Hukum
Juru Parkir Diminta Antisipasi 3 C
LOMBOK TENgah, sasambonews.com.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Nurodin melalui Kasat Binmas Polres Loteng, Iptu Suwarti menghimbau kepada Juru Parkir (jukir) untuk tetap mengatisifasi terjadinya kasus 3C (Curanmor, Curas dan Curat) di tempat lokasi masing-masing.
Karena, tidak menutup kemungkinan kasus 3C itu bisa terjadi di mana-mana, apalagi di tempat parkiran. Untuk itu, ia meminta juru parkir untuk tetap waspada terhadap motor yang diparkirkan oleh pemiliknya. “Bila perlu setiap orang parkir, juru parkir tetap mengingatkan agar pemilik untuk mengkunci sepeda motornya,” katanya.
Selain itu, ia juga menghimbau warga yang memarkirkan sepeda motornya agar memarkirkan sepeda motornya di tempat parkiran resmi. Kemudian, jangan saat memarkirkan motornya jangan lupa mengkonci sepeda motornya.
Hal ini, ia lakukan karena tidak menutup kemungkinan di Bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri kasus tindak kejahatan selalu meningkat. Untuk itulah ia turun ke tempat-tempat keramaian, seperti dipasar untuk melakukan sosialisasi. “Kita himbau agar warga dan juru parki agar tetap waspada,” terangnya.
Tidak hanya kasus 3C saja yang disosialisasikan, antisifasi Upal (uang palsu) juga menjadi perhatian. Karena di bulan Ramadhan dan menjelang idul Fitri, peredaran upal juga biasanya meningkat. Untuk itulah, ia menghimbau kepada warga agar berhati-hati terhadap peredaran upal. “Biasanya uang Rp 100 ribu yang sering beredar. Jadi kami minta warga agar tetap waspada terhadap peredaran Upal itu,” pungkasnya. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar