KUA PPAS Rampung, TKD Dikurangi, APBD Lombok Tengah Menyusut
Lombok Tengah , SN – Setelah berjibaku sejak tanggal 16 Oktober bingga 30 Ojtober 2025, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah alhirnya merampingkan pembahadan KUA PPAS tahun 2026.
Melalui sidang pariourna DPRD Kabupaten Lpmbok Tengah yang dipimpin Ketua DPRD, Badan Anggaran (Banggar) melaporkan hasil pembahasan dan menyerahkan kepada pemerintah daerah.
Hadir Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri, Sekretaris Daerah H.L.Firman Wijaya
Ketua Banggar dalam laporannya mengatakan seperti yang diketahui bersama, kondisi keuangan daerah pada
tahun anggaran 2026 menunjukan adanya tantangan yang signifikan terkait dengan pengurangan alokasi dana transfer ke daerah oleh pemerintah pusat sehingga berdampak pada rasionalisasi anggaran oleh pemerintah daerah. akan tetapi dengan kerjasama dan komunikasi yang terjalin dengan baikantara pemerintah daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan telah melahirkan kesepakatan bersama terhadap rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2026. “ini semata-mata merupakan bentuk ikhtiar bersama dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta masyarakat di bumi Tatas Tuhu Trasns, yang sama sama kita cintai ini* ungkapnya
Menurtnya, setelah membaca, mempelajari serta mencermati dokumen rancangan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2026, baik pada aspek kerangka ekonomi makro, asumsi dasar dalam penyusunan apbd, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah serta strategi pencapaian, maka badan anggaran DPRD kabupaten Lombok Tengah menyampaikan beberapa struktur
rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026 dapat disampaikan sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah
Target penerimaan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp.2.470.391.068.000 (2 triliun 470 milyar 391 juta 68 ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Asli Daerah
target pendapatan asli daerah pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp. 531.726.579.000 (531 milyar 726 juta 579 ribu
rupiah) atau bertambah sebesar 53,3 milyar dari target pendapatan asli daerah pada apbd tahun anggaran 2025.
Target pendapatan asli daerah pada tahun anggaran 2026 tersebut bersumber dari pajak daerah sebesar Rp.
317.329.166.000 (317 milyar 329 juta 166 ribu rupiah), retribusi daerah sebesar Rp.21.186.672.000 (21 milyar 186 juta 672 ribu rupiah), hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan
Sebesar Rp.13.197.306.000 (13 milyar 197 juta 306 ribu rupiah) dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp.180.013.435.000 (180 milyar 13 juta 435 ribu rupiah).
b. Pendapatan Transfer Target pendapatan transfer pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp.1.912.037.967.000 (1 triliun 912 milyar 037 juta 967 ribu rupiah). target pendapatan transfer tersebut bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp.1.809.970.422.000 (1 triliun 809 milyar 970 juta 422 ribu rupiah)dan pendapatan transfer antar daerah yang bersumber dari pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi Nusa Telenggara Barat sebesar Rp.102.067.545.000 (102 milyar 67 juta 545 ribu rupiah).
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah .
Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun anggaran 2026 ditargetkan sebesar Rp.26.626.522.000 (26 milyar 626 juta 522 ribu rupiah), meliputi :
1. pendapatan hibah sebesar rp.302.000.000 (302 juta rupiah) bersumber dari sumbangan pihak ketiga.
2. lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp.26.324.522.000 (26 milyar 324 juta 522 ribu rupiah) yang bersumber dari pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (fktp) non BLUD
2. Belanja Daerah
Belanja daerah pada tahun anggaran 2026 diproyeksikan menurun sebesar 319,7 milyar dari tahun anggaran sebelumnya menjadi sebesar Rp.2.462.210.370.660 (2 triliun 462 milyar 210 juta
370 ribu 660 rupiah).
Dia mengatajan, dengan memperhatikan rencana pendapatan daerah sebesar
Rp.2.470.391.068.000 (2 triliun 470 milyar 391 juta 68 ribu rupiah) dan belanja daerah sebesar Rp.2.462.210.370.660 (2 triliun 462 milyar 210
juta 370 ribu 660 rupiah), maka terdapat surplus sebesar Rp.8.180.697.340 (8 milyar 180 juta 697 ribu 340 rupiah).
3. Kebijakan Pembiayaan Daerah
Penganggaran penerimaan pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp.41.000.000.000 (41 milyar rupiah). Pembiayaan daerah yang bersumber dari asumsi sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya (silpa) tahun 2025.
 

 
 
 
 
 
 
 
Posting Komentar