Berita NTB
Kabag Ekonomi Pilih Bungkam
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Perusahaan Daerah (Perusda) yang menghabiskan dana daerah sebesar Rp 1 miliar kian jadi pembicangan publik. Sebelumnya menjadi pembahasan hangat di Pansus LPJ, kini menjadi sorotan karena telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng. Namun, pejabat Pemkab malah saling lempar tanggung jawab.
Kabag Ekonomi Setda Loteng, Masnun saat dikonfirmasi soal Perusda yang saat ini tengah ditangani pihak Kejaksaan, ia malah memilih bungkam. “No Coment. Ada pimpinan kami yang boleh memberikan keterangan,” ujar Masnun disela-sela mengikuti kegiatan Rapat Paripurna di kantor DPRD Loteng.
Tapi, saat itu ia sempat menjelaskan soal mekanisme tahapan pencairan dana tersebut. Dimana, sebelumnya memang akan diberikan anggaran sebesar Rp 5 miliar. Namun, hanya Rp 1 miliar yang dicairkan terlebih dahulu. Mengingat, sejauh mana Persuda tersebut mengelola anggaran. Kalau memang prusda itu sehat dalam mengelola anggaran maka akan ditambah sebesar kekungan itu yakni sebesar Rp 4 miliar. Sebaliknya, kalau tidak sehat, itu pun akan menjadi bahan pertimbangan apakah anggaran sebesar Rp 4 miliar itu akan dicairkan atau tidak. “Anggaran Rp 4 miliar itu juga akan dicarikan dalam jangka waktu 4 tahun,” tungkasnya.
Sementara, Kabag Keuangan Setda Lombok Tengah, Hj Baiq Aluh Windayu seusai dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan mengatakan, ada mekanisme tersendiri yang dilakukan instansi lain sebelum pencairan. Pihaknya dalam hal ini sifatnya hanya sebatas mencairkan saja. Sedangkan proses awalnya dilakukan oleh Bagian Ekonomi Setda Lombok Tengah. “Untuk lebih jelasnya, silakan tanya ke Kabag Ekonomi saja,” pintanya.
Sedangkan, beberapa waktu lalu juga Asisten III sekda Loteng, H Nursiah saat dikonfirmasi, ia juga memilih bungkam. “Saat ini saya no coment dulu dek. Nanti saja,” tungkasnya.
Selain itu, persoalan prusda telah mengerucut ke Bupati Loteng, HM Suhaili FT. Itu ditandai dengan adanya pemanggilan yang dilakukan pihak Kejaksaan, Selasa (6/9). Tapi, saat itu Bupati selaku Komisaris di Perusda tak datang penuhi panggilan Kejaksaan. Malah yang datang Asisten III dengan membawa surat pemberitahuan bahwa Bupati tidak bisa datang memberikan keterangan.
Atas ketidakhadiran Bupati dalam memberikan keterangan dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Loteng, Hasan Basri. “Alasan karena ada kesibukan, maka Bupati tak bisa datang,” ujarnya.
Namun, Kejaksaan akan menjadwalkan ulang atas pemanggilan Bupati. “Kita rapat tim dulu, kapan kita jadwal pemanggilan ulang terhadap Bupati,” pungkasnya. |dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar