Berita NTB
Motor Kecil Bebas Melaut
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia menegaskan adanya aturan pembebasan pungutan atau retribusi untuk kapal motor nelayan (KMN) kecil berukuran di bawah 10 gross tonnage (GT) .”Aturannya sudah di tetapkan kapal nelayan berukuran di bawah 10 GT bebas dari masalah perizinan, jadi langsung melaut," terang Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Lombok Tengah (Loteng) H.Maulana Razak, Jum’at (25/06/2016).
Dengan adanya aturan tersebut, kata Maulana , akan mempermudah nelayan dalam mencari ikan di perairan. Dan pembebasan izin tersebut sudah ada dalam surat edaran menteri tertanggal 7 November 2014. Aturan dalam surat edaran tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah terkait untuk membebaskan pungutan perizinan dari nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 GT. Nelayan hanya wajib melaporkan kepada pihak pemerintah.”Aturan ini sudah sangat jelas dan sangat membantu, bermanfaat bagi Nelayan, dan bisa meningkatkan perekonomian Nelayan,” katanya.
Maulana menegaskan, bahwa aturan bebas izin tersebut akan direalisasikan sesuai dengan imbauan dari Kementerian Perikanan dan Kelautan RI, meskipin persoalan perizinan tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Loteng.” Masalah perizinan itu tidak di Kabupaten, melainkan menjadi kewenangan Provinsi, tetapi apapun itu aturan itu akan dilaksanakan dan direalisasikan sesuai dengan imbauan," katanya.
Sementara itu terkait soal aturan bebas izin untuk kapal nelayan Bumi Tatas Tuhu Trasna di bawah 10 GT. Selama ini kata Maulana, bebas perizinan diberlakukan untuk kapal nelayan di bawah 5 GT, sementara kebanyakan nelayan di Loteng memiliki kapal berukuran di bawah 5 GT. "Kalau sudah disampaikan oleh Pemerintah untuk bebas perizinan di bawah 10 GT, di bawah tinggal menjalankan sehingga nelayan bisa aman saat melaut," ucapnya.
Dengan adanya pembebasan izin, dia berharap nantinya akan mempermudah para nelayan untuk melaut sehingga hasil tangkapan bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan.” Tidak lain tujuannya untuk mensejahterakan nelayan, dan aturan ini disambut baik oleh Nelayan, khususnya Nelayan kita di Loteng,” ujar H. Maulana. |rul.
Via
Berita NTB
Posting Komentar