yg googlefc.controlledMessagingFunction Tidak Laporkan Dana Kampanye Tahap III, Kursi Caleg Bisa Dibatalkan -->
Telusuri

Sasambo News

Buy template blogger
  • Beranda
  • Berita NTB
    • Sosial Ekonomi
    • Nasional
    • Internasional
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum
  • bisnis
  • Politik
  • Kesehatan
  • Hiburan
    • Kuliner
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sasambo News
Telusuri
Beranda Berita NTB Nasional Politik dan Hukum Tidak Laporkan Dana Kampanye Tahap III, Kursi Caleg Bisa Dibatalkan
Berita NTB Nasional Politik dan Hukum

Tidak Laporkan Dana Kampanye Tahap III, Kursi Caleg Bisa Dibatalkan

Sasambo News
Sasambo News
24 Apr, 2014 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Zaironi
LOMBOK TENGAH, (24/4). Meskipun sudah dilaksanakan pemungutan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, partai politik masih memiliki kewajiban untuk melaporkan dana kampanye tahap ketiga yang merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi Parpol pada Pemilu Legislatif (Pileg). Apabila tidak diindahkan maka parpol atau caleg yang mendapatkan kursi di legislatif kursi tersebut dapat dibatalkan alias hanya sekedar kursi DPR namun caleg yang bersangkutan tidak dapat menduduki kursi tersebut. Bahkan untuk pelaporan dana kampanye tahap ketiga tersebut terakhir kemarin (Kamis 24 April 2014) sampai dengan pukul 18.00 Wita.
Devisi Hukum KPUD Loteng Zaeroni melalui Kasubag Hukum KPUD Loteng Suhardi Hari Wibowo mengatakan, sampai dengan pukul 13.00 wita baru ada dua yang sudah melaporkan dana kampanyenya. Kedua parpol itu diantaranya PBB dan Nasdem. Sedangkan yang lainnya belum ada, tapi rencananya semua parpol akan mengumpulkan dana kampanyenya. “Biasanya semua Parpol akan menyerahkan dana kampanye pada waktu sore, tapi batas waktunya hari ini (Kamis 24/4) kemarin sampai pukul 18.00 wita,” jelasnya.
Untuk itu, betapa pentingnya pelaporan dana kampanye oleh para peserta Pileg 2014, maka apabila parpol tidak menyampaikan atau melaporkan dana kampanye tahap ketiga maka sesuai ketentuan yang ada parpol yang bersangkutan apabila mendapatkan kursi di legislatif kursi tersebut dapat dibatalkan, oleh karena itu pelaporan dana kampanye tidak bisa dianggap sebagai hal yang biasa, harus ditindaklanjuti dengan serius oleh parpol maupun caleg.
“Pelaporan dana kampanye tahap ketiga, juga sangat penting dilaporkan parpol yang ada di Kabupaten Loteng, terlebih yang memperoleh kursi karena apabila mendapatkan kursi bisa- saja kursi tersebut tidak dapat ditempati alias hangus karena tidak melaporkan dana kampaye,” terangnya
Ia menjelaskan, sesuai dengan tahapan yang ada, untuk pelaporan dana kampanye tahap ketiga paling lambat kemarin sekitar pukul 18.00 Wita. Bahkan pihaknya juga telah menyurati secara resmi kepada sejumlah Parpol yang ada di Kabupaten Loteng agar segera melaporkan dana kampanye tahap ketiga karena pelaporan tersebut sangatlah penting. Karena dana kampanye tersebut mencakup semua informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari awal sampai laporan disusun. “ Sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat 7 dan pasal 132 ayat 7 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD,” ungkapnya. |dadik


Via Berita NTB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Sasambo News
Sasambo News Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

JMSI

JMSI

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN HUT KOTA MATARAM

IKLAN HUT KOTA MATARAM

IKLAN HUT RI BANK NTB

IKLAN HUT RI BANK NTB

IKLAN HUT RI RSUD

IKLAN HUT RI RSUD

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 16

IKLAN BPKAD 16

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

SERTIFIKAT JMSI

SERTIFIKAT JMSI

About Me

  • Lalu amrillah
  • Foto saya Sasambo News

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dahlan Iskan dan Hendry Ch Bangun Perkuat Struktur Pengurus Pusat JMSI 2025–2030.*

Sasambo News- November 27, 2025 0
Dahlan Iskan dan Hendry Ch Bangun Perkuat Struktur Pengurus Pusat JMSI 2025–2030.*
JAKARTA, SN — Penguatan ekosistem media siber menjadi fokus utama Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) setelah secara resmi mengukuhkan Pengurus Pusat periode…

Most Popular

WSBK Saja PAD Loteng Meroket, Apalagi MotoGP

WSBK Saja PAD Loteng Meroket, Apalagi MotoGP

November 24, 2021
Gubernur NTB Setujui RSUD Praya Naik Kelas

Gubernur NTB Setujui RSUD Praya Naik Kelas

November 24, 2025
Dahlan Iskan dan Hendry Ch Bangun Perkuat Struktur Pengurus Pusat JMSI 2025–2030.*

Dahlan Iskan dan Hendry Ch Bangun Perkuat Struktur Pengurus Pusat JMSI 2025–2030.*

November 27, 2025

Recent Comments

Editor Post

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

April 29, 2020
 Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Oktober 03, 2021
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020

Popular Post

WSBK Saja PAD Loteng Meroket, Apalagi MotoGP

WSBK Saja PAD Loteng Meroket, Apalagi MotoGP

November 24, 2021
Gubernur NTB Setujui RSUD Praya Naik Kelas

Gubernur NTB Setujui RSUD Praya Naik Kelas

November 24, 2025
Dahlan Iskan dan Hendry Ch Bangun Perkuat Struktur Pengurus Pusat JMSI 2025–2030.*

Dahlan Iskan dan Hendry Ch Bangun Perkuat Struktur Pengurus Pusat JMSI 2025–2030.*

November 27, 2025
© sasambonews.com @ 2023
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us