Berita NTB
Politik dan Hukum
Massa LMND Demo KPU Lotim
LOMBOK TIMUR, (14/4) - Belasan jumlah massa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa
Nasional Demokrasi (LMND) Senin (4/4/) kemarin gelar unjukrasa di depan Kantor
Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Lombok Timur.
Dalam orasinya, massa yang dikawal ketat oleh puluhan aparat kepolisian ini menuntut untuk dilakukan pemilihan ulang di tiga TPS yang ada di desa Wakan Kecamatan Jerowaru, Lotim, adapun TPS yang diminta untuk dilakukan pemilihan ulang diantaranya TPS 11, 6, dan 12
Menurut Kohar selaku korlap aksi, untuk di TPS 11, 6 dan 12 di desa Wakan Kecamatan Jerowaru diduga banyak terindikasi kecurangan oleh sang Caleg dan Kades. Seperti yang diketahui pada From C1-C6, banyak warga yang diketahui tidak memilih karena pindah berdomisili atau kerja keluar negeri menjadi TKI, akan tetapi namanya ada di dalam KPPS.
Begitu juga yang terjadi, di 3 TPS ini tidak ada suara yang tidak sah, tiadak ada suara yang masuk kepartai. serta
Di TPS tidak ada satupun saksi yang menandatangani Form C-1 beber Koharudin
“Pada dasarnya pada TPS 11, 6, dan 12 di Desa wakan ini banyak skali persoalannya, atas dasar itulah kami mendesak KPU agar melakukan pemilihan ulang pada TPS 11,6, dan 12 di desa Wakan”, harap Kohar
Jikalau tuntutan ini tidak di tindak lanjuti oleh KPU maka massa akan lebih besar akan datang untuk berunjuk rasa di KPU terang Kohar pada wartawan, sehingga dalam hal ini adapun waktu yang diberikan kepada KPU untuk melakukan pemilihan ulang pada 3 TPS tersebut yaitu selama 4 hari.
"Kami memberi didlen waktu 4 hari kepada KPU Kab. Lotim untuk melakukan pemilihan ulang di 3 TPS didesa wakan" jelas Kohar
Menanggapi adanya hal tersebut M Saleh ketua KPU Kabupaten Lombok Timur mengatakan, berkaitan dengan beberapa kasus Wakan dan kasus lain, mekanisme rekap tetap terus berjalan karena sekalipun ada persoalan, akan diselesaikan secara administrasi, jikapun nantinya ada oknum ada mekanisme terhadap tuntutannya dan kita akan serahkan Gakumdu yang menanganinya (Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan).
Begitu juga dikatakan, terkait dengan Pemilu ulang itu menjadi ranah KPU, persoalannya sampai saat ini Panwas masih mengkaji apakah di wilayah tersebut di ijinkan dilakukan pemilihan ulang atau tidak itu masih dikaji, karena pemilihan ulang akan dilakukan jika diwilayah TPS tersebut surat suaranya tertukar dengan TPS lain.
Sampai hari ini sudah dilakukan beberapa langkah terkait kejadian itu. Namun demikian kata M. Saleh apapun yang terjadi proses rekap tetap berjalan, komitmen jangan sampai mencederai persoalan suara rakyat, karena dalam hal ini KPU sangat melindungi kedaulatan rakyat.
Begitu juga di akui oleh M. Saleh Terkait dengan banyaknya persoalan di 3 TPS di desa Wakan tersebut merupakan Informasi baru yang diterimanya dan bisa menjadi alat bukti di Panwas harap Saleh. (Ar)
Dalam orasinya, massa yang dikawal ketat oleh puluhan aparat kepolisian ini menuntut untuk dilakukan pemilihan ulang di tiga TPS yang ada di desa Wakan Kecamatan Jerowaru, Lotim, adapun TPS yang diminta untuk dilakukan pemilihan ulang diantaranya TPS 11, 6, dan 12
Menurut Kohar selaku korlap aksi, untuk di TPS 11, 6 dan 12 di desa Wakan Kecamatan Jerowaru diduga banyak terindikasi kecurangan oleh sang Caleg dan Kades. Seperti yang diketahui pada From C1-C6, banyak warga yang diketahui tidak memilih karena pindah berdomisili atau kerja keluar negeri menjadi TKI, akan tetapi namanya ada di dalam KPPS.
Begitu juga yang terjadi, di 3 TPS ini tidak ada suara yang tidak sah, tiadak ada suara yang masuk kepartai. serta
Di TPS tidak ada satupun saksi yang menandatangani Form C-1 beber Koharudin
“Pada dasarnya pada TPS 11, 6, dan 12 di Desa wakan ini banyak skali persoalannya, atas dasar itulah kami mendesak KPU agar melakukan pemilihan ulang pada TPS 11,6, dan 12 di desa Wakan”, harap Kohar
Jikalau tuntutan ini tidak di tindak lanjuti oleh KPU maka massa akan lebih besar akan datang untuk berunjuk rasa di KPU terang Kohar pada wartawan, sehingga dalam hal ini adapun waktu yang diberikan kepada KPU untuk melakukan pemilihan ulang pada 3 TPS tersebut yaitu selama 4 hari.
"Kami memberi didlen waktu 4 hari kepada KPU Kab. Lotim untuk melakukan pemilihan ulang di 3 TPS didesa wakan" jelas Kohar
Menanggapi adanya hal tersebut M Saleh ketua KPU Kabupaten Lombok Timur mengatakan, berkaitan dengan beberapa kasus Wakan dan kasus lain, mekanisme rekap tetap terus berjalan karena sekalipun ada persoalan, akan diselesaikan secara administrasi, jikapun nantinya ada oknum ada mekanisme terhadap tuntutannya dan kita akan serahkan Gakumdu yang menanganinya (Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan).
Begitu juga dikatakan, terkait dengan Pemilu ulang itu menjadi ranah KPU, persoalannya sampai saat ini Panwas masih mengkaji apakah di wilayah tersebut di ijinkan dilakukan pemilihan ulang atau tidak itu masih dikaji, karena pemilihan ulang akan dilakukan jika diwilayah TPS tersebut surat suaranya tertukar dengan TPS lain.
Sampai hari ini sudah dilakukan beberapa langkah terkait kejadian itu. Namun demikian kata M. Saleh apapun yang terjadi proses rekap tetap berjalan, komitmen jangan sampai mencederai persoalan suara rakyat, karena dalam hal ini KPU sangat melindungi kedaulatan rakyat.
Begitu juga di akui oleh M. Saleh Terkait dengan banyaknya persoalan di 3 TPS di desa Wakan tersebut merupakan Informasi baru yang diterimanya dan bisa menjadi alat bukti di Panwas harap Saleh. (Ar)
Via
Berita NTB
Posting Komentar