Hukum
Pelaku Diduga Pengedar Sabu Diringkus Polisi
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Salah satu pengedar narkoba jenis sabu yang selalu merusak anak bangsa, berhasil diringkus Satuan Reserse narkoba Polres Lombok Tengah.
Pelaku HE alias Man (30) warga Dusun Aur Manis, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur ternyata sudah lama menjadi incaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Loteng.
Kepala Satuan Narkoba Polres Loteng AKP Cita Karunia mengatakan, pelaku sudah lama menjadi incaran Polres Loteng dan menjadi DPO. Namun, atas kerja sama dan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil diamankan, Selasa (5/4) kemarin sekitar pukul 17.30 wita.
Tidak hanya itu, selain pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan tiga temannya yang diduga baru selesai menggunakan narkoba di rumah pelaku. Ketiganya itu, insial AL (26), KT (20) dan MU (40).
Dalam penggerebakan itu lanjutnya, sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Bahkan, saat itu pelaku melarikan diri ke tengah hutan yang berada dibelakang rumahnya, tapi dengan kesiapan yang matang pelaku berhasil ditangkap. “Saat ini pelaku bersama tiga orang temannya masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara, dalam penggerebakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB). Seperti, kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1 gr, 1 buah timbangan, 1 bungkus besar plastik poket kecil, serangkaian alat hisap, korek api, uang sebesar Rp 8,5 juta, senjata tajam jenis keris, senapang angin, 2 sepeda motor merk Tiger dan CBR, 2 buah kunci T, 1 BPKB R4, 1 BPKB sepeda motor, 1 buah laptop, 1 buah tablet merk lenovo, 6 buah HP, serta potongan onderdil sepeda motor. “Kami akan terus memerangi dan memberantas narkoba di Lombok Tengah. Dan kami tidak segan-segan memprosesnya,” tegasnya. Dk
Via
Hukum
Posting Komentar