bermasalah. Sehingga atas persoalan inilah yang membuat belum ada hasil audit. “Walapun seperti itu, kami akan menyelesaikan audit terhadap sejumlah desa tersebut,” terangnya.
Sedangkan nanti apakah ada atau tidaknya terdapat unsur kecurangan yang terjadi sehingga menyebabkan adanya kerugian negara (Praud), pihaknya tidak bisa beberkan. “Kalau menyangkut hal itu, kami tidak bisa beberkan,” tandasnya. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar