Politik dan Hukum
Meski Perhitungan Ulang, Pelantikan Anggota DPRD Jalan Terus
L.Padlan Prayanegara |
Lombok Tengah, (sasambonews).-Meskipun nanti Mahkamah
Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan caleg untuk melakukan
perhitungan ulang dan hasilnya berpengaruh pada perolehan suara, namun
pelantikan calon anggota DPRD yang sudah ditetapkan dan diumumkan oleh KPU
tetap berlangsung. Sebab PAW hanya bisa dilakukan setelah pejabat atau anggota
itu dilantik. “Kalau belum dilantik, siapa yang mau di PAW, sebab dalam
aturannya harus dilakukan PAW, makanya lantik dahulu setelah itu baru di PAW”
jelas Ketua Panwaslu Kabupaten Lombok Tengah L.Padlan Prayanegara di kantor Bupati
kamis 5/6.
Menurutnya PAW baru bisa dilakukan manakala caleg yang sudah
ditetapkan oleh KPU itu kalah suaranya oleh caleg diinternal partainya ataupun
oleh caleg di partai lain namun sepanjang perhitungan ulang atau pemungutan
ulang di beberapa TPS hasilnya tidak mempengaruhi perolehan suara caleg yang
sudah ditetapkan KPU itu, maka tidak bisa di PAW. “Kalau ternyata hasilnya
nanti perolehan suara caleg yang sudah ada kalah dengan caleg yang kalah maka
tentu yang akan dilantik adalah yang kalah itu menggantikan caleg yang sudah
ditetapkan KPU beberapa waktu lalu” jelasnya.
Sejauh ini Panwaslu sendiri belum mengetahui hasil MK. “belum
ada informasi mengenai keputusan MK. Kita tunggu saja” jelasnya.
Sejauh ini informasi yang diterima MK mengabulkan putusan
sela atas gugatan dari sejumlah Caleg. Sejumlah TPS di desa Pengembur, Tanak
Awu konon ceritanya menjadi obyek sengketa yang digugat oleh sejumlah Caleg. am
Posting Komentar