yg googlefc.controlledMessagingFunction RPJMD KAB.LOMBOK TENGAH TAHUN 2016-2021 -->
Telusuri
  • Beranda
  • Berita NTB
    • Sosial Ekonomi
    • Nasional
    • Internasional
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum
  • bisnis
  • Politik
  • Kesehatan
  • Hiburan
    • Kuliner
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sasambo News
Beranda Berita NTB RPJMD KAB.LOMBOK TENGAH TAHUN 2016-2021
Berita NTB

RPJMD KAB.LOMBOK TENGAH TAHUN 2016-2021

Sasambo News
Sasambo News
22 Des, 2016 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Hasil gambar untuk lambang garuda 



BUPATI LOMBOK TENGAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
NOMOR 2 TAHUN 2016

TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2016-2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI LOMBOK TENGAH,


Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 260, Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 264 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021;




Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


2.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);




3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);


4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);


5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara 5587) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);


6.



7.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);


8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;


9.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 56);



10.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor  2  Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 99);


11.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011 Nomor 7);


12.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka  Panjang Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011 Nomor 8);



Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH

dan

BUPATI LOMBOK TENGAH
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2016–2021.


BAB I
 KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.        Daerah adalah Kabupaten Lombok Tengah.
2.        Bupati adalah Bupati Lombok Tengah.
3.        Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
4.        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
5.        Organisasi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.        Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
7.        Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun 2025.
8.        Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
9.        Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005- 2025 yang selanjutnya disebut RPJPD Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
10.     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013-2018, yang selanjutnya disebut RPJMD Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2018.
11.     Rencana  Pembangunan  Jangka  Panjang  Daerah  Kabupaten  Lombok Tengah  Tahun  2011-2031  yang selanjutnya disebut RPJPD Kabupaten  Lombok Tengah  adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten  Lombok Tengah  untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2031.
12.     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021 yang selanjutnya disebut RPJMD Kabupaten Lombok Tengah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
13.     Rencana strategis SKPD yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
14.     Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
15.     Rencana kerja SKPD yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.


BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH  DAERAH

Pasal 2
(1)  RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)  RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a.    Pedoman SKPD dalam menyusun Renstra SKPD;
b.    Pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD; dan
c.    Acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJMD Kabupaten Lombok Tengah.
(3)  RPJMD dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah

Pasal  3
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
                

BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 4
(1)  RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(2)  Perubahan terhadap visi, misi, tujuan dan atau sasaran pembangunan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3)  Perubahan terhadap nomeklatur program, target kinerja program dan atau SKPD penanggungjawab ditetapkan dengan Peraturan Bupati

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
                                               
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah.

Ditetapkan di Praya
pada tanggal   15  Agustus 2016


BUPATI  LOMBOK TENGAH,

TTD


H. MOH. SUHAILI FT

Diundangkan di Praya
Pada tanggal  16 Agustus 2016

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TENGAH,

TTD


H. LALU SUPARDAN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2016 NOMOR 2

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT: 54 TAHUN 2016
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
NOMOR 2 TAHUN 2016

TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
 KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2016-2021

I. UMUM.
Bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan  visi, misi Kepala Daerah, berdasarkan  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011 – 2031,  perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 tahun mendatang.
RPJMD  Kabupaten  Lombok Tengah  Tahun  2016-2021  merupakan  penjabaran  dari  visi,  misi,  dan program Kepala Daerah, disusun dengan berpedoman  pada  RPJM-Nasional  dan  memperhatikan RPJPD  dan  RPJPD  Provinsi  Nusa Tenggara Barat,  memuat  visi  dan  misi,  arah  dan  kebijakan keuangan daerah, isu-isu strategis, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikator kinerja daerah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja  Perangkat   Daerah,   dan   program   kewilayahan   disertai   dengan   rencana-rencana  kerja pendanaan yang bersifat indikatif. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021, akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lombok Tengah pada setiap tahun anggaran. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
 Pasal 4 Cukup jelas
Pasal 5 Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2016




RINGKASAN
RPJMD KABUPATEN LOMBOK TENGAH
TAHUN 2016-2021

VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

Visi pembangunan Kabupaten Lombok Tengah  dalam jangka waktu 2016-2021, yaitu:
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT LOMBOK TENGAH
YANG BERIMAN, SEJAHTERA DAN BERMUTU”

·         kata ‘beriman’ berarti masyarakat yang meyakini dan melaksanakan ajaran agama dengan baik dan saling menghargai satu sama lain tanpa memandang SARA;
·         kata ‘sejahtera’ berarti masyarakat yang memiliki tingkat pendapatan yang mencukupi memenuhi kebutuhan dasar untuk pangan dan non pangan, tingkat kesehatan yang layak, pendidikan yang memadai;
·         kata ‘bermutu’ berarti masyarakat yang memiliki daya saing dengan kemampuan perekonomian daerah dalam mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan dan berkelanjutan dengan tetap terbuka pada persaingan dengan kabupaten lainnya yang berdekatan, nasional atau internasional.

