yg googlefc.controlledMessagingFunction Sidang MK, Bawaslu Nyatakan Tak Ada Pelanggaran -->
Telusuri

Sasambo News

Buy template blogger
  • Beranda
  • Berita NTB
    • Sosial Ekonomi
    • Nasional
    • Internasional
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum
  • bisnis
  • Politik
  • Kesehatan
  • Hiburan
    • Kuliner
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sasambo News
Telusuri
Beranda Berita NTB Politik Sidang MK, Bawaslu Nyatakan Tak Ada Pelanggaran
Berita NTB Politik

Sidang MK, Bawaslu Nyatakan Tak Ada Pelanggaran

Sasambo News
Sasambo News
04 Feb, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Lombok Tengah, SN - Sidang kedua dengan agenda penyampaian epsepsi atau jawaban termohon dan pihak terkait termasuk Bawaslu terhadap gugatan paslon nomor Masrun Habib sudah dilaksanakan hari Kamis 4/2 jam 11.30 kita dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.

Sidang menghadirkan pihak Termohon, Bawaslu dan pihak terkait.


Dalam esepsinya kuasa hukum KPU Loteng, Dr. Mahsan, S.H.M.H., mengatakan kalau gugatan pemohon absurd atau kabur dan tidak berdasarkan fakta melainkan asumsi. Gugatan pemohon juga tidak mengurai terkait perbedaan perolehan suara yang bisa diselesaikan di MK sesuai dengan Peraturan MK. Tidak hanya itu, gugatan pemohon tidak memenuhi legal standing sesuai ketentuan. Bahwa gugatan bisa diajukan jika selisih perolehan suara sebesar 0,5 persen sementara selisi perolehan suara 8,40% sesuai keputusan KPU Loteng soal perolehan suara pasangan calon kepala daerah, selisih perolehan suara antara pasangan H.Masrun-H. Habib Ziadi dengan pasangan H.L. Pathul Bahri, S.IP., - Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si.. “Terkait dalil pemohon soal dugaan pelanggaran pilkada secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) itu juga tidak benar. Karena tidak didasari pada fakta. Tapi hanya berdasarkan asumsi, dugaan serta isu saja,” ungkap Mahsan. 


Kalaupun kemudian dugaan pelanggaran pilkada tersebur benar adanya, itu semestinya menjadi tugas dari Bawaslu Loteng untuk diselesaikan seperti yang dituduhkan terhadap dugaan keterlibatan Bupati Lombok Tengah dan ASN. dalam hal ini KPU Loteng pun sejauh ini tidak pernah mendapat laporan dan tidak kalau ada dugaan pelanggaran pilkada secara TSM yang didalilkan oleh pemohon tersebut.     

  

Soal dugaan keterlibatan KPU Loteng dalam memenangkan salah satu pasangan calon kepala daerah di Pilkada Loteng, Mahsan juga menegaskan tidak benar dan tidak ada dasar yang kuat. “Tidak benar kalau termohon (KPU Loteng) menjadi intrumen pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah,” tambahnya. 


Terkait dalil dugaan penggunaan ijazah palsu, Mahsan menegaskan tuduhan tersebut tidak benar sebab paslon pada saat mendaftar ke KPU sudah melampirkan Poto copy ijazah SMA dan S1 sebagai syarat sebagai Calon. Dalam hal ini pihak KPU telah melakukan verifikasi faktual ke Universitas 45 Mataram dan pihak Universitas 45 Mataram menyatakan ijazah itu asli.


Berdasarkan esepsi tersebut, KPU Loteng meminta majelis hakim MK, supaya mengabulkan epsepsi termohon. Menolak dalil pemohon seluruhnya serta menetapkan dan menyatakan berlaku keputusan KPU Loteng tentang rekapitulasi perolehan suara pasangan calon kepala daerah di Pilkada Loteng lalu.


Sementara Ali Usman, S.H., selaku kuasa hukum pasangan H.L. Pathul Bahri, S.IP., - Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si.  mengatakan pihaknya mengajukan epsepsi terkait kewenangan MK dimana gugatan yang diajukan bukan perselisihan hasil yang menjadi kewenangan MK melainkan dugaan pelanggaran administratif yang menjadi kewenangan Bawaslu. 

Terkait dugaan pelanggaran netralitas Bupati Loteng serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Loteng adalah tidak benar, Karena pada kenyataanya, Bupati Loteng pada setiap kesempatan selalu mengingatkan ASN Loteng agar tetap menjaga netralitas dan menjaga persatuan dan kesatuan meskipun pilihan berbeda dalam rangka menjaga pemilu yang jurdil dan bermartabat. Bupati tidak pernah melakukan kampanye menguntungkan pihak tertentu termasuk melakukan touring bersama forkopimda hal itu dilakukan dalam rangka silaturahmi untuk memperkuat sinergitas menghadapi Coviid19 di wilayah Lombok Tengah. 


Bupati Loteng juga sudah mengeluarkan surat edaran soal netralitas ASN lingkup Pemkab Loteng tersebut. Dan, tidak pernah melakukan kegiatan kampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah. Sehingga pihaknya berpendapat bahwa pemohon hanya berhalusinasi. Karena dalil-dalil yang diajukan tidak didasari fakta dilapangan.


Selanjutnya terkait pose pejabat dua jari, tiga jari dan empat jari itu diluar kendali Bupati Lombok Tengah.


Selanjutnya terhadap tuduhan TKSK dikendalikan oleh dinas sosial itu tidak benar sebab SK dikeluarkan oleh Pemerintah pusat sehingga tidak ada hubungannya antara dinas sosial dengan TKSK itu. 


Soal asumsi suara yang diperolehnya dianggap pemohon berhalusinasi. Termasuk juga soal 5 TPS yang dianggap bermasalah tidak refresentatif karena hanya 0,24 % dari total TPS. Soal dugaan penggunaan ijazah palsu, Ali menegaskan sebelum ditetapkan sebagai calon seluruh dokumen calon sudah dilakukan verifikasi faktual dan sudah dilakukan uji publik atau memenuhi asas publisitas dan selama uji publik tidak satupun yang berkeberatan terhadap persyaratan calon.


Yang menarik Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Abdul Hanan dalam jawabannya mengatakan terhadap peristiwa di Sembalun Lotim dimana ada pose empat jari oleh 6 pejabat Kabupaten Lombok Tengah Sudah dilakukan pembahasan dan diserahkan ke sentral Gakumdu dan dihentikan pada pembahasan kedua karena tidak memenuhi unsur dan sudah diserahkan ke komisi ASN untuk ditindaklanjuti.


Selanjutnya soal Ijazah palsu, Bawaslu tidak merigestrasi laporan karena tidak memenuhi syarat formil dimana telah melewati batas waktu pelaporan. Kemudian Mejelis hakim bertanya kepada ketua Bawaslu apakah ada pelanggaran yang sampai diteruskan oleh Bawaslu ?, dijawab Hanan Tidak ada yang mulia" ujarnya.

Sidang kemudian ditutup.


"Dengan melihat fakta fakta persidangan dan epsepsi termohon dan pihak terkait maka kami berkeyakinan majelis hakim MK akan menolak gugatan pemohon pada tanggal 15 Februari 2020 mendatang" terang Jubir Paslon Maiq Meres L.Amrillah. 







Via Berita NTB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Sasambo News
Sasambo News Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 16

IKLAN BPKAD 16

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

SERTIFIKAT JMSI

SERTIFIKAT JMSI

About Me

  • Admin
  • Lalu amrillah
  • Foto saya Sasambo News

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Damkartan Lombok Tengah, Pecundangi Daerah Lain di Fire Fighter Challenge se-NTB

Sasambo News- Mei 16, 2025 0
Damkartan Lombok Tengah, Pecundangi  Daerah Lain di  Fire Fighter Challenge se-NTB
Selong ,SN— Tim Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kabupaten Lombok Tengah berhasil meraih juara pertama dalam ajang Fire Fighter Challenge Skill…

Most Popular

Tingkat Kecamatan Tapi Panggung MTQ XXXI Desa' Muncan Spektakuler

Tingkat Kecamatan Tapi Panggung MTQ XXXI Desa' Muncan Spektakuler

Mei 14, 2025
PDAM Terus Benahi Sistem Jaringan Perpipaan

PDAM Terus Benahi Sistem Jaringan Perpipaan

Mei 16, 2025
Ajang Promosi Daerah, DPRD Lombok Tengah  Harap Kontes Bonsai Rutin Digelar

Ajang Promosi Daerah, DPRD Lombok Tengah Harap Kontes Bonsai Rutin Digelar

Mei 14, 2025

Recent Comments

Editor Post

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

April 29, 2020
 Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Oktober 03, 2021
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020

Popular Post

Tingkat Kecamatan Tapi Panggung MTQ XXXI Desa' Muncan Spektakuler

Tingkat Kecamatan Tapi Panggung MTQ XXXI Desa' Muncan Spektakuler

Mei 14, 2025
PDAM Terus Benahi Sistem Jaringan Perpipaan

PDAM Terus Benahi Sistem Jaringan Perpipaan

Mei 16, 2025
Ajang Promosi Daerah, DPRD Lombok Tengah  Harap Kontes Bonsai Rutin Digelar

Ajang Promosi Daerah, DPRD Lombok Tengah Harap Kontes Bonsai Rutin Digelar

Mei 14, 2025
© sasambonews.com @ 2023
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us