Hukum
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Angka Kriminalitas, seperti tindak pidana pencurian, penjamretan, begal dan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Bumi Tatas Tuhu Trasna (Tastura) terus mengalami peningkatan dari tahun – ketahun.
Terhitung dari bulan Januari - Mei 2017 ini saja, Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah (Loteng) telah menerbitkan 150 lebih Surat pemberitahuan di Mulainya Penyelidikan yang sebagian besar merupakan kasus Tindak Pidana Pencurian, Penjamretan dan Curanmor.”Angka Kriminal, khususnya Pencurian, Penjamretan, Begal dan Curanmor di Loteng masih tinggi. Dari bulan Januari – Mei 2016 ini saja sudah diterbitkan 150 lebih Surat Pemberitahuan dimulainya Penyelidikan,” terang Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Praya Loteng, Lalu Julianto Rabu (04/05/2016).
Dari 150 lebih Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidika tersebut, 16 kasus dengan 16 tersangka telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Praya Loteng dan telah dijatuhkan vonis hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Loteng.” Dari bulan Januari – Mei, ada 16 kasus dengan 16 tersangka, dan itu telah disidangkan dan telah di jatuhi hukuman kurungan penjara,” ungkap L. Julianto.
Dalam kasus tindak pidana kriminal yang terjaldi di wilayah Loteng, pelakunya juga berasal dari golongan anak – anak yang masih duduk dibangku SMP dan SMA/SMK. Rata – rata mereka melakukan tindak pidana Curanmor.” Pelakunya ada yang masih di bawah umur yang masih duduk dibangku sekolah SMP dan SMA. Dan Rata – rata mereka mencuri Motor,” tutur L. Julianto.
Karena masih di bawah umur, pelaku tindak pidana kriminal dari golonga anak – anak itu mendapatkan perlakuan khusus, mulai dari tahapan penyelidika sampai dengan pemberian sanksi hukum.” Karena masih di bawah umur, mereka tidak di borgol, karena mereka mendapatkan perlakukan khusus. Vonis hukuman yang diberikan kepada mereka juga berbeda, ada yang divonis 4 – 6 bulan dan mereka juga menjalani hukuman kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak yang ada di wilayah Kecamatan Batukliang.”ucap L. Julianto.
Sementara itu terkait dengan pelaku tindak pidana kriminal diluar golongan anak – anak yang mendapatkan Vonis Hukuman lebih ringan dibandingan dengan perbuatan atau tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), L. Julianto menjelaskan, pemberian vonis hukuman khususnya kepada pelaku tindak pidana kriminal, seperti pencurian, jamret, begal dan Curanmor, bukan menjadi ranah atau tanggungjawab JPU, melainkan itu menjadi ranah dan tanggungjawab Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya.” JPU hannya menuntut pelaku sesuai dengan perbuatannya, masalah kenapa ada pelaku kriminal yang vonis hukumannya lebih rendah dari tuntutan JPU, silakan tanyakan langsung ke Pengadilan Negeri Praya,” jelasnya.
Meskipun angka pelaku tindak pidana kriminal khususnya dari golongan anak – anak di Loteng masih tinggi, belum ada yang ditemukan pelaku Kriminal yang kembali melakukan tindak pidana kriminal setelah bebas dari hukuman kurungan penjara.” Belum ada yang kita temukan kembali melakukan tindak pidana Kriminal, karena mereka (anak – anak ) diberikan pembinaan dan bimbingan secara khusus di LP anak,” pungkasnya. |rul.
Angka Kriminalitas di Loteng Membludak.
Julianto |
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Angka Kriminalitas, seperti tindak pidana pencurian, penjamretan, begal dan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Bumi Tatas Tuhu Trasna (Tastura) terus mengalami peningkatan dari tahun – ketahun.
Terhitung dari bulan Januari - Mei 2017 ini saja, Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah (Loteng) telah menerbitkan 150 lebih Surat pemberitahuan di Mulainya Penyelidikan yang sebagian besar merupakan kasus Tindak Pidana Pencurian, Penjamretan dan Curanmor.”Angka Kriminal, khususnya Pencurian, Penjamretan, Begal dan Curanmor di Loteng masih tinggi. Dari bulan Januari – Mei 2016 ini saja sudah diterbitkan 150 lebih Surat Pemberitahuan dimulainya Penyelidikan,” terang Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Praya Loteng, Lalu Julianto Rabu (04/05/2016).
Dari 150 lebih Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidika tersebut, 16 kasus dengan 16 tersangka telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Praya Loteng dan telah dijatuhkan vonis hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Loteng.” Dari bulan Januari – Mei, ada 16 kasus dengan 16 tersangka, dan itu telah disidangkan dan telah di jatuhi hukuman kurungan penjara,” ungkap L. Julianto.
Dalam kasus tindak pidana kriminal yang terjaldi di wilayah Loteng, pelakunya juga berasal dari golongan anak – anak yang masih duduk dibangku SMP dan SMA/SMK. Rata – rata mereka melakukan tindak pidana Curanmor.” Pelakunya ada yang masih di bawah umur yang masih duduk dibangku sekolah SMP dan SMA. Dan Rata – rata mereka mencuri Motor,” tutur L. Julianto.
Karena masih di bawah umur, pelaku tindak pidana kriminal dari golonga anak – anak itu mendapatkan perlakuan khusus, mulai dari tahapan penyelidika sampai dengan pemberian sanksi hukum.” Karena masih di bawah umur, mereka tidak di borgol, karena mereka mendapatkan perlakukan khusus. Vonis hukuman yang diberikan kepada mereka juga berbeda, ada yang divonis 4 – 6 bulan dan mereka juga menjalani hukuman kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak yang ada di wilayah Kecamatan Batukliang.”ucap L. Julianto.
Sementara itu terkait dengan pelaku tindak pidana kriminal diluar golongan anak – anak yang mendapatkan Vonis Hukuman lebih ringan dibandingan dengan perbuatan atau tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), L. Julianto menjelaskan, pemberian vonis hukuman khususnya kepada pelaku tindak pidana kriminal, seperti pencurian, jamret, begal dan Curanmor, bukan menjadi ranah atau tanggungjawab JPU, melainkan itu menjadi ranah dan tanggungjawab Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya.” JPU hannya menuntut pelaku sesuai dengan perbuatannya, masalah kenapa ada pelaku kriminal yang vonis hukumannya lebih rendah dari tuntutan JPU, silakan tanyakan langsung ke Pengadilan Negeri Praya,” jelasnya.
Meskipun angka pelaku tindak pidana kriminal khususnya dari golongan anak – anak di Loteng masih tinggi, belum ada yang ditemukan pelaku Kriminal yang kembali melakukan tindak pidana kriminal setelah bebas dari hukuman kurungan penjara.” Belum ada yang kita temukan kembali melakukan tindak pidana Kriminal, karena mereka (anak – anak ) diberikan pembinaan dan bimbingan secara khusus di LP anak,” pungkasnya. |rul.
Via
Hukum
Posting Komentar