Visi pembangunan Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021 diwujudkan melalui 5 (lima) misi pembangunan sebagai berikut :
1.       Meningkatkan kerukunan, kedamaian dan keharmonisan  kehidupan  bermasyarakat  dan beragama melalui revolusi mental  dengan mengedepankan  nilai nilai agama dan  kearifan lokal
2.       Meningkatkan   kesejahteraan sosial, kecerdasan dan kesehatan  masyarakat dengan mengedepankan keadilan dan kesetaraan gender
3.       Mendorong kemajuan ekonomi daerah  dan kemakmuran  masyarakat melalui perkuatan struktur ekonomi masyarakat  dengan dukungan   stabilitas  kamtibmas
4.       Menjaga keselarasan, keserasian dan keterpaduan pembangunan kawasan dan antar kawasan dengan dukungan infra struktur yang memadai
5.       Mewujudkan kepemerintahan yang baik dan kepastian hukum  dengan dukungan   birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas




Matriks
Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan

VISI :
TERWUJUDNYA MASYARAKAT LOMBOK TENGAH YANG BERIMAN, SEJAHTERA DAN BERMUTU

MISI KESATU:
MENINGKATKAN KERUKUNAN, KEDAMAIAN DAN KEHARMONISAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERAGAMA MELALUI REVOLUSI MENTAL DENGAN MENGEDEPANKAN NILAI NILAI AGAMA DAN KEARIFAN LOKAL
TUJUAN
SASARAN
STRATEGI
ARAH KEBIJAKAN
Meningkatnya intensitas keterlibatan tokoh agama dalam penanaman nilai-nilai agama
Terwujudnya pola pemberdayaan tokoh agama yang tepat
Fasilitasi, motivasi,
Tokoh agama
Meningkatnya peran lembaga keagamaan dan sosial kemasyarakatan dalam pengamalan nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara


Terwujudnya lembaga keagamaan dan sosial kemasyarakatan yang berkualitas
Sosialisasi, revitalisasi
BAZIS, TPQ, LPTQ
Terbinanya pengurus rumah ibadah secara berkelanjutan
Motivasi
Marbot/pengurus rumah ibadah
Terwujudnya rumah ibadah sebagai pusat pemberdayaan masyarakat
Revitalisasi, sosialisasi
Masjid, Musholla, Pura, Gereja
Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam penanaman nilai kearifan local
Terwujudnya metode penanaman nilai-nilai kearifan lokal dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang efektif
Revitalisasi, edukasi, sosialisasi, fasilitasi
Tokoh Masyarakat
Mencegah semakin meluasnya konflik social
Tercegah terjadinya konflik sosial
Revitalisasi, edukasi, sosialisasi, fasilitasi dan deteksi
Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dan lembaga masyarakat
Mencegah semakin menurunnya partispasi politik masyarakat
Tercegah semakin rendahnya keterlibatan masyarakat dalam kehidupan demokrasi
Revitalisasi,edukasi, sosialisasi, fasilitasi
Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan lembaga agama





MISI KEDUA:
MENINGKATKAN  KESEJAHTERAAN SOSIAL, KECERDASAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT DENGAN MENGEDEPANKAN KEADILAN DAN KESETARAAN GENDER
TUJUAN
SASARAN
STRATEGI
ARAH KEBIJAKAN
Meningkatnya efektifitas  pemberdayaan PMKS

Tersedianya sarana prasarana pendukung
Konstruksi, Fasilitasi, Rehabilitasi
Sarana prasarana diffable dan rumah singgah

Tersedianya data PMKS yang valid
Validasi, inventarisasi
Terbinanya PMKS secara berkelanjutan
Fasilitasi
Terbinannya lembaga sosial secara berkelanjutan
kooordinasi, fasilitasi
Lembaga sosial
Tersalurkannya bantuan bagi PMKS
Distribusi

Meningkatnya efektifitas  pemberdayaan masyarakat dan desa
Terwujudnya aparatur  pemerintahan desa yang berkualitas
 Fasilitasi, edukasi
Pemerintah desa dan BPD
Terwujudnya kelembagaan desa yang berkualitas
Reorganisasi, deregulasi
Kelembagaan pemerintah desa
Terwujudnya pembinaan lembaga ekonomi pedesaan yang intensif dan berkelanjutan
Koordinasi, sosialisasi, fasilitasi, edukasi, regulasi
lembaga ekonomi perdesaan
Terwujudnya pola pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan pelaku pemberdayaan yang efektif dan berkesinambungan
Mediasi, fasilitasi
lembaga adat, mediator
Terwujudnya  lembaga adat yang berperan aktif dalam masyarakat
Koordinasi, sosialisasi, fasilitasi, edukasi
pengurus lembaga adat

Terwujudnya masyarakat desa yang mandiri


Meningkatnya efektifitas  pembangunan Keluarga Berencana

Tersedianya prasarana penunjang
Konstruksi, revitalisasi,rekondisi, rehabilitasi
Gedung layanan Keluarga Berencana
Tersedianya sarana penunjang
Fasilitasi, distribusi
Alat dan Obat Kontrasepsi, BKB KIT

Tersedianya sumber daya manusia yang kompeten
Edukasi, sosialisasi
Aparatur dan Kader KB 

Terwujudnya masyarakat yang sadar tentang pentingnya Keluarga Berencana
Sosialisasi
Pasangan Usia Subur

Tersedianya modal usaha yang memadai
Fasilitasi, Koordinasi, Distribusi
Kelompok UPPKS

Terwujudnya pendewasaan usia perkawinan pertama
Sosialisasi, koordinasi, fasilitasi
Kelompok Remaja

Terwujudnya penurunan kehamilan yang tidak diinginkan dari WUS (15-49) tahun
Sosialisasi, koordinasi, fasilitasi, operasi
Wanita Usia Subur

Tersedianya lembaga keluarga kecil bahagia dan sejahtera yang efektif
fasilitasi, koordinasi, revitalisasi
Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB)
Meningkatnya kualitas dan kapasitas perempuan
Tersedianya sumber daya manusia yang responsif gender
Koordinasi, fasilitasi, edukasi, sosialisasi
Aparatur pemerintah di tingkat Kabupaten sampai Desa

Tersedianya aturan tentang  kesetaraan gender
Regulasi
RAD - Pengarusutamaan Gender

Terwujudnya kelompok perempuan yang terampil dan mandiri
Fasilitasi, edukasi, koordinasi, distribusi
Modal dan keterampilan kerja bagi buruh migrant

