Berita NTB
Kades Pengembur Tunda Lantik 6 Kadus
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. 6 dari 26 Kepala Dusun (Kadus) se – Desa Pengembur Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng), tidak diambil sumpah jabatanya atau tidak dilantik dan dikukuhkan ulang oleh Kepala Desa (Kades) Pengembur Supardi Yusuf.
Pasalnya, ke enam Kadus tersebut oleh Kades maupun masyarakat Desa Pengembur yang ada di 6 Dusun itu dianggap tidak melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Tidak dilantiknya 6 Kadus pada Acara Pelantikan Kadus, Staf Desa, LKMD dan BKD se – Desa Pengembur, yang berlangsung di halaman Madrasyah Aliyah Raudathul Mutaallimin Al-Ma'arif NU Dusun Keramat Desa Pengembur, Sabtu, (30/04/2016) merupakan salah satu bagian dari sanksi yang diberikan oleh Kades Pengembur selaku pujuk pimpinan tertinggi di Pemerintah Desa (Pemdes) Pengembur.
” Pelantikan 6 Kadus ini kita Pending (tunda-red), dan pelantikannya di penting bukan berarti mereka di pecat, melainkan kita berikan waktu untuk segera menyelesaiakan tugas – tugasnya yang belum selesai dan untuk meningkatkan lagi etos kerjanya selaku perpanjangan tangan Kades. Kalau sudah melaksanakan tugas dengan baik, akan ada pelantikan Kadus tahap kedua, kalau tidak maka mereka dipecat,” kata Kades Pengembur Supardi Yusuf usai melantik dan mengambil sumpah jabatan 20 Kadus se – Desa Pengembur, Sabtu, (30/04/2016).
Menurut Supardi, alasan dirinya melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada 20 Kadus tersebut, karena telah menunjukkan etos kerja yang baik, melaksanakan tugas sesuai dengan UU dan selesai tepat waktu, serta mempu memberikan pelayanan Prima kepada masyarakat.” Jabatan Kades dan Kadus ini merupakan amanah yang diberikan masyarakat yang harus kita laksanakan dengan sebaik - baiknya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. 20 Kadus ini saya lantik karena telah melaksanakan tugas dengan baik dan selesai tepat waktu, dan pelantikan 20 Kadus termasuk penundaan pelantikan 6 Kadus ini berdasarkan hasil penilaian kami selama 1 Tahun, terkait dengan tingkat kinerja Kadus. Tidak itu saja, penundaan pelantikan 6 Kadus itu juga berdasarkan laporan dan aduan dari masyarakat terkait dengan kinerja dari 6 Kadus tersebut,” ucapnya.
Yang membuat dirinya selaku Kades kecewa, sampai dengan saat ini ke enam Kadus yang tidak dilantik tersebut belum bisa menyelesaiakn tugas – tugas yang diberikan, seperti Sensus jumlah penduduk, pendataan BPJKN, Sosialisasi Sensus Ekonomi dan pekerjaan – pekerjaan pemerintah rutin lainnya.” Tugas kadus itu berat , mulai dari urusan pemerintah, adat, budaya dan mengurus warga yang meninggal. Tugas Kadus itu 24 jam, dan apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab Kadus itu tidak bisa dianggap remeh. Jauh hari saya sudah ingatkan kepada 6 Kadus itu untuk segera menyelesaiakan tugasnya seperti, Sosialisasi Sensus Ekonomi, Sensus penduduk dan BPJKN, tetapi buktinya sampai sekarang belumm bisa diselesaikan. Kalau tugasnya belum bisa diselesaikan tidak akan saya lantik dan kalau tidak ada niat untuk menyelesaikan tugasnya ya mau tidak mau, suka tidak suka, lebih baik di pecat saja, dari pada masyarakat yang menjadi korban,” tegas Supardi.
Tidak mudah menjadi Kadus, selain memiliki tugas dan tanggungjawab yang besar, juga harus mampu melihat dan membaca situasi yang ada di tengah – tengah masyarakat, dan tugas Kadus itu jangan dijadikan sebagai ajang untuk mencari jabatan di Desa, karena Jabatan Kadus itu merupakan amanah dari masyarakat yang harus dilaksanakan dengan sebaik – baiknya.” Jabatan Bupati, Wakil Bupati, DPR dan Kades itu Amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik – baiknya untuuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” sambung Wakil Bupati Loteng Lalu Fathul Bahri, S.Ip.
Acara Pelantikan Kadus, Staf Desa, LKMD dan BKD se – Desa Pengembur Kecamatan Pujut Loteng itu dihadiri lansung oleh Wakil Bupati Loteng L. Fathul Bahri, S.IP, Kamenag Loteng H. Nasri Anggara, Angota Komisi 4 DPRD Loteng Jayanti Umar, dan tokoh masyarakat, agama dan pemuda Desa Pengembur. |rul.
