Hukum
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Lahan seluas 13, 5 hektar di Pantai Serenting Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng) status Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 11/Kuta seluas 13, 5 hektar atas nama PTl LTDC atau ITDC yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ( Kanwil BPN) Provinsi NTB telah dinyatakan sudah tidak berlaku lagi alias Batal Demi Hukum, setelah Penggugat yakni H. Sulame Cs warga Dusun Rangkep Desa Kuta Kecamatan Pujut Loteng memenangkan gugatan melawan ITDC di Pengadilan Tingggi Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
Tidak itu saja, berdasarkan Keputusan PTUN itu, Makamah Agung RI dalam Amar Putusannya memerintahkan kepada Kepala Kanwil BPN NTB untuk segera membatalkan HGU atas nama PT. LTDC sesuai dengan keputusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan untuk segera memproses atau menerbitkan Sertifikat Tanah atas nama Pemohon atau Penggugat yakni atas nama H. Sulame.
Tidak itu saja, perintah yang sama juga di keluarkan oleh kepala BPN RI dengan Surat Keputusan Nomor 3832/27.I-800/IX/2015 pada Tanggal 11 September 2015.
Namun baik oleh Kepala Kantor BPN Loteng dan Kanwil BPN NTB, tidak mau menindak lanjuti perintah Hukum dan perintah langsung dari BPN RI tersebut, untuk membatalkan HGU atas nama PT.LTDC dan menerbitkan Sertifikat Tanah atas nama Pemohon H. Sulame.” Negara kita negara Hukum dan tidak ada satuan orang atau pihak manapun yang kebal hukum. Tanah seluas 13,5 hektar di Pantai Serenting itu sah milik saya, baik secara Hukum, maupun Sejarah dan Silsilah. Tetapi sampai sekarang BPN NTB tidak mau membatalkan HGU atas nama ITDC dan tidak mau menerbitkan Sertifikat Tanah atas nama saya selaku pemohon. Itu artinya BPN telah melawan Hukum dan tidak taat terhadap Keputusan Hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” keluh H. Jum’at, (29/04/2016).
Merasa di Zolimi atas tindakan dan sikap BPN Kanwil NTB maupun BPN Loteng, H. Sulame melayangkan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan mengadukan persoalan yang dialaminya tersebut kepada Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi).
Dalam Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang ditujukan kepada Presiden RI Jokowi, tanggal 22 Maret 2016 itu, H. Sulame membeberkan perbuatan dan tindakan BPN NTB terhadap dirinya dan tidak taatnya jajaran Pejabat di BPN NTB terhadap keputusan Hukum serta mengindahkan Perintah BPN RI.”Sudah 15 Tahun saya berperkara di Pengadilan melawan LTDC yang sekarang mengganti nama dengan ITDC. Upaya hukum apa lagi yang harus saya tempuh, karena semua upaya Hukum baik yang dilakukan oleh ITDC dan saya selaku Penggugat, telah diputuskan bahwa Lahan seluas 13,5 hektar di Pantai Serenting itu sah milik saya, dan tidak ada alasan BPN untuk tidak menerbitkan Sertifikat Tanah milik saya itu. Tetapi apa yang dilakukan BPN justru bertentangan dengan Keputusan Hukum dan tidak mau melaksanakan apa yang menjadi perintah atau amar Putusan Pengadilan itu. Persoalan ini sudah berulang kali saya adukan ke para pihak yang berkaitan dengan persoalan lahan saya itu tetapi mereka cuek dan masa bodoh, akhirnya saya memutuskan untuk melapor ke Pak Presiden sekaligus meminta Perlindungan Hukum, dan surat itu saya sendiri yang mengantarnya ke Instana Negara. Mudah - mudah – mudahan surat saya itu telah dibaca Pak Presiden, supaya Pak Presdien tahu seperti apa kinerja bawahannya yang ada di Provinsi NTB,” ungkap H. Sulame sembari menunjukkan Arsip Surat yang dikirim ke Presiden RI Jokowi.
H. Sulame menceritakan, dengan telah memiliki kekuatan Hukum tetap, lahan seluas 13,5 hektar di Pantai Serenting itu telah di eksekusi langsung oleh Pengadilan, namun lagi – lagi BPN tidak mau membatalkan HGU atas nama ITDC dan tidak mau menerbitkan Sertifikat Tanah atas nama dirinya selaku Pemohon.” Lahan itu sudah di eksekusi langsung oleh Pengadilan, tetapi BPN tidak perduli dan masa bodoh, dan melontarkan berbagai alasan dan dalil yang intinya tidak mau membatalkan HGU dan menerbitan sertifikat tanah atas nama saya. Saya curiga ada kong kalikong antara ITDC dan BPN, dan ada oknum – oknum besar di balik persoalan lahan saya itu, sehingga BPN berani melawan dan menentang keputusan Hukum,” ujarnya.
Sampai dengan berita ini di muat di Media Koran ini tidak ada satupun pihak dari BPN Loteng yang bisa dimintai penjelasan terkait dengan persoalan lahan seluas 13, 5 hektar yang ada di Pantai Serenting Desa Kuta Kecamatan Pujut Loteng tersebut. |rul.
ITDC Keok, BPN Ogah Keluarkan Sertifikat Tanah
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Lahan seluas 13, 5 hektar di Pantai Serenting Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng) status Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 11/Kuta seluas 13, 5 hektar atas nama PTl LTDC atau ITDC yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ( Kanwil BPN) Provinsi NTB telah dinyatakan sudah tidak berlaku lagi alias Batal Demi Hukum, setelah Penggugat yakni H. Sulame Cs warga Dusun Rangkep Desa Kuta Kecamatan Pujut Loteng memenangkan gugatan melawan ITDC di Pengadilan Tingggi Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
Tidak itu saja, berdasarkan Keputusan PTUN itu, Makamah Agung RI dalam Amar Putusannya memerintahkan kepada Kepala Kanwil BPN NTB untuk segera membatalkan HGU atas nama PT. LTDC sesuai dengan keputusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan untuk segera memproses atau menerbitkan Sertifikat Tanah atas nama Pemohon atau Penggugat yakni atas nama H. Sulame.
Tidak itu saja, perintah yang sama juga di keluarkan oleh kepala BPN RI dengan Surat Keputusan Nomor 3832/27.I-800/IX/2015 pada Tanggal 11 September 2015.
Namun baik oleh Kepala Kantor BPN Loteng dan Kanwil BPN NTB, tidak mau menindak lanjuti perintah Hukum dan perintah langsung dari BPN RI tersebut, untuk membatalkan HGU atas nama PT.LTDC dan menerbitkan Sertifikat Tanah atas nama Pemohon H. Sulame.” Negara kita negara Hukum dan tidak ada satuan orang atau pihak manapun yang kebal hukum. Tanah seluas 13,5 hektar di Pantai Serenting itu sah milik saya, baik secara Hukum, maupun Sejarah dan Silsilah. Tetapi sampai sekarang BPN NTB tidak mau membatalkan HGU atas nama ITDC dan tidak mau menerbitkan Sertifikat Tanah atas nama saya selaku pemohon. Itu artinya BPN telah melawan Hukum dan tidak taat terhadap Keputusan Hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” keluh H. Jum’at, (29/04/2016).
Merasa di Zolimi atas tindakan dan sikap BPN Kanwil NTB maupun BPN Loteng, H. Sulame melayangkan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan mengadukan persoalan yang dialaminya tersebut kepada Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi).
Dalam Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang ditujukan kepada Presiden RI Jokowi, tanggal 22 Maret 2016 itu, H. Sulame membeberkan perbuatan dan tindakan BPN NTB terhadap dirinya dan tidak taatnya jajaran Pejabat di BPN NTB terhadap keputusan Hukum serta mengindahkan Perintah BPN RI.”Sudah 15 Tahun saya berperkara di Pengadilan melawan LTDC yang sekarang mengganti nama dengan ITDC. Upaya hukum apa lagi yang harus saya tempuh, karena semua upaya Hukum baik yang dilakukan oleh ITDC dan saya selaku Penggugat, telah diputuskan bahwa Lahan seluas 13,5 hektar di Pantai Serenting itu sah milik saya, dan tidak ada alasan BPN untuk tidak menerbitkan Sertifikat Tanah milik saya itu. Tetapi apa yang dilakukan BPN justru bertentangan dengan Keputusan Hukum dan tidak mau melaksanakan apa yang menjadi perintah atau amar Putusan Pengadilan itu. Persoalan ini sudah berulang kali saya adukan ke para pihak yang berkaitan dengan persoalan lahan saya itu tetapi mereka cuek dan masa bodoh, akhirnya saya memutuskan untuk melapor ke Pak Presiden sekaligus meminta Perlindungan Hukum, dan surat itu saya sendiri yang mengantarnya ke Instana Negara. Mudah - mudah – mudahan surat saya itu telah dibaca Pak Presiden, supaya Pak Presdien tahu seperti apa kinerja bawahannya yang ada di Provinsi NTB,” ungkap H. Sulame sembari menunjukkan Arsip Surat yang dikirim ke Presiden RI Jokowi.
H. Sulame menceritakan, dengan telah memiliki kekuatan Hukum tetap, lahan seluas 13,5 hektar di Pantai Serenting itu telah di eksekusi langsung oleh Pengadilan, namun lagi – lagi BPN tidak mau membatalkan HGU atas nama ITDC dan tidak mau menerbitkan Sertifikat Tanah atas nama dirinya selaku Pemohon.” Lahan itu sudah di eksekusi langsung oleh Pengadilan, tetapi BPN tidak perduli dan masa bodoh, dan melontarkan berbagai alasan dan dalil yang intinya tidak mau membatalkan HGU dan menerbitan sertifikat tanah atas nama saya. Saya curiga ada kong kalikong antara ITDC dan BPN, dan ada oknum – oknum besar di balik persoalan lahan saya itu, sehingga BPN berani melawan dan menentang keputusan Hukum,” ujarnya.
Sampai dengan berita ini di muat di Media Koran ini tidak ada satupun pihak dari BPN Loteng yang bisa dimintai penjelasan terkait dengan persoalan lahan seluas 13, 5 hektar yang ada di Pantai Serenting Desa Kuta Kecamatan Pujut Loteng tersebut. |rul.
Via
Hukum
Posting Komentar