Tersedianya lembaga  pengarusutamaan gender yang profesional
Fasilitasi, koordinasi, revitalisasi
Lembaga penggiat Pengarusutamaan Gender

Terwujudnya Kabupaten Layak Anak
Fasilitasi, Koordinasi, sosialisasi, Konstruksi, Transaksi, Regulasi
LPA dan Penggiat Peduli Anak, Pokja KLA
Meningkatnya efektifitas layanan perlindungan perempuan dan anak

Tersedianya sarana prasarana yang memadai
Konstruksi, rehabilitasi,transaksi
Shelter (rumah aman) dan sarana pendukungnya
Tersedianya sumber daya manusia yang kompeten
Edukasi, fasilitasi, koordinasi, visitasi
Aparatur

Terwujudnya masyarakat yang paham tentang perlindungan perempuan dan anak
sosialisasi, mediasi, fasilitasi
Masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat

Tersedianya aturan terkait perlindungan perempuan dan anak
Regulasi, deregulasi, fasilitasi
Juklak, Juknis  dan Pedum

Tersedianya lembaga perlindungan perempuan dan anak yang profesional
Fasilitasi, koordinasi, revitalisasi
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Meningkatnya efektifitas  penanganan transmigrasi 

Tersedianya kawasan transmigrasi
Fasilitasi, koordinasi
Kawasan  Transmigrasi Lokal dan antar daerah
Tersedianya sarana prasarana pendukung
Kontsruksi, distribusi, fasilitasi, koordinasi, transaksi
Sarana pendukung  pada kawasan transmigrasi

Terwujudnya transmigran yang terampil dan mandiri
Edukasi, fasilitasi, sosialisasi, visitasi, evaluasi
 Transmigran
Meningkatnya kualitas dan kuantitas layanan pendidikan
Tersedianya sarana dan prasarana pendidikan  anak usia dini yang memadai
Konstruksi dan rehabilitasi
Sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini

Tersedianya sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah yang memadai
Konstruksi, rehabilitasi, revitalisasi, dan regrouping
Sarana dan prasarana pendidikan

Tersedianya tenaga pendidik dan kependidikan yang berkualitas
Edukasi, fasilitasi
Tenaga pendidik dan kependidikan

Terwujudnya pemerataan tenaga pendidik dan kependidikan
Redistribusi


Terwujudnya tata kelola penyelenggara layanan pendidikan yang baik
evaluasi, supervise
Sekolah

Terwujudnya pembelajaran bagi warga buta aksara
Edukasi
Warga buta aksara

Terwujudnya lembaga pendidikan dan kursus yang berkualitas
Inventarisasi dan registrasi
Lembaga pendidikan dan kursus

Terwujudnya pendidikan inklusi yang berkualitas
Akreditasi, fasilitasi, investasi
Lembaga pelaksana pendidikan inklusi, sarana dan prasarana
Meningkatnya kualitas layanan perpustakaan sekolah dan masyarakat
Tersedianya sarana dan prasarana perpustakaan yang memadai
Inventarisasi, investasi
Perpustakaan sekolah dan perpustakaan masyarakat

Tersedianya tenaga pustakawan yang professional
Edukasi
Calon pustakawan dan pustakawan
Meningkatnya kualitas dan kuantitas pembinaan pemuda dan olahraga

tersedianya sarana prasarana yang memadai
Konstruksi, rehabilitasi
Sarana prasarana
Terwujudnya sinergi pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam pembinaan pemuda dan olahraga
Koordinasi, edukasi, Promosi, investasi, kompetisi, seleksi
Pemuda, organisasi kepemudaan, pemerhati dan pelaku olahraga


Promosi, investasi, kompetisi, seleksi
Pemuda, organisasi kepemudaan, pemerhati dan pelaku olahraga
Meningkatnya kualitas layanan kesehatan dasar dan rujukan

Tersedianya tenaga kesehatan yang profesional
Edukasi
Tenaga kesehatan
Tersedianya fasilitas dan perbekalan kesehatan  sesuai dengan standar
Revitalisasi, Konstruksi, rehabilitasi dan investasi
Puskesmas dan jaringannya
Standarisasi, koordinasi
sarana dan prasarana kesehatan

Tersedianya obat dan perbekalan kesehatan yang aman, bermutu dan  memadai
Konsultasi, advokasi, fasilitasi dan visitasi
Obat  fasilitas kesehatan dasar

Terwujudnya sistem layanan kesehatan yang baik
Revitalisasi, reorganisasi dan restrukturisasi
Dinas kesehatan, Rumah sakit dan puskesmas serta jaringannya

Terwujudnya metode promosi PHBS yang tepat
Advokasi, sosialisasi, mobilisasi dan fasilitasi masyarakat dalam berprilaku hidup bersih dan sehat
Masyarakat

Terlayaninya kesehatan gizi ibu dan anak secara tepat
Fasilitasi dan edukasi gizi seimbang bagi ibu, ibu nifas dan balita
ibu dan balita

Tertanganinya peyakit menular secara berkesinambungan
Fasilitasi dan mobilisasi masyarakat dalam penemuan dan penanganan penderita penyakit Menular dan PTM
Masyarakat

Terlayaninya imunisasi secara berkelanjutan
Mediasi, fasililitasi
bayi, balita, anak sekolah dan ibu hamil

Terselenggaranya jaminan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat
Sosialisasi koordinasi dan kemitraan penyelenggaraan jaminan kesehatan
jaminan kesehatan

Tersedianya fasilitas dan perbekalan kesehatan pendukung layanan rumah sakit
Rehabilitasi, promosi, konstruksi, investasi
SPM RSUD

Terwujudnya transparansi dan akuntabilitas tatakelola   keuangan BLUD rumah sakit sesuai peraturan yang berlaku
Koordinasi, transparansi, fasilitasi
tata kelola

