Bupati Apresiasi Catatan Kecil Fraksi Terhadap Ranoerda Usul Pemda
Lombok Tengah, SN – Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri mengapresiasi kritik saran fraksi fraksi yang tertuang dalam catatan pemandangan umum fraksi fraksi terhadap 4 (empat) rancangan peraturan daerah tentang :
1. Penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
2. Penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten lombok tengah kepada badan usaha milik daerah.
3. Penyelenggaraan perizinan berusaha.
4. Pemberian insentif dan kemudahan investasi.
yang telah disampaikan pada sidang paripurna pada hari kamis tanggal 19 februari 2026, bahwa pada dasarnya seluruh fraksi
memberikan dukungan agar keempat ranperda ini dapat dibahas lebih lanjut dengan beberapa catatan strategis dan beberapa usul saran untuk dilakukan penyempurnaan terutama terkait: penguatan substansi regulasi, sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi, penguatan aspek pengawasan dan implementasi, perlindungan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan; dan peningkatan kualitas investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Terhadap hal tersebut, pemerintah daerah menyatakan sependapat bahwa kualitas regulasi harus berorientasi pada kemanfaatan publik dan efektivitas implementasi.
“dalam kesempatan ini tidaklah berlebihan kiranya jika saya atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Lombok Tengah dan wabil khusus kepada seluruh fraksi menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi yang ada di DPRD kabupaten Lombok Tengah, atas perhatian, analisis, serta masukan yang konstruktif, kritis, dan solutif. pandangan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat kualitas regulasi daerah agar lebih implementatif, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika pembangunan daerah.
kami berharap catatan strategis berupa usul saran yang bersinggungan langsung terhadap penyempurnaan keempat rancangan peraturan daerah ini menjadi atensi penting dalam agenda pembahasan bersama nantinya” kata bupati.
selanjutnya ijinkan kami menyampaikan tanggapan atas usul, saran, masukan dan pertanyaan fraksi – fraksi DPRD kabupaten Lombok Tengah sebagai berikut:
1. Ranperda penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
menanggapi masukan beberapa fraksi terkait: penguatan pengawasan, harmonisasi regulasi, pengaturan sanksi administratif maupun ketentuan lain yang diperlukan, pemerintah daerah akan melakukan pendalaman bersama DPRD pada tahap pembahasan, termasuk sinkronisasi dengan regulasi nasional serta optimalisasi peran perangkat daerah dalam meningkatkan kepesertaan pekerja formal dan informal.
adapun dalam hal pengawasan dan kepatuhan kepesertaan bpjs ketenagakerjaan upaya yang sudah dilakukan pemerintah adalah dengan membentuk tim kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan kabupaten Lombok Tengah dimana salah satu teknis pelaksnaannya adalah melakukan identifikasi, verifikasi dan penanganan terhadap badan usaha atau pemberi kerja yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan melibatkan lintas OPD dan lembaga kejaksaan sebagai ketua tim.
lebih khusus menanggapi fraksi Nasdem terkait dengan kekhawatiran masyarakat untuk mendaftarakn diri pada kepesertaan bpjs ketenaga kerjaan karena jika mendaftar, maka bantuan pemerintah akan hilang dapat dijelaskan bahwa dalam persyaratan penerima bantuan tidak ada disebutkan bahwa kriteria tidak layak sebagai penerima jika terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, adapun terkait upah, sepanjang pendapatan dari peserta BPJS ketenagakerjaan tersebut kurang dari umk maka kepesertaan BPJS ketenagakerjaan tidak menjadi alasan hilangnya bantuan sosial.
adapun terhadap pandangan fraksi terkait dengan perluasan cakupan peserta sektor informal, salah satu cara dalam mewujudkan upaya tersebut akan dilakukan melalui penguatan integrasi data ketenagakerjaan daerah serta kolaborasi dengan BPJS ketenagakerjaan.
terkait dengan pertanyaan fraksi ampera atas implikasi positif dan riil terhadap kehidupan masyarakat Lombok Tengah dan terhadap keuangan daerah dengan berlakunya ranperda, dapat kami jelaskan bahwa implikasi positif bagi masyarakat lombok tengah diantaranya adalah memberikan perlindungan pekerja menjadi lebih luas dan memberikan kepastian jaminan saat risiko terjadi yang tentunya akan berdampak juga pada peningkatan produktivitas tenaga kerja dan pengurangan kemiskinan struktural. adapun implikasi terhadap keuangan daerah diantaranya untuk efisiensi beban apbd jangka panjang karena harapannya akan mengurangi beban bantuan sosial darurat dari pemerintah daerah, optimalisasi anggaran perlindungan sosial dimana anggaran yang sebelumnya reaktif (misalnya dalam bentuk bansos) menjadi lebih preventif dan terstruktur sehingga kedepan belanja daerah lebih tepat sasaran, selain itu juga meningkatkan stabilitas ekonomi daerah yang pada akhirnya peningkatan investasi dan iklim usaha.
sehingga pada dasarnya ranperda ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan sosial tenaga kerja sekaligus mengurangi kerentanan ekonomi masyarakat.
2. Ranperda penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten Lombok Tengah kepada badan usaha milik daerah.
dalam kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini jumlah penyertaan modal ke BUMD dari pemerintah kabupaten Lombok Tengah berjumlah Rp 160 miliar baik dalam bentuk aset dan uang tunai, dari jumlah penyertaan modal tersebut rata-rata per tahun pemerintah daerah mendapatkan dividen sebesar Rp12,9 miliar. sehingga Bupat yakin dengan penambahan penyertaan modal ini akan berdambak signifikan terhadap pendapatan daerah dan pertumbuhan ekonomi daerah kedepan.
“perlu kami sampaikan pula bahwa seluruh bumd yang beroperasi saat ini menurut hasil audit kantor akuntan publik, OJK maupun BPKP, merupakan bumd yang sehat, artinya telah melakukan tata kelola bumd yang baik dan rata-rata bumd memberikan peningkatan dividen setiap tahun.
dalam pandangan fraksi yang telah disampaikan beberapa waktu yang lalu dapat diketahui terdapat beberapa fraksi yang menyoroti: efektivitas penyertaan modal terhadap PAD, mekanisme pengawasan, transparansi dan akuntabilitas kinerja BUMD.
dalam hal ini dapat diberikan penjelasan bahwa penyertaan modal dilakukan berdasarkan: analisis kelayakan usaha, kebutuhan penguatan struktur permodalan, dan proyeksi kontribusi terhadap pendapatan daerah.
selanjutnya pemerintah daerah sepakat untuk memperkuat:
• mekanisme evaluasi kinerja bumd,
• sistem pelaporan periodik,
• pengawasan bersama dprd.
adapun adanya usulan salah satu fraksi terkait dengan fit and proper test, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung penguatan transparansi dan profesionalisme, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola bumd.
3. Ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha.
dapat diketahui bersama bahwa tantangan utama pertumbuhan ekonomi kita di daerah adalah daya saing yang masih rendah, regulasi yang tumpah tindih, birokrasi yang lambat dan kepastian hukum yang belum kuat, tentunya dengan pengajuan ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha diharapkan akan semakin memberikan kepastian hukum dan mendorong efesiensi pelayanan publik terutama pada legalitas perizinan berusaha yang proses pengurusannya semakin disederhanakan, namuntetap mengutamakan kualitas dan efektitifitas.
dalam hal ini pemerintah daerah sependapat dengan pandangan salah satu fraksi bahwa reformasi perizinan merupakan faktor kunci peningkatan investasi d
4. Ranperda pemberian insentif dan kemudahan investasi. bahwa harapan dari ranperda ini pada dasarnya adalah sebagai payung hukum untuk mendorong akselarasi pertumbuhan ekonomi daerah dan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional menuju pertumbuhan 8 persen.
pemberian insentif terutama insentif fiskal berupa pengurangan dan/atau keringanan kewajiban atas pajak dan retribusi daerah serta pemberian insentif non fiskal berupa kemudahan pengurusan perizinan dan pembenahan infrasturktur diharapkan menjadi daya tarik minat pelaku usaha untuk berlomba lomba berinvestasi di kabupaten Lombok Tengah.
pemerintah daerah sependapat bahwa investasi harus: berkualitas, berkelanjutan, dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat.
Oleh karena itu, insentif akan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan: serapan tenaga kerja lokal, kontribusi terhadap pad, dan kepatuhan terhadap tata ruang dan lingkungan.
Ranperda ini juga diarahkan untuk memperkuat daya saing daerah dalam mendukung sektor strategis seperti pariwisata, pertanian, dan UMKM.

Posting Komentar