Hukum
Kasus Desa Jago, Dakung, Mantang Tunggu Inspektorat
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Laporan Hasil
Audit (LHA) Inspektorat tiga desa, seperti Desa Jago Kecamatan Praya, Desa Dakung Kecamatan Praya Tengah dan Desa Mantang Kecamatan Batukliang belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.
Audit (LHA) Inspektorat tiga desa, seperti Desa Jago Kecamatan Praya, Desa Dakung Kecamatan Praya Tengah dan Desa Mantang Kecamatan Batukliang belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.
Kasi Intel Kejari Praya, Andrew Dwi Subainto mengaku belum menerima LHA ketiga desa tersebut dari Inspektorat. Kemungkinan lanjut Andrew, ketiga desa itu masih dilakukan audit oleh Inspektorat. “Kita tunggu saja hasil LHA nya,” katanya.
Kemudian, apakah nanti hasilnya ada temuan atau tidak, itu semua tergantung hasil audit Inspektorat. Intinya, kalau ada temuan, pihaknya pasti akan tindak. Namun, untuk sementara ini, pihaknya fokus terlebih dahulu terhadap LHA yang sudah diserahkan lebih awal oleh Inspektorat. Dimana akuinya, sudah ada beberapa LHA yang diserahkan Inspektorat, diantaranya, Desa Kateng Kecamatan Praya Barat, Desa Landah Kecamatan Praya Timur, Desa Labulia Kecamatan Jonggat dan Desa Ranggagata Kecamatan Praya Barat Daya.
Dimana, dari hasil LHA, Desa Kateng terindikasi ada temuan kerugian negara sekitar Rp 120 juta, Desa Landah sekitar Rp 180 juta, Labulia sekitar Rp 16 juta dan Ranggagata sekitar Rp 54 juta. “Untuk Landah kita sudah naikkan statusnya ke penyelidikan. Sehingga, sekarang ini kita fokus ke Desa Kateng,” ungkapnya.
Sementara, inspektur Inspektorat Lombok Tengah, L Aswantara mengaku, untuk tiga desa tersebut pihaknya belum serahkan ke Kejaksaan. Sedangkan yang lainnya pihaknya sudah serahkan. “Untuk sisanya, seperti Desa Jago, Dakung dan Mantang mudah-mudah bulan Ramadhan ini sudah selesai dilakukan audit. Kalau selesai, kita serahkan ke Kejaksaan,” terangnya.
Diakuinya, sejauh ini hasil temuan dari hasil audit yang dilakukan terhadap sejumlah desa, ia temukan yang paling banyak ditemukan adalah kelalaian terahdap adiministrasinya. Kemudian, baru kepada pengerjaan fisik yang kurang tepat, seperti Desa Landah. “Kalau Landah pengerjaan fisiknya yang kurang tepat. Sedangkan, desa lainnya hanya temuanya di kelalaian terhadap administrasinya,” jelasnya.
Untuk itu, ia menghimbau kepada semua Kepala Desa agar selalu berhati-hati menggunakan ADD dan dana desanya. Kemudian, jangan menggunakan nafsu. Artinya, kalau tidak bisa dilakukan sendiri, silahkan segara bertanya kepada yang bisa atau lebih baik anggaran itu menjadi silva, ketimbang akan tersangkut persoalan. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar