PKS Minta Minta Barang Milik Daerah Dikelola Baik
Lombok Tengah, SN - fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang bahwa kedua raperda ini yakni Ranperda pengelolaan barang milik daerah dan Ranperda pencegahan dan penanggulangan kebakaran memiliki posisi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat lombok tengah. terhadap raperda tentang pengelolaan barang milik daerah,
Fraksi PKS memandang
bahwa aset daerah merupakan bagian penting dari kekayaan daerah yang harus
dikelola.
Barang milik daerah
bukan sekadar angka yang tercatat dalam laporan keuangan. di dalamnya terdapat
tanah, bangunan, kendaraan, fasilitas pelayanan publik dan berbagai aset
lainnya yang diperoleh melalui sumber daya daerah.
“setiap aset daerah
harus memberikan manfaat yang jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
kepada masyarakat” ungkap Ketua Fraksi PKS Supli di DPRD kemarin fraksi PKS
memberikan perhatian terhadap persoalan yang disebutkan dalam penjelasan
raperda, antara lain masih adanya aset yang belum tertib secara administrasi,
belum
dimanfaatkan secara
optimal dan adanya potensi persoalan
kepemilikan atau
sengketa. persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius. jangan sampai
pemerintah daerah memiliki aset dalam jumlah besar, tetapi sebagian aset
tersebut tidak jelas statusnya, tidak termanfaatkan, tidak terawat atau bahkan
berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. karena itu, fraksi PKS
mendorong agar setelah perda ini ditetapkan, pemerintah daerah memiliki langkah
yang lebih konkret dalam melakukan inventarisasi, legalisasi dan pengamanan
aset, terutama terhadap tanah dan bangunan milik pemerintah daerah. aset yang
belum memiliki dokumen kepemilikan yang memadai harus menjadi prioritas untuk
ditertibkan. demikian pula
aset yang selama ini
belum dimanfaatkan harus dipetakan secara jelas: mana yang diperlukan untuk
pelayanan publik,
mana yang dapat dimanfaatkan
untuk
mendukung pembangunan
daerah, dan mana yang perlu ditangani karena
tidak produktif atau
bermasalah.
Fraksi PKS juga
memberikan perhatian terhadap mekanisme
pemanfaatan barang
milik daerah, termasuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna
serah, bangun serah guna dan bentuk pemanfaatan lainnya.

Posting Komentar