Terwujudnya pola produksi pangan yang baik pada industri rumah tangga pangan
Edukasi dan sosialisasi
industri rumah tangga pangan

Tersedianya sarana prasarana dan SOP untuk layanan kesehatan ibu, anak
Fasilitasi penyedian sarana prasarana dan SOP untuk layanan kesehatan ibu, anak
SOP

MISI KETIGA:
MENDORONG KEMAJUAN EKONOMI DAERAH DAN KEMAKMURAN MASYARAKAT MELALUI PERKUATAN STRUKTUR EKONOMI MASYARAKAT DENGAN DUKUNGAN  STABILITAS KAMTIBMAS
TUJUAN
SASARAN
STRATEGI
ARAH KEBIJAKAN
Meningkatnya kualitas dan kuantitas tenaga kerja

terwujudnya pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja
edukasi, fasilitasi, dan kooordinas
pencari kerja
Tersedianya lapangan pekerjaan baru
edukasi dan informasi
pencari kerja

terwujudnya perlindungan terhadap tenaga kerja
fasilitasi, sosialisasi, regulasi dan kooordinas
pekerja dan pengusaha
Meningkatnya kualitas koperasi dan UMKM
Tersedianya  SDM koperasi dan aparatur yang berkompeten
Edukasi, sosialisasi, visitasi
Pengurus koperasi, aparatur pembina koperasi

Tersedianya permodalan koperasi yang memadai
Sosialisasi dan Fasilitasi
Modal Usaha

Tersedianya sarana prasarana koperasi yang memadai
Fasilitasi, distribusi
Peralatan kerja

Tersedianya  SDM UMKM dan aparatur yang berkompeten
Fasilitasi, edukasi, sosialisasi, visitasi
Pelaku usaha, aparatur pembina UMKM

Tersedianya  permodalan UMKM yang memadai
Fasilitasi dan sosialisasi
Modal Usaha

Tersedianya  sarana prasarana UMKM yang memadai
Fasilitasi dan distribusi
Peralatan produksi
Meningkatnya Produktifitas dan kualitas hasil Industri Kecil Menengah

Tersedianya sarana prasarana IKM yang memadai
Fasilitasi, distribusi,  konstruksi, rehabilitasi
Sentra IKM pada kawasan wisata
Tersedianya SDM industri kecil menengah dan aparatur kompeten
Fasilitasi, edukasi, visitasi
Pelaku Usaha IKM dan aparatur pembina

Tersedianya permodalan IKM yang memadai
Sosialisasi dan fasilitasi
Modal usaha

Tersedianya kawasan industri kecil menengah yang menjadi tujuan wisata
Fasilitasi, konstruksi, rehabilitasi, distribusi, transaksi
IKM tenun, gerabah, ketak, bambu, olahan pangan
Meningkatnya aksesibilitas dan stabilitas perdagangan barang dan jasa
Tersedianya prasarana perdagangan yang memenuhi standar
Rehabilitasi,  konstruksi,  revitalisasi, relokasi, operasi, koordinasi, fasilitasi, distribusi, sosialisasi
Pasar, Kawasan PKL

Tersedianya sarana perdagangan yang sesuai standar
Standarisasi, koordinasi
Sarana kemetrologian

Tersedianya SDM perdagangan yang kompeten
edukasi, visitasi
Pelaku usaha, aparatur pembina, tenaga kemetrologian
Meningkatnya kondusifitas investasi
Terwujudnya iklim investasi yang kondusif
Validasi, promosi, regulasi, edukasi
Data potensi investasi
Meningkatnya kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan
Terwujudnya pelayanan perizinan dan non perizian secara prima
fasilitasi, koordinasi, edukasi, konstruksi, investasi
Layanan perizinan dan non perizinan
Meningkatnya  produktifitas perikanan dan hasil olahan perikanan
Tersedianya sarana dan prasarana perikanan yang memadai
Fasilitasi, rehabilitasi, konstruksi
Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Balai Benih Ikan (BBI), Unit Perbenihan Rakyat (UPR)

Tersedianya sarana dan prasarana pengolahan hasil perikanan yang memadai
Fasilitasi, transaksi, distribusi, edukasi
Alat tangkap dan alat budidaya perikanan, teknologi pengolahan pakan ikan,  alat pengolahan dan pemasaran hasil perikanan

Terwujudnya kawasan perikanan unggulan
Fasilitasi, distribusi, konstruksi, rehabilitasi, promosi
Kasawan tambak udang, kawasan budidya nila

Tersedianya pelaku usaha perikanan dan aparatur yang berkualitas
Edukasi, fasilitasi, sosialisasi, visitasi
Nelayan, pembudidaya ikan,  kelompok pengolahan hasil perikanan, aparatur
Meningkatnya aminitas (kenyamanan) dan sekuiritas (keamanan) wisatawan
Tersedianya sarana dan prasarana pariwisata yang memadai
Konstruksi, rehabilitasi, transaksi, fasilitasi, distribusi, regulasi, promosi dan publikasi
Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) dengan motto sapta pesona dan Sekolah Tinggi Pariwisata

Terwujudnya keamanan dan  ketertiban masyarakat yang kondusif
Regulasi, koordinasi, sosialisasi, edukasi
 Masyarakat

Terselenggaranya event  pariwisata yang menarik dan berkelanjutan
Fasilitasi, koordinasi, promosi
Event budaya

Terwujudnya pelaku wisata yang profesional
Edukasi, fasilitasi, sosialisasi, koordinasi
Pokdarwis, Tour Guide
Meningkatnya stabilitas  ketahanan pangan
Tersedianya  cadangan pangan  pemerintah yang memadai
Fasilitasi, transaksi
Ketersediaan Beras

