Berita NTB
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com, Pada Tahun 2014 lalu Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Loteng mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD Loteng Tahun 2014 sebesar Rp. 789 juta lebih untuk pengadaan 11 ribu lebih Sag Semen.
11 ribu lebih Sag Semen itu dibagikan ke Masjid, Musollah, Yayasan/Pondok Pesantren dan Karang Taruna melalui Proposal.
Namun dalam perjalanannya, diduga pengadaan 11 ribu Sag Semen itu Piktif dan tidak tepat sasaran.
Tidak itu saja, oleh BPMD Loteng, 11 ribu lebih Sag Semen itu tidak langsung di salurkan pada Tahun 2014, melainkan disalurkan pada Tahun 2015.
Melihat adanya kejanggalan, mulai dari Proses Tender, Pengadaan dan pendistribusian 11 ribu Sag Semen itu, pada Bulan November 2016 lalu, salah seorang Pemilik Toko Bangunan yang ada di wilayah Desa Batu Jai Kecamatan Praya Barat Loteng, melaporkan pengadaan 11 ribu Sag Semen Piktif itu ke Polda NTB. Dan saat ini kasus Dugaan Korupsi pengadaan 11 Ribu Sag Semen itu masih ditangani pihak Penyidik Polda NTB.”Pengadaan 11 Ribu Sag Semen itu Piktif. Dari 11 ribu, hannya 4 ribu Sag Semen saja yang di adakan, sedangkan sisanyanya, arah dan bentuknya tidak ada. Dan dugaan Korupsi pengadaan 11 Ribu Sag Semen Tahun 2014 itu telah kami Laporkan ke Polda NTB pada Bulan November 2016 lalu,” kata Serun selaku pihak yang diberikan kuasa oleh UD. Budi Rahmat Batu Jai, Rabu, (04/05/2016).
Alasan pihak Pemilik Toko Bangunan UD. Budi Rahmat Batu Jai melaporkan kasus dugaan Pengadaan 11 Ribu Sag Semen itu ke Polda NTB, karena dirugikan dan merasa ditipu serta di permainkan oleh oknum di BPMD Loteng.” hannya 4 Ribu Sag Semen saja yang dikeluarkan melalui UD. Budi Rahmat, sedang sisanya tidak tau dibeli dimana, dan sudah kami cek dilapangan, ternyata 11 ribu Sag Semen itu Piktif. Dan sampai dengan saat ini kami juga belum menerima sisa pembayaran 4 ribu Sag Semen itu sebesar Rp. 160 juta. Itulah alasan kami melaporkan pengadaan 11 Ribu Sag Semen itu ke Polda NTB,” ungkap Serun.
Serun menuding, oknum PPK pengadaan 11 Ribu Sag Semen pada BPMD Loteng, pada saat proses pengadaan Semen, meminta sejumlah uang kepada Pemenang Tender dengan alasan untuk membayar Pengadaan Semen.
Anehnya, uang diminta oknum PPK itu di transfer ke Rekening atas nama Instri Oknum PKK pada BPMD Loteng.”Semua bukti dan fakta sudah kami sampaikan ke Penyidik. Termasuk bukti oknum PPK yang meminya uang ke Pemenang Tender, tetapi uang yang diminta itu ditransfer ke Rekening atas nama Istrinya,” tuding Serun.
Atas laporan kasus dugaan Korupsi pengadaan 11 ribu Sag Semen pada Tahun 2014, itu penyidik Polda NTB, telah meminta keterangan , mulai dari pelapor, PPK, Panitia Pengadaan dan pemeriksa barang, Pemenang Tender dan termasuk Kepala BPMD Loteng Lalu Haris Munandar.” Semuanya sudah diminta keterangan, termasuk kami dari pihak Pelapor. Tinggal kita tunggu saja perkembangan selanjutnya, yang jelas bukti dan fakta terkait dengan pengadaan 11 ribu sag semen Piktif itu telah kami sampaikan dan serahkan ke Penyidik,” ujar Serun.
Sementara itu sampai dengan berita ini dimuat di Media Koran ini, Kepala BPMD Loteng Lalu Haris Munandar belum bisa di konfirmasi terkait dengan kasus dugaan pengadaan 11 Ribu Semen Piktif tersebut.” Pak Kaban tidak ada, diruangan ada acara rapat,” ujar salah seorang Staf BPMD Loteng yang tidak diketahui Identitasnya kepada Media Pembaruan., Rabu, (04/05/2016). |rul.
