Berita NTB
Jatah Pupuk Bersubsidi Loteng Dikurangi
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Qouta pupuk urea subsidi pada Musim Kemarau (MK) I tahun 2016 untuk sektor pertanian di Lombok Tengah mengalami penurunan sebesar 354 ton.
“Meski pengurangan kuota tersebut tidak terlalu signifikan, kami akan tetap mengantisipasi terjadinya kelangkaan atau kekurangan pupuk bersubsidi dalam menghadapi MK I ini,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perlintan Dinas Pertanak Lombok Tengah, Widiarta diruang kerjanya.
Ia menyebutkan, sebenarnya total pengajuan yang diserahkan ke Provinsi NTB untuk pupuk urea pada MK I sebesar 22.757 ton. Namun, yang teralisasi hanya 22.403 ton. Hal ini terjadi berdasarkan keputusan Gubernur yang diberikan beberapa waktu lalu tentang Realokasi kebutuhan pupuk subsidi.
Sebaliknya, untuk kebutuhan pupuk NPK, ZA, SP-36 dan Organik bersubsidi malah terjadi penambahan. Bahkan, dari usulan atau SK yang diserahkan ke Provinisi, pupuk NPK mengalami penambahan yang sangat signifikan yakni dari sebelumnya 1.803 ton menjadi 6.541 ton.
Pupuk organik juga terjadi penambahan yang cukup signifikan, dari sebelumnya berjumlah 2.074 ton menjadi 4.267 ton. Selain itu, untuk pupuk ZA dari sebelumnya 3.328 ton bertambah menjadi 3.717 ton. SP-36 dari 5.592 ton menjadi 6.273 ton.
“Kita akan terus melaksanakan monitor dan pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran serta harga pupuk bersubsidi agar sampai ke tingkat petani dengan baik,” katanya.
Untuk pengawasan, ia akui sudah menempatkan tim di tingkat kecamatan. Sehingga kalau ditemukan adanya permainan yang dilakukan oleh pengecer, ia meminta tim segera melaporkannya.
Dengan begitu, ia bisa bertindak cepat untuk memberikan rekomendasi terkait dengan perilaku pengecer yang nakal. Setelah itu, rekomendasi tersebut akan diserahkan ke Disperindag dan Distributor. “Biar Disperindag dan Distribotor yang berikan sanksi tegas kepada pengecer,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Prindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag), Kabupaten Lombok Tengah, H Amir Husen meminta kepada para kelompok tani (poktan) untuk segera melapor, jika ditemukan adanya pengecer yang nakal atau menjual pupuk diatas Harga Eceran Tetap (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau ada ditemukan pengecer yang nakal, kami minta kelompok maupun petani untuk melapor ke kami, agar kami segera tindak,” tegas H Amir Husen. Selain itu, ia juga sudah turunkan tim pengawas, untuk terus memantau dan mengawasi setiap penyaluran pupuk ke petani. Sehingga, bila ditemukan adanya pengecer yang nakal maka akan langsung ditindak. “Kalau kami temukan ada pengecer nakal, izinnya kami akan cabut,” ancamnya.
Menurutnya, tidak diperkenankannya distributor hingga kios pengecer untuk menaikkan harga pupuk bersubsidi melebihi HET, dikarenakan semua biaya angkutan hingga tiba di kios sudah ditanggung oleh Pemerintah. Sedangkan distributor atau pengecernya hanya menyiapkan tempat dan membayar lunas setiap pupuk yang akan diperjual-belikannya. “Kalau alasan pengecernya upah angkutan mahal, itu tidak benar. Karena semua biaya ditanggung pemerintah. Tugas mereka hanya menjualkan pupuk saja kepada petani,” jelasnya.
Ia menjelaskan, untuk harga harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, yakni pupuk urea Rp 1.800 per kg, SP-36 Rp 2000 per kg, pupuk ZA Rp 1400 per kg, NPK Rp 2300 per kg dan pupuk organik ditetapkan Rp 500 per kg.
Tidak hanya itu, harga tersebut berlaku mulai dari distributor hingga ke kios pengecer resmi yang terdapat di kecamatan, kelurahan atau di desa. Jadi, jika ada pengecer yang bermain, ia tidak segan-segan akan mengambil tindak tegas.
Kemudian, ia berharap juga kepada petugas pertanian lapangan (PPL) yang ditugas dimasing wilayah janga hanya diam. Artinya, bila ada gejolak yang terjadi di masyarakat agar segera melapor.
Tidak hanya itu, ia berharap agar terhadap persoalan pupuk ini, semua lapisan masyarakat agar ikut mengawasi. “Sejauh ini memang belum ada laporan, tapi kalau ada laporan kita akan segera tindak lanjuti,” tandasnya. |dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar