Jadi Metua BWI, Ramdan Minta Dukungan Masyarakat
Lombok Tengah, SN - .L. Ramdan resmi jabat Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Lombok Yengah. Penetapan H.L. Ramdan S.Ag sebagai Ketua Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Lombok Tengah oleh pengurus pusat, menambah deretan posisi jabatan strategis yang diemban setelah beliau menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah periode 2025 – 2029, hingga mengemban amanah untuk mengisi posisi-posisi strategis pada organisasi berbeda lainnya di Lombok Tengah.
Dalam keterangan persnya pada hari Kamis (2/10) kemarin di kantor DPRD Lombok Tengah bersama para pengurus, H.L. Ramdan mengatakan, Badan Wakap Indonesia Pusat telah membentuk Badan Wakap Indonesia Kabupaten Lombok Tengah, adapun para pengurus BWI Lombok Tengah Periode 2025 s/d 2028, diketahui pada posisi Ketua Dewan Pertimbangan adalah H.L. Pathul Bahri S.IP M.AP,. Bupati Lombok Tengah, anggota. H. Nasrullah M.Pd bersama TGH. L. Tamim Ali Akso M.Pdi.
Adapun posisi Ketua Badan Pelaksana dijabat oleh H.L. Ramdan S.Ag, atau dirinya sendiri, kemudian posisi Wakil Ketua, H. Hambali S.Ag, MH. Sekretaris, HM. Muhson S.Ag. M.Sy dan posisi Bendahara diisi H. Junaidi S.Sos.
Kemudian pada posisi Divisi seperti Divisi Pembinaan Nazhir diisi oleh L. Ilham Pharoni S.Hi. Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf, TGH. Mujahidin M.Ag. Divisi Hubungan Masyarakat diisi oleh H.L. Mu’az S.Ag M.Sos, serta Divisi Kelembagaan dan Bantuan Hukum, Drs. H.M. Fathurahman S.Ag M.Pd. Terakhir Divisi Penelitian dan Pengembangan Wakaf, diisi oleh Muhamad Azwar Fuadi SH.
Penetapan pembentukan pengurus BWI Lombok Tengah tersebut ditetapkan oleh Prof. Dr. Phil, H. Kamaruddin Amin MA, selalu Ketua Badan Pelaksana BWI Pusat yang ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2025 lalu di Jakarta.
Dijelaskan Ramdan, program wakaf ini sangat bermanfaat untuk kemaslahatan ummat. Salah satu contoh misalnya seperti yang sudah diputuskan oleh Majlis Ulama Indonesia, bahwa sudah ada Wakaf uang.
Seperti diumpamakan Ramdan, misalnya rekan-rekan anggota DPRD Lombok Tengah sejumlah 50 orang ini, mewakafkan uangnya masing-masing senilai satu juta, kalau uang sejumlah 50 juta itu disimpan dan kerjasama dengan Bank NTB selama dua tahun dan hasilnya itu digunakan untuk kepentingan umat, setelah 2 tahun uang tersebut bisa diambil kembali untuk dikelola lagi.
Beda dengan BAZNAS uangnya harus habis, namun wakaf ini uangnya utuh dan bisa digulirkan hasilnya untuk seterusnya dengan catatan tidak boleh mengurangi nominal uang yang diwakafkan tersebut. Jadi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mengumpulkan wakaf, itu adalah salah satu contoh dalam program wakaf ini,” kata Ramdan.
Dalam kesempatan yang sama selanjutnya beberapa program kerja dijelaskan oleh HM. Muhson selaku Sekretaris BWI Lombok Tengah, menurut Undang-Undang No : 41 tahun 2004. Pertama, melakukan pembinan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. Kedua melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Ketiga memberikan Persetujuan atau izin atas peruntukan atau perubahan harta benda wakaf. Keempat mengangkat dan memberhentikan nazhir. Kelima memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf. Keenam memberikan pertimbangan dan saran kepada pemerintah yang berkaitan dengan bidang kewakafan. Itu semua yang menjadi tugas Badan BWI dari pusat sampai Lombok Tengah ” jelasnya.
Adapun potensi wakaf kita di Lombok Tengah, kita punya wakaf Masjid di Lombok Tengah sebanyak 1536 Masjid dan Musholla 1359 dan 865 Makam yang tersebar di berbagai kecamatan di Lombok Tengah. Ini semua tentu sangat membutuhkan hal-hal yang akan menjadi tugas BWI itu, karena sekarang ini banyak sekali Nazhir Nazhir yang baru diganti karena sudah lanjut usia dan lain sebagainya,” kata Muhson
Posting Komentar