HOAX Pengeledahan Kantor PDAM Oleh Lejati NTB
Lombok Tengah, SN - Isu penggeledahan kantor PDAM Tirta Ardhia Rinjani oleh Kejaksaan Tinggi NTB adalah tidak benar atau berita Hoax. Isu itu sengaja dihembuskan untuk menjatuhkan nama baik PDAM Loteng dan jajarannya.
Sekpertaris Perusahaan L.Khaerul Huda membantah isu miring tersebut. "kami luruskan bahwa, tidak benar ada penggeled Kantor PDAM oleh Kejati NTB, adapun kronologis kejadian dapat kami jabarkan sebagai berikut" kata Huda dalam releasnya Jumat 26/12/2025
Dia menjelaskan bahwa Seminggu (Jumat,19 Desember 2025) Sekper dan Bidang keuangan di undang klarifikasi terkait penyaluran dana CSR dan dana meter, atas laporan masyarakat yang masuk di Kejati NTB.
Kemudian Senin, 22 Desember 2025 PDAM menunjukkan landasan hukum dan bukti penyaluran csr dan dana meter (lengkap, hasil audit KAP, kuitansi penyaluran dan dokumentasi kegiatan)
Selanjutnya penyidik Kejati NTB di temui di ruang rapat Direksi, tidak ada kegiatan pengerahan hanya klarifikasi program.
Setelah bidang keuangan menunjukkan bukti laporan lengkap pihak Kejati memeriksa dan tidak menemukan masalah penyelewengan.
Penyaluran csr dan dana meter telah di atur di UU UU No. 40 Tahun 2007tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74), UU No. 25 Tahun 2007tentang PenanamanModal (Pasal 15 hurufb), PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Pasal 92 ayat 3 huruf d) dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 6 Tahun 2012tentang TJSL Perusahaan serta Peraturan BupatiLombok Tengah No. 15 Tahun 2019 tentangTJSL Perusahaan.
"Tidak ada penyitaan dokumen ataupun aset lainnya terkait kegiatan klarifikasi oleh Kejati NTB" ujarnya
Dengan demikian penjelasan Sekper PDAM Tiara Lombok Tengah agar masyarakat tidak berpersepsi negatif atas berita yg tidak benar. "Kita berharap dengan klarifikasi ini, informasi negatif tentang perusahaan daerah air minum bisa dihentikan"
Sekper PDAM Tiara Lombok Tengah

Posting Komentar