Pengadaan Semen Diduga Piktif, BPMD Di Polisikan
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com, Pada Tahun 2014 lalu Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Loteng mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD Loteng Tahun 2014 sebesar Rp. 789 juta lebih untuk pengadaan 11 ribu lebih Sag Semen.
11 ribu lebih Sag Semen itu dibagikan ke Masjid, Musollah, Yayasan/Pondok Pesantren dan Karang Taruna melalui Proposal.
Namun dalam perjalanannya, diduga pengadaan 11 ribu Sag Semen itu Piktif dan tidak tepat sasaran.
Tidak itu saja, oleh BPMD Loteng, 11 ribu lebih Sag Semen itu tidak langsung di salurkan pada Tahun 2014, melainkan disalurkan pada Tahun 2015.
Melihat adanya kejanggalan, mulai dari Proses Tender, Pengadaan dan pendistribusian 11 ribu Sag Semen itu, pada Bulan November 2016 lalu, salah seorang Pemilik Toko Bangunan yang ada di wilayah Desa Batu Jai Kecamatan Praya Barat Loteng, melaporkan pengadaan 11 ribu Sag Semen Piktif itu ke Polda NTB. Dan saat ini kasus Dugaan Korupsi pengadaan 11 Ribu Sag Semen itu masih ditangani pihak Penyidik Polda NTB.”Pengadaan 11 Ribu Sag Semen itu Piktif. Dari 11 ribu, hannya 4 ribu Sag Semen saja yang di adakan, sedangkan sisanyanya, arah dan bentuknya tidak ada. Dan dugaan Korupsi pengadaan 11 Ribu Sag Semen Tahun 2014 itu telah kami Laporkan ke Polda NTB pada Bulan November 2016 lalu,” kata Serun selaku pihak yang diberikan kuasa oleh UD. Budi Rahmat Batu Jai, Rabu, (04/05/2016).
Alasan pihak Pemilik Toko Bangunan UD. Budi Rahmat Batu Jai melaporkan kasus dugaan Pengadaan 11 Ribu Sag Semen itu ke Polda NTB, karena dirugikan dan merasa ditipu serta di permainkan oleh oknum di BPMD Loteng.” hannya 4 Ribu Sag Semen saja yang dikeluarkan melalui UD. Budi Rahmat, sedang sisanya tidak tau dibeli dimana, dan sudah kami cek dilapangan, ternyata 11 ribu Sag Semen itu Piktif. Dan sampai dengan saat ini kami juga belum menerima sisa pembayaran 4 ribu Sag Semen itu sebesar Rp. 160 juta. Itulah alasan kami melaporkan pengadaan 11 Ribu Sag Semen itu ke Polda NTB,” ungkap Serun.
Serun menuding, oknum PPK pengadaan 11 Ribu Sag Semen pada BPMD Loteng, pada saat proses pengadaan Semen, meminta sejumlah uang kepada Pemenang Tender dengan alasan untuk membayar Pengadaan Semen.
Anehnya, uang diminta oknum PPK itu di transfer ke Rekening atas nama Instri Oknum PKK pada BPMD Loteng.”Semua bukti dan fakta sudah kami sampaikan ke Penyidik. Termasuk bukti oknum PPK yang meminya uang ke Pemenang Tender, tetapi uang yang diminta itu ditransfer ke Rekening atas nama Istrinya,” tuding Serun.
Atas laporan kasus dugaan Korupsi pengadaan 11 ribu Sag Semen pada Tahun 2014, itu penyidik Polda NTB, telah meminta keterangan , mulai dari pelapor, PPK, Panitia Pengadaan dan pemeriksa barang, Pemenang Tender dan termasuk Kepala BPMD Loteng Lalu Haris Munandar.” Semuanya sudah diminta keterangan, termasuk kami dari pihak Pelapor. Tinggal kita tunggu saja perkembangan selanjutnya, yang jelas bukti dan fakta terkait dengan pengadaan 11 ribu sag semen Piktif itu telah kami sampaikan dan serahkan ke Penyidik,” ujar Serun.
Sementara itu sampai dengan berita ini dimuat di Media Koran ini, Kepala BPMD Loteng Lalu Haris Munandar belum bisa di konfirmasi terkait dengan kasus dugaan pengadaan 11 Ribu Semen Piktif tersebut.” Pak Kaban tidak ada, diruangan ada acara rapat,” ujar salah seorang Staf BPMD Loteng yang tidak diketahui Identitasnya kepada Media Pembaruan., Rabu, (04/05/2016). |rul.
Via
Berita NTB
Posting Komentar