Kemenkum RI Minta Pemda Loteng Cabut Perda Soal Ritel Moderen
Lombok Tengah, SN – Kementrian Hukum RI melalui Kanto Wilayah Kemenkum RI Provinsi NTB telah melakukan Analisis dan Evaluasi (Anev) terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat dan hasilnya Kemenkum meminta Pemda Loteng cabut perda tersebut dengan pertimbangan bahwa Anev tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Daerah untuk memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab dinamika perdagangan dan investasi daerah.
Kajian dilakukan menggunakan 6 dimensi evaluasi hukum BPHN, meliputi Pancasila, ketepatan jenis peraturan, disharmoni pengaturan, kejelasan rumusan, kesesuaian asas bidang hukum, dan efektivitas pelaksanaan.
Dalam hasil Anev, Kanwil Kementerian Hukum NTB antara lain menilai bahwa landasan filosofis Perda telah sejalan dengan nilai Pancasila, khususnya keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi, termasuk keberpihakan terhadap UMKM. Bentuk Perda sebagai instrumen pengaturan juga dinilai tepat dan memiliki landasan kewenangan yang kuat. Namun demikian, perkembangan regulasi nasional setelah Perda ditetapkan telah membawa perubahan signifikan, khususnya dalam rezim perizinan berusaha berbasis risiko, bidang perdagangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Kondisi tersebut menjadi dasar perlunya penyesuaian substansi regulasi daerah agar tetap harmonis dan implementatif.
Kanwil Kementerian Hukum NTB merekomendasikan pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2021 dan pembentukan Perda baru, disertai penguatan forum komunikasi yang mempertemukan pelaku pasar rakyat, ritel modern, dan perangkat terkait untuk memastikan proses penyusunan regulasi berikutnya berlangsung partisipatif dan berbasis kajian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah H. L. Firman Wijaya mengatakan pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghargai dan menjadikan hasil Anev tersebut sebagai salah satu bahan penting dalam menentukan langkah kebijakan selanjutnya. Rekomendasi tersebut tidak serta-merta dimaknai sebagai penilaian bahwa seluruh substansi Perda tidak lagi relevan. Sebaliknya, terdapat sejumlah materi yang dinilai tetap dapat dipertahankan, sementara bagian yang telah mengalami perubahan rezim hukum perlu disesuaikan.
Pemkab Lombok Tengah kata Sekda akan melakukan kajian internal secara komprehensif, dengan mempertimbangkan aspek kepastian hukum, perlindungan pasar rakyat dan UMKM, kepentingan konsumen, keberlangsungan dunia usaha, investasi, serta karakteristik dan kebutuhan pembangunan daerah.Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berkepentingan menjaga keseimbangan antara perlindungan pasar rakyat dan UMKM dengan terciptanya iklim usaha dan investasi yang sehat. Karena itu, setiap kebijakan regulasi harus dibangun atas dasar hukum yang kuat, kajian yang memadai, serta mempertimbangkan kepentingan seluruh masyarakat dan pelaku usaha.
Firman menegaskan bahwa arah kebijakan daerah tetap berada dalam kerangka kewenangan Pemerintah Daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Hasil Anev Kanwil Kementerian Hukum NTB akan menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan, bersama hasil kajian teknis, masukan masyarakat, pelaku usaha, DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya” ungkapnya.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memastikan bahwa setiap langkah ke depan akan diarahkan untuk menghasilkan regulasi perdagangan yang adaptif, berkepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat dan UMKM, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dan investasi di Kabupaten Lombok Tengah.

Posting Komentar