Hukum
Maling Motor Ketangkap Warga
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Pelaku curanmor, R (18) warga Dusun Ketangga Desa Truwai Kecamatan Pujut, tertangkap basah warga, ketika melakukan aksinya mencuri sepeda motor jenis RX King milik Zulkarnaen (42) warga Kampung Batuson Kelurahan Praya Kecamatan Praya, Minggu (15/5) kemarin.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Nurodin, Sik melalui Kasat Reskrim Arjuna Wijaya menyatakan, kejadian bermula pada hari Minggu, sekitar pukul 12.00 wita. Dimana, korban Zulkarnaen baru pulang dari Puyung. Setelah tiba dirumahnya, ia melihat sepeda motornya dibawa pelaku, korban langsung menghadang pelaku dengan mobilnya.
Setelah itu, korban langsung turun dari mobilnya dan menghadang pelaku yang saat itu motornya sudah ditunggangi pelaku. Dalam kejadian itu, korban dan pelaku sempat saling tarik menarik sepeda motoro tersebut. Namun, saat itu pelaku yang sudah kewalahan melepas sepeda motor korban. Sehingga motor saat itu terjatuh di saluran. Ketika itu, korban meneriaki pelaku maling. Karena terdengar suara teriakan, warga berbondong-bondong keluar dan mengejar pelaku. Pelaku yang saat itu sembunyi di salah satu rumah warga yang tidak jauh dari TKP, tidak bisa berkutik dan akhirnya ditangkap warga.
Tidak lama, akhirnya pelaku yang berhasil ditangkap warga itu dibawa ke Polres untuk diminta keterangnya. Dan saat itu, pelaku lagi dimintai keterangan lebih lanjut. “Pelaku saat ini kita kenakan dengan pasal 362 tentang percobaan pencurian dengan hukuman paling berat 5 tahun,” tandasnya. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar