Sekwan Akui Surat PAW Nursai PPP Dan Mahruf PKS Belum Masuk
Lombok Tengah, SN – Setelah PAW H.L Kelan, kini publik menunggu kapan pergantian antar waktu bagi dua anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah lainnya yakni Nursai dari PPP dan juga dari PKS.
Sejauh ini belum ada kejelasan apakah akan ada PAW atau tidak lantaran surat usulan PAW L. Nursai anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Fraksi PPP dan Mahruf dari PKS itu belum masuk ke meja Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Tengah Suhadi Kana, S.Sos, MH mengatakan sejauh ini usulan pergantian antar waktu terhadap keduanya belum masuk. Pihaknya masih menunggu surat tersebut. “belum masuk suratnya” kata Sekwan.
Suhadi Kana sendiri tidak mengetahui kapan akan diusulkan sebab itu menjadi kewenangan dari partai. “kami hanya memproses, kalau sudah masuk kami akan langsung proses” kata Sekwan.
Pihaknya sendiri sudah siap dengan anggaran untuk melaksanakan kegiatan pergantian antar waktu. “anggarannya sudah siap” singkat Suhadi Kana.
Sekwan sendiri pada prinsipnya hanya melanjutkan proses pergantian antar waktu yang dimulai dari usulan Partai.
Untuk diketahui, Dua dewan yang belum di PAW yakni untuk pengganti Anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Nursai dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang terjerat kasus ijazah palsu dan Mahruf dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sudah ditahan oleh Kejati NTB karena terlibat dalam dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) peterak sapi dari Bank Syariah Indonesia (BSI)
Sekertaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana menyampaikan bahwa pada prinsifnya sekertariat DPRD sifatnya hanya menunggu usulan. Sehingga sebelumnya karena hanya Golkar yang sudah mengusulkan maka hanya satu yang diperoses, sementara proses untuk dua dewan lainnya masih menunggu usulan dari masing- masing Parpol.
“Usulan PAW dewan yang dari dua Parpol (PPP dan PKS) belum ada yang masuk, jadi bisa ditanyakan ke Parpol kenapa belum dimasukan, karena kalau kami memproses yang masuk. Artinya kalau belum diperoses maka itu tandanya belum masuk usulan,” ungkap Suhadi Kana, Rabu 30/7/2025
Ia kembali mempertegas bahwa dari Sekertariat sifatnya menunggu siapa yang diusulkan oleh Parpol. Disatu sisi sesuai dengan mekanisme PAW dari sekertariat setelah menerima usulan nama dari Parpol maka pihaknya kemudian akan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah ada nama dan syarat dinyatakan lengkap maka nama tersebut diusulkan ke Gubernur NTB melalui bupati.
“Jadi kalau sudah masuk usulan, maka paling lama tujuh hari kerja harus kita proses. Yang jelas posisi kita tinggal menunggu dari partai dan itu urusan dari partai. Kalau Golkar cepat dia usulkan,” ucapnya.
Posting Komentar