Politik dan Hukum
Caleg dan Warga Praya Timur Gedor Panwaslu Loteng
LOMBOK TENGAH, (20/4). Puluhan Caleg dan masyarakat Praya Timur mendatangi
Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lombok Tengah. Kedatangan
mereka untuk melaporkan panitia pemungutan suara di Desa Pengembur dan Tanak
Awu karena dinilai telah menghalang halangi atau sengaja menutup nutupi
informasi perolehan suara para
Caleg, khususnya yang berasal dari Kecamatan Praya Timur.
Salah seorang simpatisan Caleg, Mario Teguh menjelaskan, sikap
tertutup yang ditunjukkan oleh sejumlah oknum panitia Pileg di dua
desa tersebut disinyalir telah diatur sedemikian rupa dan merupakan
“pesanan” salah seorang oknum Caleg. Pihaknya sendiri telah
menginformasikan hal tersebut ke Panwaslu Desa Pengembur dan Tanak
Awu. Namun sayang kata Mario, anggota Panwaslu di dua desa itu
seolah-olah tidak berdaya mengatasi situasi yang terjadi saat ini.
Bahkan, sejumlah pejabat pemerintah desa setempat juga tidak bisa
berbuat banyak. Oleh karena itu, kedatangannya tersebut tidak lain
untuk mendesak Panwaslu Lombok Tengah untuk bersikap lebih tegas dan
membuka akses kepada para Caleg asal Praya Timur untuk mengetahui
hasil perolehan suara mereka.
Apa yang terjadi di Desa Pengembur dan Tanak Awu saat ini kata Mario
jelas-jelas merupakan pelanggaran dan menciderai proses demokrasi.
Sehingga, permasalahan tersebut sebenarnya tidak hanya menjadi tugas
Panwaslu, melainkan aparat kepolisian.”Ini bisa dikategorikan tindak
pidana Pemilu (Tipilu) dan bisa diprses hokum. Jadi kami minta kepada
aparat kepolisian untuk memproses siapa saja yang terlibat di
dalamnya,”kata Mario.
Hal senada juga diungkapkan salah seorang simpatisan Caleg asal Desa
Sengkerang, Martin Aprianto. Dikatakan Martin, “permainan” dalam
sebuah pesta demokrasi merupakan sesuatu yang sudah biasa terjadi.
Namun, permainan seorang politikus sejati akan dilakukan dengan cara
cara yang halus dan tidak merugikan orang lain. Akan tetapi apa yang
terjadi di Kecamatan Pujut saat ini bukanlah trik politik, melainkan
aksi premanisme semata.”Saya rasa semua Caleg pasti ingin menang,
apalagi dengan besarnya biaya yang dikeluarkan. Tapi, semua itu harus
sesuai aturan dong, tidak lantas menghalalkan segala cara seperti
ini,”kata Martin.
Tidak hanya Tipilu, kejadian yang dialami oleh para Caleg asal Praya
Timur saat ini juga bisa dikategorikan pelanggaran Hak Azazi Manusia
(HAM).”Menghalang halangi seseorang untuk mempergunakan hak mereka
tentu sudah merupakan pelanggaran HAM. Sehingga, kami berharap kepada
KomnasHAM untuk segera mengusut permasalahan ini,”tegasnya.
Oleh karena itu, ia berharap kepada pihak-pihak terkait untuk segera
menyikapi permasalahan tersebut. Jika tidak, dikhawatirkan akan
menjadi presiden buruk bagi proses pesta demokrasi di masa yang akan
datang yang pada titik akhirnya akan membawa danpak negatif bagi
masyarakat Lombok Tengah.|dar
Caleg, khususnya yang berasal dari Kecamatan Praya Timur.
Salah seorang simpatisan Caleg, Mario Teguh menjelaskan, sikap
tertutup yang ditunjukkan oleh sejumlah oknum panitia Pileg di dua
desa tersebut disinyalir telah diatur sedemikian rupa dan merupakan
“pesanan” salah seorang oknum Caleg. Pihaknya sendiri telah
menginformasikan hal tersebut ke Panwaslu Desa Pengembur dan Tanak
Awu. Namun sayang kata Mario, anggota Panwaslu di dua desa itu
seolah-olah tidak berdaya mengatasi situasi yang terjadi saat ini.
Bahkan, sejumlah pejabat pemerintah desa setempat juga tidak bisa
berbuat banyak. Oleh karena itu, kedatangannya tersebut tidak lain
untuk mendesak Panwaslu Lombok Tengah untuk bersikap lebih tegas dan
membuka akses kepada para Caleg asal Praya Timur untuk mengetahui
hasil perolehan suara mereka.
Apa yang terjadi di Desa Pengembur dan Tanak Awu saat ini kata Mario
jelas-jelas merupakan pelanggaran dan menciderai proses demokrasi.
Sehingga, permasalahan tersebut sebenarnya tidak hanya menjadi tugas
Panwaslu, melainkan aparat kepolisian.”Ini bisa dikategorikan tindak
pidana Pemilu (Tipilu) dan bisa diprses hokum. Jadi kami minta kepada
aparat kepolisian untuk memproses siapa saja yang terlibat di
dalamnya,”kata Mario.
Hal senada juga diungkapkan salah seorang simpatisan Caleg asal Desa
Sengkerang, Martin Aprianto. Dikatakan Martin, “permainan” dalam
sebuah pesta demokrasi merupakan sesuatu yang sudah biasa terjadi.
Namun, permainan seorang politikus sejati akan dilakukan dengan cara
cara yang halus dan tidak merugikan orang lain. Akan tetapi apa yang
terjadi di Kecamatan Pujut saat ini bukanlah trik politik, melainkan
aksi premanisme semata.”Saya rasa semua Caleg pasti ingin menang,
apalagi dengan besarnya biaya yang dikeluarkan. Tapi, semua itu harus
sesuai aturan dong, tidak lantas menghalalkan segala cara seperti
ini,”kata Martin.
Tidak hanya Tipilu, kejadian yang dialami oleh para Caleg asal Praya
Timur saat ini juga bisa dikategorikan pelanggaran Hak Azazi Manusia
(HAM).”Menghalang halangi seseorang untuk mempergunakan hak mereka
tentu sudah merupakan pelanggaran HAM. Sehingga, kami berharap kepada
KomnasHAM untuk segera mengusut permasalahan ini,”tegasnya.
Oleh karena itu, ia berharap kepada pihak-pihak terkait untuk segera
menyikapi permasalahan tersebut. Jika tidak, dikhawatirkan akan
menjadi presiden buruk bagi proses pesta demokrasi di masa yang akan
datang yang pada titik akhirnya akan membawa danpak negatif bagi
masyarakat Lombok Tengah.|dar
Posting Komentar