Hukum
Polisi Temukan Upal Di Pasar Renteng
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Kepolisian Polres Lombok Tengah berhasil menemukan peredaraan Uang Palsu (Upal) menjelang H – 7 Lebaran, tepatnya pada Tanggal 27 Juni 2016 lalu di kawasan Pasar Renteng Praya Lombok Tengah.
Peredaran Upal jelang lebar di Pasar Renteng itu, Polisi hannya berhasil mengamankan satu lembar Upal pecahan Rp. 100 ribu dari pedagang pasar yang menjadi korban predaran Upal, sedangkan terduga pelaku peredaran Upal masih dalam penyelidikan.” Korban Upal tidak langsung melapor ke Polisi, melainkan melapor ke Kepala Pasar Renteng. Mengetahui informasi peredaran Upal itu, Anggota Intel langsung mendalami informasi, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu lembar Upal pecahan Rp. 100 ribu,” terang Kapolres Lombok Tengah AKBP.Nurodin, S.IK melalui Kasat Intelkam Polres Lombok Tengah AKP. I Nyoman Sumantara Kamis, (30/06/2016).
Dalam menjalankan aksinya, para pengedar Upal membelanjakan Upal pada saat hari – hari besar keagamaan, seperti menjelang Ramadhan dan Lebaran, serta memanfaatkan situasi keramaian di dalam kawasan pasar.” Modus mereka (pelaku Upal) membeli barang menggunakan Upal, dengan nilai belanaja Rp. 5 ribu – Rp. 10 Ribu,” ungkap Sumantara.
Berdasarkan keterangan korban Upal dan keterangan dari para Saksi, terduga pelaku pengedaran Upal, diketahui berjenis kelamin perempuan, berusia kurang lebih 40 Tahun. Saat ini Anggota Sat Intelkam Polres Lombok Tengah masih mendalami serta mengumpulkan informasi terkait dengan keberadaan terduga pelaku peredaran Upal tersebut.” Kata saksi, pemilik upal itu berjenis kelamin perempuan, yang berusia sekitar 40 Tahun. Dan BB berupa satu lembar Upal pecahan Rp. 100 ribu kita amankan, anggota juga masih mendalami informasi terkait keberadaan terduga pelaku Upal itu,” ucap Sumantara.
Sebagai bentuk antisifasi, pihaknya memberikan himbauan dan sosialisasi khususnya kepada para pedagang Pasar untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap uang Palsu.” Sampai dengan saat ini belum ada kasus uang palsu yang kami temuka, dan kami sudah menghimbau kepada apara pedagang untuk lebih waspada uang palsu pada saat melakukan transaksi. Selain menerapkan Metode 3D, pedagang juga bisa mengetes keaslian uang itu dengan cara diremas. Biasanya uang palsu kalau diremas tidak bisa kembali kebentuk semula, berbeda dengan uang asli, meskipun diremas tetap kembali seperti bentuk semula.
Pihak Kepolisian Polres Lombok Tengah juga berharap peran aktif masyarakat untuk membantu kepolisian mencegah peredaran peredaran uang palsu tersebut.” Peran aktif dari masyarakat sangat diharapkan, untuk itu kami mehimbau kepada masyarakat, jika menemukan peredaran uang palsu, segera melaporkannya ke kami,” himbau I Nyoman Sumantara. |rul
Via
Hukum
Posting Komentar