Pasalnya, ke enam Kadus tersebut oleh Kades maupun masyarakat Desa Pengembur yang ada di 6 Dusun itu dianggap tidak melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Tidak dilantiknya 6 Kadus pada Acara Pelantikan Kadus, Staf Desa, LKMD dan BKD se – Desa Pengembur, yang berlangsung di halaman Madrasyah Aliyah Raudathul Mutaallimin Al-Ma'arif NU Dusun Keramat Desa Pengembur, Sabtu, (30/04/2016) merupakan salah satu bagian dari sanksi yang diberikan oleh Kades Pengembur selaku pujuk pimpinan tertinggi di Pemerintah Desa (Pemdes) Pengembur.
” Pelantikan 6 Kadus ini kita Pending (tunda-red), dan pelantikannya di penting bukan berarti mereka di pecat, melainkan kita berikan waktu untuk segera menyelesaiakan tugas – tugasnya yang belum selesai dan untuk meningkatkan lagi etos kerjanya selaku perpanjangan tangan Kades. Kalau sudah melaksanakan tugas dengan baik, akan ada pelantikan Kadus tahap kedua, kalau tidak maka mereka dipecat,” kata Kades Pengembur Supardi Yusuf usai melantik dan mengambil sumpah jabatan 20 Kadus se – Desa Pengembur, Sabtu, (30/04/2016).
Menurut Supardi, alasan dirinya melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada 20 Kadus tersebut, karena telah menunjukkan etos kerja yang baik, melaksanakan tugas sesuai dengan UU dan selesai tepat waktu, serta mempu memberikan pelayanan Prima kepada masyarakat.” Jabatan Kades dan Kadus ini merupakan amanah yang diberikan masyarakat yang harus kita laksanakan dengan sebaik - baiknya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. 20 Kadus ini saya lantik karena telah melaksanakan tugas dengan baik dan selesai tepat waktu, dan pelantikan 20 Kadus termasuk penundaan pelantikan 6 Kadus ini berdasarkan hasil penilaian kami selama 1 Tahun, terkait dengan tingkat kinerja Kadus. Tidak itu saja, penundaan pelantikan 6 Kadus itu juga berdasarkan laporan dan aduan dari masyarakat terkait dengan kinerja dari 6 Kadus tersebut,” ucapnya.
Yang membuat dirinya selaku Kades kecewa, sampai dengan saat ini ke enam Kadus yang tidak dilantik tersebut belum bisa menyelesaiakn tugas – tugas yang diberikan, seperti Sensus jumlah penduduk, pendataan BPJKN, Sosialisasi Sensus Ekonomi dan pekerjaan – pekerjaan pemerintah rutin lainnya.” Tugas kadus itu berat , mulai dari urusan pemerintah, adat, budaya dan mengurus warga yang meninggal. Tugas Kadus itu 24 jam, dan apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab Kadus itu tidak bisa dianggap remeh. Jauh hari saya sudah ingatkan kepada 6 Kadus itu untuk segera menyelesaiakan tugasnya seperti, Sosialisasi Sensus Ekonomi, Sensus penduduk dan BPJKN, tetapi buktinya sampai sekarang belumm bisa diselesaikan. Kalau tugasnya belum bisa diselesaikan tidak akan saya lantik dan kalau tidak ada niat untuk menyelesaikan tugasnya ya mau tidak mau, suka tidak suka, lebih baik di pecat saja, dari pada masyarakat yang menjadi korban,” tegas Supardi.
Tidak mudah menjadi Kadus, selain memiliki tugas dan tanggungjawab yang besar, juga harus mampu melihat dan membaca situasi yang ada di tengah – tengah masyarakat, dan tugas Kadus itu jangan dijadikan sebagai ajang untuk mencari jabatan di Desa, karena Jabatan Kadus itu merupakan amanah dari masyarakat yang harus dilaksanakan dengan sebaik – baiknya.” Jabatan Bupati, Wakil Bupati, DPR dan Kades itu Amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik – baiknya untuuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” sambung Wakil Bupati Loteng Lalu Fathul Bahri, S.Ip.
Acara Pelantikan Kadus, Staf Desa, LKMD dan BKD se – Desa Pengembur Kecamatan Pujut Loteng itu dihadiri lansung oleh Wakil Bupati Loteng L. Fathul Bahri, S.IP, Kamenag Loteng H. Nasri Anggara, Angota Komisi 4 DPRD Loteng Jayanti Umar, dan tokoh masyarakat, agama dan pemuda Desa Pengembur. |rul.
Via
Berita NTB
Posting Komentar