Tersebarnya  pangan yang merata
Koordinasi, Distribusi
Akses pangan, pemantauan pangan

Terwujudnya pola konsumsi pangan yang beragam
Sosialisasi,edukasi dan fasilitasi, distribusi, diversifikasi
Pemanfaatan pekarangan, pemanfaatan pangan local
Meningkatnya produktifitas pertanian, perkebunan dan peternakan  untuk menuju swasembada pangan

Terwujudnya SDM petani dan aparatur pembina yang kompeten
Edukasi, fasilitasi, inventarisasi, validasi, revitalisasi
Petani dan Tenaga penyuluh
Terpenuhinya sarana prasarana pertanian yang memadai
Fasilitasi,  rehabilitasi, konstruksi, distribusi, intensifikasi, ekstensifikasi
SAPRODI, infrastruktur  pertanian, lahan pertanian, kawasan hortikultura untuk menunjang pariwisata

Tersedianya teknologi pertanian
Fasilitasi, edukasi, sosialisasi
Teknologi pengembangan bibit berkualitas, teknologi budidaya tanaman, teknologi mengurangi kehilangan hasil panen dan teknologi pengolahan produk pertanian

Terwujudnya pelaku usaha perkebunan dan aparatur  yang memadai
Edukasi, sosialisasi, visitasi
Petani, petugas pengendali oganisme pengganggu tanaman (OPT)


Tersedianya sarana dan prasarana perkebunan yang memadai
Fasilitasi, distribusi, konstruksi, rehabilitasi, revitalisasi, intensifikasi
SAPRODI, infrastruktur penunjang perkebunan, lahan perkebunan

Tersedianya teknologi perkebunan
Fasilitasi, edukasi, sosialisasi
Teknologi  pengembangan bibit berkualitas, teknologi budidaya tanaman, teknologi mengurangi kehilangan hasil panen dan teknologi pengolahan hasil perkebunan

Tersedianya kawasan perkebunan yang menjadi obyek wisata
Fasilitasi, distribusi, konstruksi, rehabilitasi
Kebun kopi dan kebun kakao (kebun dinas)

Tersedianya sarana dan prasarana peternakan  yang memadai
Fasilitasi, distribusi, vaksinasi, inseminasi, transaksi
Infrastruktur penunjang peternakan, pasar ternak, rumah potong hewan, pakan ternak, obat - obatan dan vaksin, bibit ternak berkualitas

Terwujudnya pelaku usaha peternakan  dan aparatur  yang memadai
Edukasi
Peternak , aparatur teknis peternakan, dokter hewan, petugas inseminasi

Tersedianya teknologi peternakan
Fasilitasi, edukasi, sosialisasi
Teknologi pembibitan ternak, penggemukan, pemotongan, pengolahan hasil peternakan
Meningkatknya kualitas sumberdaya hutan dan lahan  
Tersedianya sarana  pembangunan kehutanan   yang memadai
Transaksi, distribusi
Kendaraan patroli

Terwujudnya  aparatur  yang memadai
Edukasi
Polisi Kehutanan (Polhut), Petugas Pengendali Ekosistem Hutan (PEH)

Terkendalinya kerusakan hutan dan lahan
Koordinasi, sosialisasi, rehabilitasi, reboisasi, konservasi, penegakan hokum
Kawasan hutan lindung dan produksi, lahan kritis

Tersedianya teknologi tepat guna
Fasilitasi, edukasi, sosialisasi
Teknologi silvikultur, teknologi pengolahan hasil hutan
Mewujudkan sisten inovasi daerah yang berkualitas
Terwujudnya sistem dan kelembagaan sistem dan inovasi daerah yang efektif
Regulasi, revitalisasi, koordinasi, sinkronisasi, sinergi, harmonisasi
Sistem inovasi daerah
Mewujudkan stabilitas kamtibmas
Terciptanya ketentraman, kenyamanan dan perlindungan masyarakat
Sosialisasi, koordinasi, operasi, investasi, fasilitasi, konstruksi, alokasi
Kamtibmas

MISI KEEMPAT:
MENJAGA KESELARASAN, KESERASIAN DAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN KAWASAN DAN ANTAR KAWASAN DENGAN DUKUNGAN INFRASTRUKTUR YANG MEMADAI
TUJUAN
SASARAN
STRATEGI
ARAH KEBIJAKAN
Meningkatnya efektifitas pengelolaan ruang wilayah
Tersedianya rencana rinci tata ruang yang memadai
koordinasi, investasi, regulasi, sinkronisasi
kawasan perkotaan-perdesaan

Tersedianya perencana wilayah yang kompeten dan memadai
Edukasi
Perencana Wilayah

Tersedianya sistem pendukung
Fasilitasi
Sistem informasi Geospasial

terwujudnya perencanaan ruang yang berkualitas
regulasi
dokumen tata ruang

Terlaksananya penyebarluasan informasi terkait tata ruang
Sosialisasi, koordinasi
masyarakat
Meningkatnya utilitas pendukung prasarana jalan
Tersedianya PJU yang memadai
Konstruksi, rehabilitasi
Perkotaan, kawasan pariwisata, kawasan produksi, pusat-pusat perekonomian
Meningkatnya konektifitas pembanguan antar wilayah

Tersedianya jalan dalam kondisi yang mantap
Investasi, konstruksi, rehabilitasi
Jalan di kabupaten lombok tengah
Tersedianya sarana dan prasarana utilitas perkotaan
Investasi, konstruksi, rehabilitasi
prasarana sarana dan utilitas perkotaan
Meningkatnya kuantitas penyediaan air baku


tersedianya saluran irigasi yang memadai
Rehabilitasi, konstruksi
Saluran Primer dan sekunder
Tersedianya debit air pada bangunan utama
Rehabilitasi, konstruksi, investasi
air permukaan di bangunan air (bendung)
Meningkatnya kualitas layanan persampahan
Terwujudnya pengelolaan sampah yang efektif
Rehabilitasi, konstruksi dan investasi
TPA, TPS

