Hukum
Kades Lekor Praperadilankan Kejari Praya
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Tak terima dijadikan terangka, Kepala Desa Lekor Kecamatan Janapria, Anwar Haris mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Praya terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.
Anwar Haris merasa penetapan dirinya sebagai tersangka dan proses penahanannya tersebut dianggap ada kejanggalan yang dilakukan oleh Kejari Praya.
Kasi Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri,SH.MH mengakui bahwaKepala Desa Lekor telah mengajukan praperadilan ke PN Praya. Bahkan, hari Senin (02/5) ini merupakan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon disertai langsung mendengar jawaban dari pihaknya, terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Namun, terhadap praperadilan yang dilakukan oleh pemohon terkait dengan penetapannya dirinya sebagai tersangka, pihaknya tidak merasa takut, karena pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup. Mulai dari saksi-saksi, bukti tertulis serta dokumen atas hasil audit yang telah dilakukan. “Saksi saja yang sudah diperiksa sebanyak 59 orang. Belum lagi dokumen yang dimiliki sebanyak 28 dokumen. Jadi, atas semua itu sudah menguatkan,” katanya.
Dijelaskan Hasan Basri, atas dasar inilah pihaknya agak lama memelakukan penanganan terhadap kasus ini. Karena yang ditakutkan adalah jangan sampai terjadi hal seperti ini yakni praperadilan. Namun, atas bukti dan prosedur yang telah dilakukan yang sesuai hukum dan UU, maka pihaknya tidak takut.
Malah pihaknya optimis akan tetap menang. Apalagi, semua bukti dan dasar hukumnya sudah jelas dengan baik. “Kami tetap optimis akan menang dalam proses praperadilan tersebut,” cetusnya.
Diterangkannya, untuk jadwal besok (hari ini red) agendanya adalah tanggapan pemohon atas jawaban yang telah diberikan tadi (kemarin red). Selanjutnya, Rabu (4/5) agendanya adalah pengajuan bukti-bukti, surat-surat dan saksi. Untuk hari Senin (9/5) depan agendanya adalah kesimpulan. Sedangkan, Selasa (10/5) adalah agendanya putusan. “Intinya adalah tidak ada masalah terhadap proses penetapannya menjadi tersangka dan proses penahanannya tersebut,” tandasnya. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar