Politik dan Hukum
Diakuinya praktek bagi bagi uang tidak hanya terjadi bagi calon DPRD Kabupaten akan tetapi Caleg DPRD Provinsi bahkan DPR RI sendiri sudah mulai melakukan itu. Dalam hal ini katanya Panwaslu harus mempesempit ruang gerak caleg tersebut. “Panwaslu harus ekstra ketat melakukan pengawasan, jangan sampai pura pura tidak tahu pdahal dia tahu praktek itu” tegasnya.
Memang diakui pratek semacam itu sudah mulai marak menjelang pemilu. Informasi yang diterima wartawan, bagi bagi uang caleg sudah mulai dilakukan berkisar antara Rp.20 hingga Rp.50 ribu per orangnya. 01
Politik Uang Mulai Menggiurkan, Panwaslu Diminta Tegas
LOMBOK TENGAH, (1/4). Politik uang mulai menggiurkan masyarakat menjelang pemilihan
legislatif 9 april 2014 mendatang. Anehnya praktek tersebut belum terendus
pihak Panwaslu padahal bagi bagi uang itu sudah marak terjadi.
Salah seorang warga Praya L.Sukardi Winangun menilai praktek
uang politik itu sudah sangat meresahkan para calon mengingat tidak semua calon
bisa melakukan hal itu akibat dari keterbatasan kemampuan dana. Untuk itu
Panwaslu diminta untuk bersikap tegas terhadap praktek semacam itu. “Masyarakat
sih senang senang saja dikasi uang, namun yang meresahkan adalah calon yang
tidak punya uang, praktek ini sudah mulai terjadi namun dimana panwaslu saat
ini” kata Budayawan Loteng itu.Diakuinya praktek bagi bagi uang tidak hanya terjadi bagi calon DPRD Kabupaten akan tetapi Caleg DPRD Provinsi bahkan DPR RI sendiri sudah mulai melakukan itu. Dalam hal ini katanya Panwaslu harus mempesempit ruang gerak caleg tersebut. “Panwaslu harus ekstra ketat melakukan pengawasan, jangan sampai pura pura tidak tahu pdahal dia tahu praktek itu” tegasnya.
Memang diakui pratek semacam itu sudah mulai marak menjelang pemilu. Informasi yang diterima wartawan, bagi bagi uang caleg sudah mulai dilakukan berkisar antara Rp.20 hingga Rp.50 ribu per orangnya. 01
Posting Komentar