Berita NTB
Nasional
Politik dan Hukum
Tidak Laporkan Dana Kampanye Tahap III, Kursi Caleg Bisa Dibatalkan
Zaironi |
LOMBOK
TENGAH, (24/4). Meskipun sudah dilaksanakan pemungutan suara pada Pemilu
Legislatif (Pileg) 2014, partai politik masih memiliki kewajiban untuk
melaporkan dana kampanye tahap ketiga yang merupakan salah satu prasyarat yang
harus dipenuhi Parpol pada Pemilu Legislatif (Pileg). Apabila tidak diindahkan
maka parpol atau caleg yang mendapatkan kursi di legislatif kursi tersebut
dapat dibatalkan alias hanya sekedar kursi DPR namun caleg yang bersangkutan
tidak dapat menduduki kursi tersebut. Bahkan untuk pelaporan dana kampanye
tahap ketiga tersebut terakhir kemarin (Kamis 24 April 2014) sampai dengan
pukul 18.00 Wita.
Devisi Hukum KPUD Loteng Zaeroni melalui Kasubag Hukum KPUD Loteng Suhardi Hari Wibowo mengatakan, sampai dengan pukul 13.00 wita baru ada dua yang sudah melaporkan dana kampanyenya. Kedua parpol itu diantaranya PBB dan Nasdem. Sedangkan yang lainnya belum ada, tapi rencananya semua parpol akan mengumpulkan dana kampanyenya. “Biasanya semua Parpol akan menyerahkan dana kampanye pada waktu sore, tapi batas waktunya hari ini (Kamis 24/4) kemarin sampai pukul 18.00 wita,” jelasnya.
Untuk itu, betapa pentingnya pelaporan dana kampanye oleh para peserta Pileg 2014, maka apabila parpol tidak menyampaikan atau melaporkan dana kampanye tahap ketiga maka sesuai ketentuan yang ada parpol yang bersangkutan apabila mendapatkan kursi di legislatif kursi tersebut dapat dibatalkan, oleh karena itu pelaporan dana kampanye tidak bisa dianggap sebagai hal yang biasa, harus ditindaklanjuti dengan serius oleh parpol maupun caleg.
“Pelaporan dana kampanye tahap ketiga, juga sangat penting dilaporkan parpol yang ada di Kabupaten Loteng, terlebih yang memperoleh kursi karena apabila mendapatkan kursi bisa- saja kursi tersebut tidak dapat ditempati alias hangus karena tidak melaporkan dana kampaye,” terangnya
Ia menjelaskan, sesuai dengan tahapan yang ada, untuk pelaporan dana kampanye tahap ketiga paling lambat kemarin sekitar pukul 18.00 Wita. Bahkan pihaknya juga telah menyurati secara resmi kepada sejumlah Parpol yang ada di Kabupaten Loteng agar segera melaporkan dana kampanye tahap ketiga karena pelaporan tersebut sangatlah penting. Karena dana kampanye tersebut mencakup semua informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari awal sampai laporan disusun. “ Sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat 7 dan pasal 132 ayat 7 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD,” ungkapnya. |dadik
Devisi Hukum KPUD Loteng Zaeroni melalui Kasubag Hukum KPUD Loteng Suhardi Hari Wibowo mengatakan, sampai dengan pukul 13.00 wita baru ada dua yang sudah melaporkan dana kampanyenya. Kedua parpol itu diantaranya PBB dan Nasdem. Sedangkan yang lainnya belum ada, tapi rencananya semua parpol akan mengumpulkan dana kampanyenya. “Biasanya semua Parpol akan menyerahkan dana kampanye pada waktu sore, tapi batas waktunya hari ini (Kamis 24/4) kemarin sampai pukul 18.00 wita,” jelasnya.
Untuk itu, betapa pentingnya pelaporan dana kampanye oleh para peserta Pileg 2014, maka apabila parpol tidak menyampaikan atau melaporkan dana kampanye tahap ketiga maka sesuai ketentuan yang ada parpol yang bersangkutan apabila mendapatkan kursi di legislatif kursi tersebut dapat dibatalkan, oleh karena itu pelaporan dana kampanye tidak bisa dianggap sebagai hal yang biasa, harus ditindaklanjuti dengan serius oleh parpol maupun caleg.
“Pelaporan dana kampanye tahap ketiga, juga sangat penting dilaporkan parpol yang ada di Kabupaten Loteng, terlebih yang memperoleh kursi karena apabila mendapatkan kursi bisa- saja kursi tersebut tidak dapat ditempati alias hangus karena tidak melaporkan dana kampaye,” terangnya
Ia menjelaskan, sesuai dengan tahapan yang ada, untuk pelaporan dana kampanye tahap ketiga paling lambat kemarin sekitar pukul 18.00 Wita. Bahkan pihaknya juga telah menyurati secara resmi kepada sejumlah Parpol yang ada di Kabupaten Loteng agar segera melaporkan dana kampanye tahap ketiga karena pelaporan tersebut sangatlah penting. Karena dana kampanye tersebut mencakup semua informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari awal sampai laporan disusun. “ Sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat 7 dan pasal 132 ayat 7 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD,” ungkapnya. |dadik
Via
Berita NTB
Posting Komentar