Hukum
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Salah seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 3 Bare Julat Kecamatan Jonggat Lombok Tengah (Loteng) yakni Hj. Asmah, S.Pd diduga kuat terlibat dalam jarigan Mapia atau Calo pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui Formasi Tenaga Honorer Katagori II (K2).
Dari barang bukti (BB) berupa kwitansi yang berhasil di kumpulkan Media Pembaruan, Hj. Asmah meminta kepada korbannya yang sebagian besar berasal dari kalangan guru Honorer sejumlah uang yang nilainya bervariasi mulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 50 juta per orang.
Dalam menjalankan aksinya Hj. Asmah tidak sendiri, melainkan bekerja sama dengan sejumlah pihak dari kalangan Tenaga Pendidik (guru).
Salah satunya yakni salah seorang Guru SMA Negeri 1 Pringgarata Lalu Khaerudin, M.Pd yang kini sudah meningal dunia (Almarhum- red).
Dari dokumen daftar nama – nama korban yang berhasil di himpun Media Pembaruan, jumlah korban penipuan pengangkatan CPNS Foramasi Honorer K2 sebanyak 27 orang, dengan nilai hasil pungutan mencapai Rp. 400 juta lebih.” Dari 27 orang korban itu, tidak ada satupun yang diangkat menjadi CPNS. Dan uang mereka juga tidak pernah dikembalikan, meskipun sudah ditagih.
Mendapat informasi terkait dengan dugaan perbuatan Kepsek SD Negeri 3 Bare Julat itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Loteng mempersilakan dan membuka pintu selebar – lebarnya kepada aparat Penegak Hukum di Bimi Tatas Tuhu Trasna untuk memproses Kepsek SD Negeri 3 Bare Julat sesuai dengan hukum yang berlaku.” Kalau memang itu pelanggaran hukum, silakan di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sekretaris Dikpora Loteng HL. Dipta, S.Pd Senin, (16/05/2016).
Untuk itu HL. Dipta meminta kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan Kepsek SD Negeri 3 Bare Julat itu untuk melayangkan laporan ke pihak Kepolisian Polres Loteng atau ke Kejaksaan Negeri Praya Loteng.
Dan dalam waktu dekat ini Dikpora Loteng melalui UPT Dikpora Kecamatan Jonggat akan melayangkan surat panggilan terhadap Kepsek SD Negeri 3 Bare Julat Hj. Asmah untuk diminta penjelasan terkait dugaan keterlibatannya sebagai Calon pengangkatan CPNS.” Kepada korban kami sarankan untuk segera melapor ke Polisi atau ke Jaksa. Dan nanti melalui kepala UPT, yang bersangkutan akan kita tannya dan kita panggil ke Dinas. Kalau memang benar terlibat Calo pengangkatan CPNS, ya harus di pertanggungjawabkan, dan Dinas tidak akan memberikan pembelaan apapun,” katanya.
Tidak ada dari Dikpora Loteng, kata Pria yang juga menjabat Ketua PGRI Loteng, PGRI Loteng ,juga tidak akan memberikan pembelaan dalam bentuk apapun terhadap anggotanya yang berurusan dengan hukum. Dan dirinya selaku ketua PGRI Loteng sangat menyayangkan ada anggotanya yang diduga terlibat dalam jaringan mafia Calo pengangkatan CPNS terlebih lagi korbannya dari para kalangan Guru Honorer.” PGRI tidak akan mentoliril anggotanya yang menyimpang, apapun perbuatannya itu harus dipertanggungjawabkan secara Pribadi, dan PGRI hannya memberikan pembelaan kepada Anggota yang terzolimi, bukan membela anggota yang menyimpang dari ketentuan Hukum. Untuk itu silakan ditindak secara hukum yang berlaku,” ujar HL. Dipta. |rul
Diduga Jadi Calo K2, Dikpora Ancam Copot Kepsek SDN 3 Barejulat
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Salah seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 3 Bare Julat Kecamatan Jonggat Lombok Tengah (Loteng) yakni Hj. Asmah, S.Pd diduga kuat terlibat dalam jarigan Mapia atau Calo pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui Formasi Tenaga Honorer Katagori II (K2).
Dari barang bukti (BB) berupa kwitansi yang berhasil di kumpulkan Media Pembaruan, Hj. Asmah meminta kepada korbannya yang sebagian besar berasal dari kalangan guru Honorer sejumlah uang yang nilainya bervariasi mulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 50 juta per orang.
Dalam menjalankan aksinya Hj. Asmah tidak sendiri, melainkan bekerja sama dengan sejumlah pihak dari kalangan Tenaga Pendidik (guru).
Salah satunya yakni salah seorang Guru SMA Negeri 1 Pringgarata Lalu Khaerudin, M.Pd yang kini sudah meningal dunia (Almarhum- red).
Dari dokumen daftar nama – nama korban yang berhasil di himpun Media Pembaruan, jumlah korban penipuan pengangkatan CPNS Foramasi Honorer K2 sebanyak 27 orang, dengan nilai hasil pungutan mencapai Rp. 400 juta lebih.” Dari 27 orang korban itu, tidak ada satupun yang diangkat menjadi CPNS. Dan uang mereka juga tidak pernah dikembalikan, meskipun sudah ditagih.
Mendapat informasi terkait dengan dugaan perbuatan Kepsek SD Negeri 3 Bare Julat itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Loteng mempersilakan dan membuka pintu selebar – lebarnya kepada aparat Penegak Hukum di Bimi Tatas Tuhu Trasna untuk memproses Kepsek SD Negeri 3 Bare Julat sesuai dengan hukum yang berlaku.” Kalau memang itu pelanggaran hukum, silakan di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sekretaris Dikpora Loteng HL. Dipta, S.Pd Senin, (16/05/2016).
Untuk itu HL. Dipta meminta kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan Kepsek SD Negeri 3 Bare Julat itu untuk melayangkan laporan ke pihak Kepolisian Polres Loteng atau ke Kejaksaan Negeri Praya Loteng.
Dan dalam waktu dekat ini Dikpora Loteng melalui UPT Dikpora Kecamatan Jonggat akan melayangkan surat panggilan terhadap Kepsek SD Negeri 3 Bare Julat Hj. Asmah untuk diminta penjelasan terkait dugaan keterlibatannya sebagai Calon pengangkatan CPNS.” Kepada korban kami sarankan untuk segera melapor ke Polisi atau ke Jaksa. Dan nanti melalui kepala UPT, yang bersangkutan akan kita tannya dan kita panggil ke Dinas. Kalau memang benar terlibat Calo pengangkatan CPNS, ya harus di pertanggungjawabkan, dan Dinas tidak akan memberikan pembelaan apapun,” katanya.
Tidak ada dari Dikpora Loteng, kata Pria yang juga menjabat Ketua PGRI Loteng, PGRI Loteng ,juga tidak akan memberikan pembelaan dalam bentuk apapun terhadap anggotanya yang berurusan dengan hukum. Dan dirinya selaku ketua PGRI Loteng sangat menyayangkan ada anggotanya yang diduga terlibat dalam jaringan mafia Calo pengangkatan CPNS terlebih lagi korbannya dari para kalangan Guru Honorer.” PGRI tidak akan mentoliril anggotanya yang menyimpang, apapun perbuatannya itu harus dipertanggungjawabkan secara Pribadi, dan PGRI hannya memberikan pembelaan kepada Anggota yang terzolimi, bukan membela anggota yang menyimpang dari ketentuan Hukum. Untuk itu silakan ditindak secara hukum yang berlaku,” ujar HL. Dipta. |rul
Via
Hukum
Posting Komentar