Tersedianya lembaga pengelola persampahan yang profesional
Fasilitasi, sosialisasi
Bank Sampah, lembaga pendidikan, Lingkungan perkotaan

Tersedianya sarana dan prasarana persampahan yang memadai
Transaksi
Tempat sampah terpilah dan pengolah sampah 3R
Meningkatnya aminitas (kenyamanan) dan sekuritas (keselamatan) pengguna jalan
Tersedianya fasilitas keselamatan jalan yang memadai
Konstruksi, rehabilitasi
Jalan di kabupaten lombok tengah

Tersedianya layanan moda transportasi
Investasi, regulasi, koordinasi, konstruksi,
Moda transportasi

Tersedianya tenaga teknis yang memadai
Edukasi, visitasi
aparatur LLAJ, penguji kendaraan bermotor, tenaga IT
Meningkatnya aksesibilitas komunikasi dan informasi antar wilayah
Tersedianya sistem komunikasi dan informatika yang memadai
Koordinasi, fasilitasi
Blank Spot Area dan Daerah Terpencil
Meningkatnya kualitas lingkungan permukiman
Terwujudnya kesadaran masayarakat untuk phbs
Edukasi, sosialisasi
Masyarakat

Tersedianya sarpras sanitasi
Konstruksi, sosialisasi
masyarakat

Tersedianya prasarana perumahan yang memadai
Fasilitasi, rehabilitasi
rumah tidak layak huni

Menurunnya luasan kawasan kumuh
Rehabilitasi,konstruksi, relokasi
kawasan kumuh perkotaan
Meningkatnya kualitas layanan air bersih
Tersedianya sarpras air bersih
Rehabilitasi, konstruksi
Perumahan dan permukiman tidak terjangkau PDAM
Meningkatnya efektifitas  penanganan kebencanaan
Tersedianya aparatur kebencanaan yang kompeten
Edukasi, koordinasi, Fasilitasi
Tagana, Petuga PMK, Tim Reaksi Cepat

Tersedianya prasarana yang memadai
Konstruksi, rehabilitasi
Prasarana kebencanaan  (Bangunan BPBD, Bangunan PMK, Bangunan Evakuasi)

Tersedianya sarana yang memadai
Transaksi, distribusi, fasilitasi, koordinasi
Sarana kebencanaan (Mobil PMK, Mobil Air Bersih, Dapur Umum, perahu karet, dst).

Tersedianya sistem peringatan dini kebencanaan
Fasilitasi, konsolidasi, koordinasi, investasi, mitigasi, transaksi
Early Warning System

Terwujudnya masyarakat tangguh bencana
Sosialisasi, edukasi, fasilitasi, koordinasi
Masyarakat di sekitar kawasan rawan bencana dan Desa tangguh / siaga bencana 

Tertanganinya korban bencana secara terpadu
Fasilitasi, Koordinasi, Rekonstruksi, Rehabilitasi
Korban bencana dan Kawasan Bencana
Mencegah semakin menurunnya Kualitas Lingkungan Hidup
Tersedianya sarana pendukung yang memadai
Fasilitasi
Laboratorium dan sarana pendukung

Tersedianya tenaga yang terampil
Edukasi
Tenaga Laboratorium

Terwujudnya masyarakat sadar lingkungan
Sosialisasi
Masyarakat perkotaan, masyarakat sekitar hutan, masyarakat sekitar DAS dan masyarakat di kawasan wisata

Tercegah semakin menurunnya daya dukung lingkungan
Konservasi
Sumber-sumber mata air , Lingkungan Tercemar dan lahan kritis

Terwujudnya keamanan lingkungan strategis yang kondusif
Koordinasi
Kawasan konservasi

Tersedianya data/informasi SDA dan LH yang valid
Inventarisasi, Evaluasi, dan Rekomendasi
Status Lingkungan Perkotaan dan Lingkungan Tercemar

MISI KELIMA:
MEWUJUDKAN KEPEMERINTAHAN YG BAIK DAN KEPASTIAN HUKUM DENGAN DUKUNGAN  BIROKRASI YANG MEMILIKI PELAYANAN PUBLIK BERKUALITAS
TUJUAN
SASARAN
STRATEGI
ARAH KEBIJAKAN
Meningkatkan kapasitas pemda dalam pelayanan publik




Tersedianya aparatur yang berkompeten
Edukasi ,
Aparatur pemerintah
Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai
Investasi, konstruksi
SKPD
Tersedianya gedung kantor Bupati dan DPRD
investasi, konstruksi
Gedung DPRD dan Kantor Bupati
Tertatanya adiministrasi perkantoran
Revitalisasi
Administrasi
Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel
Koordinasi
Pemerintah daerah

terwujudnya perumusan kebijakan dan pengendalian kebijakan kepala daerah secara komprehensif
koordinasi, deregulasi, fasilitasi, publikasi, investasi, konsolidasi, sinkronisasi, restrukturisasi, evaluasi
Penyelenggaraan pemerintahan daerah

Terwujudnya manajemen Apartur Sipil Negara
Revitalisasi, edukasi, koodinasi, integrasi, restrukturisasi, deregulasi
SKPD

Terwujudnya pengelolaan keuangna daerah yang optimal
Regulasi,Intensifikasi, ekstensisikasi, diversifikasi,  koordinasi, rasionalisasi
keuangan daerah

Terwujudnya kapasitas keuangan daerah yang memadai
Regulasi,Intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi, koordinasi, rasionalisasi
Pendapatan asli daerah

Terwujudnya manajemen arsip yang berkualitas
Revitaliasi, edukasi
Arsip daerah

tersedianya tanah dan lahan untuk pembangunan fasilitas umum
Investasi
Infrastruktur pemerintah

Terwujudnya peningkatan kooordinasi pimpinan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
Sosialisasi, audiensi, inspeksi dan koordinasi
Kepala & wakil  kepala daerah

Terwujudnya akses publik terhadap informasi pembangunan
Publikasi dan sosialisasi
Media massa
Meningkatnya layanan administrasi kependudukan
terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen kependudukan
Sosialisasi, deregulasi, validasi, verifikasi, sinkronisasi, standarisasi, konstruksi dan koordinasi
Sistem administrasi kependudukan
Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan daerah
Terwujudnya metode perencanaan daerah yang komprehensif dan partisipatif
Koordinasi, edukasi, evaluasi, sinkronisasi, fasilitasi, dan inovasi
Dokumen perencanaan pembangunan

Terwujudnya penyediaan data yang valid dan berkualitas
Revitaliasi, inventariasi, koordinasi, validasi
Data perencanaan daerah

Terwujudnya kerjasama pembangunan yang sinergis
Koordinasi, evaluasi, sinergi, fasilitasi, dan inovasi
Pemerintah dunia usaha masyarakat

Terwujudnya pelayanan publik kecamatan yang berkualitas
Koordinasi, konstruksi, rehabilitasi, investasi, mediasi, fasilitasi, deregulasi, konsultasi
Pemerintah Kecamatan
Mencegah semakin tingginya pelanggaran perda
Tercegah semakin maraknya pelanggaran perda
Edukasi dan sosialisasi
Aparatur penyidik PNS dan penegak perda
Meningkatnya kualitas pengawasan dan pengendalian internal pemerintah daerah
Terwujudnya profesionalisme APIP dalam pengawasan tata kelola pemerintahan yang baik
Edukasi
Aparatur pengawasan internal pemerintah (APIP)

Terwujudnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program pembangunan
Inspeksi
SKPD, Satker, dan pengelola keuangan negara
Meningkatkan kapsitas DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
Terpenuhinya kebutuhan administratif yang memadai dalam pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
Fasilitasi, regulasi, visitasi, konsolidasi, edukasi dan koordinasi
Lembaga perwakilan rakyat daerah







BAB IX: INDIKATOR KINERJA DAERAH
Matrik
Indikator Kinerja Daerah
Ranwal RPJMD 2016-2021

No
Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah
Satuan
Kondisi Kinerja  Awal RPJMD (2015)
Target Capaian Setiap Tahun
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode RPJMD
(2021)
2016
2017
2018
2019
2020
ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
A. Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi
1
PDRB
-    Atas Dasar Harga Berlaku
Rp.Juta
13.291.144,32
14.088.612,98
14.933.929,76
15.829.965,54
16.779.763,48
17.786.549,28
17.786.549,28
-    Atas Dasar Harga Konstan
Rp.Juta
10.264.392,46
10.880.256,01
11.533.071,37
12.225.055,65
12.958.558,99
13.736.072,53
13.736.072,53
-    Laju Pertumbuhan PDRB
%
6,31
6,00
6,00
6,00
6,00
6,00
6,00
2
PDRB per Kapita
-    Atas Dasar Harga Berlaku
Rp
14.559.590,39
15.279.033,00
16.044.239,25
16.850.983,48
17.709.737,20
18.616.646,96
18.616.646,96
-    Atas Dasar Harga Konstan
Rp
11.243.979,17
11.799.585,30
12.390.533,45
13.013.560,28
13.676.752,62
14.377.134,58
14.377.134,58
3
IPM
Point
62,74
63,44
64,12
64,78
65,42
66,02
66,02
- Rata-rata Lama Sekolah (usia 25 tahun keatas)
Tahun
5,54
5,69
5,81
5,92
6,06
6,16
6,16
- Harapan lama sekolah
Tahun
12,81
13,15
13,53
13,93
14,25
14,54
14,54
- Usia Harapan Hidup
Tahun
64,75
64,84
64,92
64,99
65,09
65,29
65,29
- Pengeluaran konsumsi rumah tangga per kapita
Rupiah/ tahun
8.845.807,06
8.934.265,13
9.023.607,78
9.095.796,64
9.177.658,81
9.260.257,74
9.260.257,74
4
Persentase penduduk miskin*
%
16,03
15,79
15,55
15,32
15,09
14,86
14,86
5
Prosentase konflik yang dapat dimediasi
%
100
100
100
100
100
100
100,00
B. Fokus Kesejahteraan Masyarakat
6
Jumlah Puskesmas BLUD
unit
0
5
5
5
5
7
7,00
7
Angka Patisipasi Kasar (APK)
-    APK PAUD
%
63,31
63,61
65,63
67,62
69,7
71,61
71,61
-    APK SD/MI/Paket A
%
114,21
112,21
111,19
110,22
109,21
108,2
108,20
-    APK SMP/MTs/Paket B
%
102,51
102,51
102,67
102,84
102,99
103,17
103,17
8
Angka Patisipasi Murni(APM)
-    APM SD/MI/Paket A
%
99,94
99,95
99,96
99,97
99,98
100
100,00
-    APM SMP/MTs/Paket B
%
97,07
95,56
96,30
97,03
97,77
98,50
98,50
9
Jumlah Penduduk Buta Huruf (15 tahun keatas)
Jiwa
80.752
61.372
46.643
35.449
26.941
20.475
20.475
10
Tingkat Pengangguran Terbuka*
%
6,37
6,17
5,97
5,77
5,57
5,37
5,37
ASPEK PELAYANAN UMUM
Fokus Layanan Urusan Wajib
11
Prosentase Jalan Kabupaten Dalam Kondisi Mantap
%
64,55
67,04
68,39
69,74
71,09
72,44
72,44
12
Cakupan Layanan Jaringan Irigasi
Ha
49.517
49.517
49.517
49.517
49.517
49.517
49.517
13
Cakupan Layanan Air Bersih
%
67,5
71,00
74,50
78,00
81,50
85,00
85,00
14
Kawasan Kumuh Perkotaan
Ha
110
104
98
92
86
80
80
15
Cakupan Layanan  Trayek Angkutan Kawasan Strategis Kabupaten yang Terlayani
Trayek
8
8
10
12
14
16
16
16
Indeks Lingkungan Hidup Kabupaten (IKLH)
Point
NA
NA
66,5
67,2
67,9
68,5
68,5
17
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan
-    Tingkat Kepemilikan KTP
%
65,12
68,12
71,12
74,12
77,12
80,12
80,12
-    Tingkat Kepemilikan Akta Kelahiran
%
57,93
62,93
67,93
72,93
77,93
82,93
82,93
-    Tingkat Kepemilikan Kartu Keluarga
%
73,23
77,23
81,23
85,23
89,23
93,23
93,23
18
Laju Pertumbuhan Penduduk
%
1,05
1,04
1,03
1,02
1,01
1,00
1,00
19
Rata-rata usia kawin Pertama Perempuan
Tahun
19,8
19,8
20,1
20,4
20,7
21
21
20
Cakupan layanan PMKS
%
13,10
23,50
24,00
24,50
25,00
26,00
26,00
21
Jumlah Koperasi berkualitas
Unit
295
305
315
325
345
345
345
22
Jumlah UMKM
Unit
155.477
155.977
156.477
156.977
157.477
157.977
157.977
23
Tingkat Perkembangan Desa
-    Desa Kurang Berkembang menjadi Desa Berkembang
Desa
NA
3
6
9
12
15
15
-    Desa  Berkembang menjadi Desa Cepat Berkembang
Desa
NA
3
6
9
12
15
15
24
Produksi Komoditas Pangan (padi)
Ton/ Tahun
466.096
475.000
482.125
489.357
496.697
504.147
504.147
25
Pola Pangan Harapan
Point
85,60
85,60
85,80
86,30
87,00
87,30
87,30
26
Rata-rata Lama Tinggal wisatawan
Hari
3,08
3,27
3,46
3,65
3,84
4,04
4,04
27
Jumlah Wisatawan
-    Domestik
Orang
53.820
58.664
64.530
72.274
80.947
90.660
90.660
-    Mancanegara
Orang
46.908
51.599
56.759
62.435
68.678
75.546
75.546
28
Jumlah Produksi Perikanan Budidaya
Ton/ Tahun
4.558,63
30.588,57
31.344,49
32.206,46
33.092,14
34.002,17
34.002,17
29
PDRB Sektor perdagangan
Juta Rupiah
550.448,54
649.143,96
765.535,48
902.795,99
1.064.667,31
1.255.562,16
1.255.562,16
30
Unit Usaha Pengolahan Pangan dengan Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
Unit
115
140
165
190
215
240
240
ASPEK DAYA SAING DAERAH
Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah
31
Penanaman Modal :
-    Dalam Negeri
Ribu Rupiah
689.444.515
785.960.000
896.000.000
1.021.440.000
1.164.440.000
1.327.460.000
1.327.460.000
-    Asing
Ribu US$
1.203.614,00
1.239.072,00
1.276.910,00
1.315.220,00
1.354.670,00
1.395.310,00
1.395.310,00
32
Angka Kriminalitas
Kasus
293
290
285
280
275
270
270
33
Target PAD
Rp
156.931.857.545,88
155.644.851.813,00
163.986.095.968,24
168.959.227.045,74
174.284.570.440,54
179.995.502.490,71
179.995.502.490,71




Via Berita NTB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Sasambo News
Sasambo News Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 16

IKLAN BPKAD 16

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

SERTIFIKAT JMSI

SERTIFIKAT JMSI

About Me

  • Admin
  • Lalu amrillah
  • Foto saya Sasambo News

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Inspektorat Tunggu Juknis Audit Koperasi Merah Putih

Sasambo News- Juni 23, 2025 0
Inspektorat Tunggu Juknis Audit Koperasi Merah Putih
Lombok Tengah, SN - Anggaran Koperasi Merah Putih cukup pantastis, sedikitnya 4 milyar berdasarkan informasi yang diterima bakal digelontorkan ke Koperasi te…

Most Popular

Lomba Sampan  Dalam Rangka HUT Bayangkara Meriah

Lomba Sampan Dalam Rangka HUT Bayangkara Meriah

Juni 18, 2025
Fraksi Gerindra Soroti LPJ Bupati 2024

Fraksi Gerindra Soroti LPJ Bupati 2024

Juni 12, 2025
Raker Perdana Firman Wijaya Sebagai Ketua KONI Lombok Tengah

Raker Perdana Firman Wijaya Sebagai Ketua KONI Lombok Tengah

Juni 14, 2025

Recent Comments

Editor Post

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

April 29, 2020
 Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Oktober 03, 2021
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020

Popular Post

Lomba Sampan  Dalam Rangka HUT Bayangkara Meriah

Lomba Sampan Dalam Rangka HUT Bayangkara Meriah

Juni 18, 2025
Fraksi Gerindra Soroti LPJ Bupati 2024

Fraksi Gerindra Soroti LPJ Bupati 2024

Juni 12, 2025
Raker Perdana Firman Wijaya Sebagai Ketua KONI Lombok Tengah

Raker Perdana Firman Wijaya Sebagai Ketua KONI Lombok Tengah

Juni 14, 2025
© sasambonews.com @ 2023
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us