Berita NTB
Masih Menyusu Pusat, Kajari Semprot Dispenda
Lombok Tengah, sasambonews.com. Sikap Pemda Loteng yang miskin kreasi dan masih menggantungkan anggaran pembangunan dari pusat membuat sejumlah pihak geregetan.
Salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Praya Feri Mupahir.
Menurut Feri, Pemda Lombok Tengah masih sangat menggantungkan diri pada pemerintah pusat. Ketergantungan itu terlihat dari kecilnya PAD pemda dibandingkan dengan DAU. "DAU 1.8 Trilyun, PAD kita hanya 164 Milyar, sangat jauh, jadi masih kita disusui pusat" jelasnya di ruang kerjanya Senin 28/6.
Menurutnya, Lombok Tengah memiliki potensi yang sangat besar namun tak dikelola dengan baik. Salah satunya adalah potensi sumber sumber PAD seperti parkir dan pajak restoran atau rumah makan.
Selama ini pengelolaan pajak restoran dan restribusi parkir belum maksimal bahkan diduga banyak kebocoran. Seharusnya parkir menggunakan karcis sehingga jelas hasilnya. Begitupun dengan pajak restauran. Pemda hanya mengenakan pajak 10% pertahun, padahal yang diperoleh pertahun sangat besar.
Dalam hal ini pengawasan pendapatan juga harus diperketat bahkan prosentasenya diperbesar. Setiap Restauran diberikan mesin hitung yang sudah ditera sehingga akan ketahuan berapa penghasilannya pertahun. "Kalau diberikan kewenangan pedagang yang membuat laporan maka dia bisa semau dia" jelasnya.
Dia mengaku sudah seringkali memberi masukan kepada Kepala Dispenda namun tak digubris. "Saya sudah teriak teriak kepada pak Karyawan, namun tidak ada respon" jelasnya.
Salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Praya Feri Mupahir.
Menurut Feri, Pemda Lombok Tengah masih sangat menggantungkan diri pada pemerintah pusat. Ketergantungan itu terlihat dari kecilnya PAD pemda dibandingkan dengan DAU. "DAU 1.8 Trilyun, PAD kita hanya 164 Milyar, sangat jauh, jadi masih kita disusui pusat" jelasnya di ruang kerjanya Senin 28/6.
Menurutnya, Lombok Tengah memiliki potensi yang sangat besar namun tak dikelola dengan baik. Salah satunya adalah potensi sumber sumber PAD seperti parkir dan pajak restoran atau rumah makan.
Selama ini pengelolaan pajak restoran dan restribusi parkir belum maksimal bahkan diduga banyak kebocoran. Seharusnya parkir menggunakan karcis sehingga jelas hasilnya. Begitupun dengan pajak restauran. Pemda hanya mengenakan pajak 10% pertahun, padahal yang diperoleh pertahun sangat besar.
Dalam hal ini pengawasan pendapatan juga harus diperketat bahkan prosentasenya diperbesar. Setiap Restauran diberikan mesin hitung yang sudah ditera sehingga akan ketahuan berapa penghasilannya pertahun. "Kalau diberikan kewenangan pedagang yang membuat laporan maka dia bisa semau dia" jelasnya.
Dia mengaku sudah seringkali memberi masukan kepada Kepala Dispenda namun tak digubris. "Saya sudah teriak teriak kepada pak Karyawan, namun tidak ada respon" jelasnya.
Via
Berita NTB
Posting Komentar