Berita NTB
Jika pun
nantinya di lapangan tambah Saman, ditemukan kenaikan harga kebutuhan bahan
pokok seperti gula pasir dan minyak goreng, pihaknya akan melakukan tindakan
tegas, namun sebelum dilakukan tindakan tegas , pihaknya terlebih dahulu
menegur dengan memberikan surat peringatan, namun jika tidak diindahkan maka
tak segan segan pihaknya akan mencabut izinnya.
Jelang Puasa Harga Minyak Goreng dan Gula Melonjak
Lombok Tengah, sasambonews.com, - Pemerintahan
Jokowi-JK melalui Kementrian Perdagangan RI telah menetapkan satu harga
Nasional untuk komoditi minyak Goreng dan Gula Pasir. Dengan aturan terssebut,
Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng Rp 12.500 perkilogram,
sedangkan gula pasir Rp 11.500 perkilogram. Itu berlaku nasional di seluruh
Indonesia, termasuk Praya.
H. Saman PLt Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lombok Tengah
mengatakan dengan aturan tersebut, dua komoditas itu, khususnya yang bermerek
pabrikan tak bisa lagi dijual dengan harga yang berbeda beda. Tujuannya jelas
untuk memudahkan masyarakat mendapat bahan kebutuhan pokok dengan harga
terjangkau, aturan tersebut berlaku dari tanggal 10 april hingga 10 september
mendatang. “Setelah 10 september akan dibuatkan lagi patokan harga baru, disesuaikan
dengan inflasi, deflasi dan sejumlah variabel,” ujarnya.
Namun
demikian, diakui H. Saman, saat ini pihaknya belum bisa melakukan pengawasan
serta sidak turun ke lapangan untuk memantau harga barang kebutuhan pokok di
sekitar Loteng, pasalnya pihaknya belum mempunyai anggaran.” Kita belum berani
terjun kelapangan atau sidak, sebab untuk melakukan pengawasan harus turun
bersama Tim, seperti dari Dinas Kesehatan, Pol PP dan instansi terkait, tapi
dari informasi dan yang kita dapatkan dilapangan, untuk di Praya dan sekitarnya
belum ada kenaikan harga kebutuhan seperti gula dan minyak goreng yang naik
signifikan,” ujarnya.
Kenaikan
harga kebutuhan pokok lanjut Saman, biasa terjadi menjelang hari besar, seperti
bulan puasa dan Idul Fitri, meski
demikian kenaikan ini dinilai masih wajar, mengingat pada bulan –bulan
seperti itu kebutuhan akan barang tersebut sangat tinggi. Pada bulan puasa atau
menjelang idul fitri kadang semua potensi untuk naik, tapi kenaikan ini masih
wajar dan tidak terlalu tinggi.
Ke
depan pihaknya akan menganggarkan melalui Anggaran Biaya Tambahan untuk
melakukan pengawasan, sehingga tidak ditemukan ada pelanggaran di tingkat pengecer
dan penjual kebutuhan pokok. Bukan hanya gula pasir dan minyak goreng, namun
semua kebutuhan bahan pokok akan diawasi peredarannya, jangan sampai merugikan
masyarakat sebagai konsumen.
Via
Berita NTB
Posting Komentar