Hukum
Maling di Masjid, Pelajar SMA Dibekuk
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Entah apa yang terbenak dipikiran pelajar yang baru duduk di bangku SMA berinisial RE alias Antoni (17) nekad melakukan pencurian di Masjid.
RE warga Lendang Tampil Daye desa Beber Kecamatan Batukliang diduga bukan kali pertamanya melakukan aksi pencurian terhadap barang bawan jamaah yang shalat di Masjid Al Huda Mantang.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Nurodin melalui Kasat Reskrim Polres Loteng AKP Arjun Wijaya, SIK menjelaskan, tertangkapnya pelaku dikarenakan atas laporan dari warga setempat. Warga inisial RA (13) melapor karena melihat gelagat pelaku yang mencurigakan selama di Masjid. Atas kecurigaannya itu, RA melapor ke salah satu anggota yang berada disektar sana.
Saat itu pula, anggota langsung bergerak melakukan introgasi kepada pelaku, Jum’at malam (22/4). Tidak hanya itu, anggota juga melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor pelaku. Ternyata, di dalam jok motor pelaku ditemukan HP Asus, Samsung dan Arloji.
Ternyata, setelah diselidiki Barang Bukti (BB) yang ditemukan dibawah jok motor pelaku, teryanta hasil curian pada Rabu malam (20/4) sekitar pukul 18.30 wita di Masjid Al Huda Mantang terhadap korban Ilham Wahyudi yang saat itu sempat shalat di Masjid Al Huda Mantang.
Atas perbuatan pelaku, maka pihaknya akan kenakan pasal 362 tentang pencurian biasa dengan ancaman 5 tahun. “Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Loteng untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar