Hukum
Kades Plambik Bantah Pungli
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Kepala Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah, Juanis Supriadi membantah telah melakukan pungutan liar (pungli) atas Program Prona di desa Pelambik. “Saya tidak pernah lakukan namanya pungli itu. Apalagi, seperti yang dituduhkan sampai Rp 500 ribu dan Rp 1 Juta,” bantah Juanis Supriadi via telpon, Rabu (27/4).
Dijelaskannya, namanya pungli itu kalau kita yang katakan siapa yang punya uang Rp 500 ribu baru akan dibuatkan sertifikat tanahnya melalui program prona. Tapi, ini kita tidak pernah katakan hal itu. Jadi, darimana kita dikatakan pungli.
Kemudian, apa yang dituduhkan terkait dengan meminta uang pemohon sebesar Rp 500 ribu itu tidak benar. Hanya pemohon saat itu, mengeluarkan uang sebesar Rp 290 ribu. Itupun untuk pembelian pal (patok) batas tanah, matrai dan konsumsi untuk pengukur. “Selebihnya tidak ada, apalagi akan masuk ke kantong pribadi,” ujarnya.
Karena, saat itu pula ia tidak pernah memegang uang tersebut. Karena dalam kepengurusan sertikat melalui program prona itu ada pengurusnya yakni kaur umum di desa. Oleh sebab itu, darimana dikatakan pungli dan memakan uang warga.
Sepengatahuannya juga lanjut Juanis Supriadi, banyak warga yang tidak membayar uang sporadik sebesar Rp 200 ribu. Bahkan, saat itu hanya terkumpul sebanyak Rp 13 juta untuk uang sporadik.
Diketahui, alasan warga saat itu membayar uang sporadik, sebenarnya diperuntukkan untuk pembangunan aula di desa. Perlu diketahui juga, pembayaran sporadik bagi warga yang tidak punya hak atas lahan saat itu, semuanya sudah tertuang dalam APBDes. “Buktinya ada di LKPJ APBDes,” katanya.
Oleh sebab itu, ia berharap pihak Kejaksaan untuk bersikap dan bekerja secara profesional. Karena kalau ia lihat persoalan ini tidak lebih dari politisasi. Apalagi, persoalan ini dulu sudah dilaporkan ke Kepolisian, kemungkinan karena menemukan jalan buntu, sehingga kembali melaporkan persoalan ini Kejaksaaan. “Intinya, di warga tidak gejolak terhadap prona ini. Bahkan saat itu warga sangat ikhlas dengan jumlah uang dikeluarkan untuk menyambut program Prona,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya persoalan prona ini sudah dilaporkan ke Kepolisian. Namun, karena berkas di penyidik kepolisian sudah tidak ada, maka pelapor kembali melaporkan hal yang sama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.
Tapi dalam hal ini, Kasi Pidsus Kejari Praya Hasan Basri sebelumnya mengatakan, pihaknya tetap menerima laporan dari masyarakat. Namun, sebelum menindaklanjuti laporan dari masyarakat ini pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, apakah pihak Kepolisian masih menangani persoalan ini atau tidak. “Terlebih dahulu kita akan koordinasi dengan pihak Kepolisian, kemudian apa tanggapannya, nanti kita hubungi,” katanya saat menerima masyarakat desa Pelambik melaporkan dugaan pungli Prona. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar