Politik dan Hukum
Sat Pol.PP Lotim Amankan 9 Karung Garan Non Beryodium.
LOMBOK TIMUR, (24/3)- Satuan Aparat Polisi Pamong Praja (POL-PP)
Kabupaten Lombok Timur, Senin 24/3 Kemarin, berhasil amankan 9 karung garam non
beryodium dari salah seorang pengepul asal Desa Peresak Inak Rehan di Pasar Mas
Bagik Lama, Desa Mas Bagik, Kecamatan Mas Bagik, Kabupaten Lombok Timur.
L. Purwadi selaku Kasi Binmas Pol.PP. Yang di komfirmasi wartawan di ruang kerjanya, menjelaskan, terkait dengan diamankannya 9 jumlah karung garam yang dilakukan oleh Pol-PP di Pasar Mas Bagik Lama tersebut, dilakukan atas berdasarkan adanya laporan dari masy sekitar, serta mengacu pada Perda No. 2 tahun 2011, tentang pengendalian garam non yodium untuk tidak di edarkan di Kabupaten Lombok Timur. jelasnya.
Dari 9 karung garam Non Beryodium yang didatangkan dari Kabupaten Bima ini, diketahui 4 karung garam diantaranya memenuhi aturan yaitu memiliki yodium, sedangkan 5 karung diantaranya tidak memiliki Yodium, dimana ke 5 Karung garam dengan berat 50 Kg/karung tersebut kini tengah diamankan dikantor Sat Pol-PP untuk dijadikan seebagai barang bukti.
Adapun terkait dengan sanksi, oknum, atau pihak pabrik yang mengedarkan sebagaimana yang telah di atur dalam perda No.2 Tahun 2011.Perusahaan yang telah dengan sengaja melakukan pelanggaran, mengedarkan garam tanpa yodium itu hukumannya 6 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp.50 juta beber Purwadi pada wartawan.
“ terkait dengan persoalan saat ini, terhadap para pelaku masih kita berikan sanksi lewat teguran, dan pembinaan”, jelasnya.
L. Purwadi selaku Kasi Binmas Pol.PP. Yang di komfirmasi wartawan di ruang kerjanya, menjelaskan, terkait dengan diamankannya 9 jumlah karung garam yang dilakukan oleh Pol-PP di Pasar Mas Bagik Lama tersebut, dilakukan atas berdasarkan adanya laporan dari masy sekitar, serta mengacu pada Perda No. 2 tahun 2011, tentang pengendalian garam non yodium untuk tidak di edarkan di Kabupaten Lombok Timur. jelasnya.
Dari 9 karung garam Non Beryodium yang didatangkan dari Kabupaten Bima ini, diketahui 4 karung garam diantaranya memenuhi aturan yaitu memiliki yodium, sedangkan 5 karung diantaranya tidak memiliki Yodium, dimana ke 5 Karung garam dengan berat 50 Kg/karung tersebut kini tengah diamankan dikantor Sat Pol-PP untuk dijadikan seebagai barang bukti.
Adapun terkait dengan sanksi, oknum, atau pihak pabrik yang mengedarkan sebagaimana yang telah di atur dalam perda No.2 Tahun 2011.Perusahaan yang telah dengan sengaja melakukan pelanggaran, mengedarkan garam tanpa yodium itu hukumannya 6 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp.50 juta beber Purwadi pada wartawan.
“ terkait dengan persoalan saat ini, terhadap para pelaku masih kita berikan sanksi lewat teguran, dan pembinaan”, jelasnya.
Posting Komentar