Geram, TNI Yang Tangkap, Dishut Yang Lepas
![]() |
Dandim |
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Sudah lelah lelah menangkap pelaku illegal logging, eee malah dilepas oleh Dinas Hutbun Provinsi. Tentu saja Komandan Kodim Lombok Tengah berang bukan kepalang.
Pada Tanggal 2 September lalu, jajaran Kodim 1620 Lombok Tengah (Loteng) berhasil menangkap satu pelaku Illegal Logging Irwan (20) warga Dusun Pemotoh Desa Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara Loteng di kawasan Hutan Lindung Janggot Desa Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara Loteng.
Selain berhasil mengamankan tersangka, aparat berseragam loreng tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Balok Kayu berukuran 6 x 12 x 2 cm sebanyak 26 buah, satu unit mesin pemotong kayu atau sinso, satu buah Jerigen minyak, dan tiga batang kayu gelondongan yang belum sempat diolah.
Karena percaya dan yakin kasus illegal logging itu akan ditangani secara serius dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, Komandan Kodim 1620 Loteng Letkol Inf. Arie Tri Hedhianto menyerahkan pananganan hukum kasus Illegal Logging beserta pelaku dan barang bukti berupa kayu hasil Illegal Logging ke Dinas Kehutanan Provinsi NTB.
Namun oleh Dinas Kehutanan Prov. NTB kasus Illegal Logging itu tidak ditangani dengan baik dan serius.
Terbukti, pelaku Illegal Logging yang sudah ditangkap jajaran Kodim 1620 Loteng dengan susah payah itu justru kabur.
Kabur atau lepasnya pelaku illegal Logging itu diduga karena ada unsur kesengajaan dari Dinas Kehutanan Prov. NTB.” Orangnya (pelaku – red) sudah berhasil kita tangkap, ternyata sekarang orangnya sudah hilang (kabur – red), kalau sudah begini lalu siapa lagi yang kita bisa percaya. Informasi kaburnya pelaku Illegal itu saya terima tadi malam, dan ini artinya Provinsi dan Kabupaten tidak serius memberantas Illegal Logging ini, kalau semuanya diam saja, saya akan bongkar semuanya, kalau masih diam saja saya akan berteriak lebih keras lagi,” tegas Dandim 1620 Loteng Letkol Inf. Arie Tri Hedhianto, Selasa 22/9.
Letkol. Arie mengungkapkan, diserahkannya penanganan hukum pelaku Illegal Logging tersebut ke Dinas Kehutanan Prov. NTB dikarenakan ada kekawatiran dan ada rasa keraguan kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Loteng dalam penanganan hukum kasus Illegal Logging.”Ada tingkat keraguan kita kepada Kabupaten, lalu kita serahkan penanganan hukum kasus Illegal logging itu ke Provinsi, dan ternyata sekarang orangnya hilang. Kalau sudah begini siapa lagi yang mau kita percaya. Pelakunya sudah diperiksa tetapi tidak diperlakukan sebagi tahanan. Anggota saya berminggu – minggu dilapangan, dan kami sudah berupaya keras, tetapi orang (Dishutbun-red) malah acuh dan tidak serius, lalu kepada siapa lagi mau diserahkan kasus illegal logging ini,”keluhnya.
Dalam setiap kasus illegal logging lanjut Letkol. Arie, Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten Loteng selalu mengeluhkan tidak ada pelaku atau tersangka yang ditangkap. Tetapi disaat ada pelaku yang berhasil ditangkap justru dilepas dan penanganan hukumnya tidak dilaksanakan dengan serius.” Yang selalu dikeluhkan sulit mendapatkan dan menangkap tersangka, tetapi telah ada tersangka justru malah tidak ditangani dengan serius. Saya sangat sayangkan kalau ada masyarakat Loteng yang tidak perdulu terhadap persoalan illegal logging ini. Kelakukan pejabat pemerintah yang tidak perduli terhadap Illegal Logging ini juga sangat saya sayangkan. Dan dengan kejadian hilangnya pelaku itu jangan anggap kami menyerah, akan saya kejar terus sampai dapat. Dan kalau ada pelaku yang berhasil ditangkap kita amankan saja di Kodim, nanti biar ketahuan siapa orang yang datang membela, mengambil atau memberikan jaminan,” kesal Letkol. Arie. |rul
Posting Komentar