Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah Tegaskan Posisi Berimbang APBD 2026 dan Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah
Lombok Tengah -Sn - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar Jum'at 31 Oktober 2025 berlangsung di Gedung Lantai II DPRD Kabupaten Loteng.
Dalam laporannya, Badan Anggaran Murdani dari Fraksi NasDem menguraikan bahwa anggaran pembiayaan daerah tahun 2025 mencapai Rp 23 miliar dengan penerimaan pembiayaan utang daerah sebesar Rp 18 miliar. Untuk pengeluaran pembiayaan daerah, dialokasikan sebesar Rp 49,18 miliar yang digunakan untuk membayar pokok utang pada PT SMI dan pengembalian pokok utang jangka pendek BLUD RSUD Praya. Hal ini menyebabkan pembiayaan netto menjadi minus Rp 8,18 miliar.
Dengan demikian, Sambung Murdani, sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2026 diproyeksikan sebesar nol rupiah, menandakan struktur kebijakan APBD 2026 berada dalam posisi berimbang antara pendapatan dan belanja daerah.
Badan Anggaran juga menyampaikan bahwa dari 9 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lombok Tengah, seluruhnya menyetujui substansi dokumen KUA dan PPAS dengan beberapa saran penting, antara lain :
Pemerintah daerah diharapkan melakukan komunikasi yang lebih intensif dengan DPRD dalam penganggaran tahun-tahun berikutnya, mengingat eksekutif dan legislatif adalah penyelenggara pemerintahan yang diatur oleh undang-undang.
Perlu dilakukan appraisal ulang terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Lombok Tengah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Penganggaran daerah harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan perencanaan matang dan pengawasan ketat agar alokasi anggaran memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pemerintah daerah harus segera bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui pertukaran data dan dukungan teknis.
Mendukung penerbitan regulasi untuk memaksimalkan pemanfaatan hotel-hotel di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, baik untuk kegiatan pemerintah maupun tamu yang berkunjung.
Dalam era digital, perlu dilakukan digitalisasi pengelolaan pajak daerah (smart tax) secara menyeluruh agar pengelolaan pajak lebih efektif dan efisien.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Murdani, mengakhiri laporannya dengan harapan agar laporan ini dapat menjadi dasar pertimbangan bagi pimpinan DPRD untuk menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
“Marilah kita bersama memanjatkan doa agar Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan dalam melaksanakan tugas demi masyarakat yang mandiri, berdaya saing, sejahtera, dan harmonis,” tutupnya.
 

 
 
 
 
 
 
 
Posting Komentar