Berita NTB
Disostek Buka Pengaduan THR
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Lombok Tengah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko pengaduan THR itu akan diberlaku secara efektif tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri Jum’at (25/06/2016).
Kadisosnakertran Lombok Tengah HM. Nazili menjelaskan, fungsi posko ini untuk menerima pengaduan dari para pekerja terkait pembayaran THR yang menjadi haknya.“Jadi, pekerja bersangkutan datang melaporkan pengaduannya untuk divalidasi, kerjanya di mana, sudah berapa lama bekerja, alamat perusahaan dan data-data lainnya. Sebab kami membutuhkan data untuk menindaklanjuti laporan pengaduan pekerja,” jelasnya.
HM. Nazili menambahkan, posko ini juga melibatkan instansi terkait secara bersama-sama turun ke lapangan untuk memantau langsung pelaksanaan pembayaran THR,.
“Kami akan sampaikan kepada pengusaha bahwa aturan yang baru ini, satu bulan bekerja itu sudah berhak mendapat THR tetapi hitungannya secara proporsional,” katanya.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR, disebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR. Selain itu, pembayaran THR sudah harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.
Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, sanksi-sanksi diatur dalam Permenaker Nomor 20 tahun 2016 tentang sanksi administratif pengupahan.
Sanksi-sanksi yang dikenakan diantaranya sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang diterima pekerja bersangkutan apabila terjadi keterlambatan pembayaran THR.“Denda itu nanti diakumulasikan terhadap THR pekerja bersangkutan. Kalau terlambat, pengusaha wajib menambah 5 persen dari total THR yang akan dibayarkan ke pekerja bersangkutan,” tegas HM. Nazili
Sanksi lainnya, lanjut HM. Nazili, adalah sanksi tertulis, sanksi pembatasan kegiatan usaha, sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga sanksi pembekuan kegiatan usaha.
Sanksi-sanksi ini akan diberlakukan terhadap pengusaha yang tidak membayarkan THR pada pekerjanya. Selain mensosialisasikannya melalui media massa, pihaknya juga menyampaikan edaran ke seluruh kegiatan usaha, baik yang formal maupun informal.
Stakeholder yang berkaitan dengan kegiatan usaha seperti Diskoperindag Loteng juga diminta untuk menyampaikan aturan yang baru ini.“Selain stakeholder yang berkaitan dengan kegiatan usaha, kita juga menurunkan petugas pengawas ketenagakerjaan ke lapangan untuk menyampaikan informasi-informasi ini kepada kegiatan-kegiatan usaha yang sifatnya informal,” ujar HM. Nazili. |rul.
Via
Berita NTB
Sasambo News
Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB
Posting Komentar