Berita NTB
Salah Satu Kandidat Calon Sekda Mundur
![]() |
Ir. L.Aswatara |
Kutak atik kembali hadir setelah satu minggu tidak hadir
ditengah tengah pembaca yang budiman. Itu sengaja dilakukan sembari menunggu
Bupati pulang Umroh. Sebab tidak lengkap rasanya jika kutak katik ini tidak
dibaca oleh orang nomor satu di Lombok Tengah itu, meski menjadi bacaan Wakil
Bupati Lombok Tengah setiap hari namun untuk urusan mutasi keduanya harus
terlibat sebagai bentuk kerjasama yang baik. Nah setelah jeda, kali ini kutak atik
dimulai dari persaingan menuju Kursi PNS 1 (Sekda-red).
Meskipun masa jabatan Sekda H.L.Supardan masih dua tahun lagi
pasca keluarnya Undang Undang ASN namun semangat untuk memburu jabatan
tertinggi di birokrasi itu tidak pudar. Sejumlah pejabat sudah digadang gadang
untuk menjadi Sekda. Sampai saat ini 5 kandidat calon Sekda yang terus
menghiasi halaman di Koran maupun di media online diantaranya H.M.Nursiah,
H.L.Satria Atmawinata, Ir. L.Aswatara dan H.L.Idkham Khalid serta H.L.M.Amin
namun belakangan peminat Sekda berkurang pasca keluarnya pernyataan Ir.
L.Aswatara untuk mengundurkan diri dari kandidat calon Sekda tersebut.
Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lombik Tengah Ir.
L.Awatara yang dijumpai di Gedung DPRD Lombok Tengah belum lama ini mengaku
tidak tertarik lagi untuk menjadi calon Sekda mengingat kemampuan yang
dimilikinya masih kalah dibandingkan calon yang lain. “Saya tidak mampu
mengurus lembaga yang amat besar, mengurus Inpektorat saja saya kuwalahan,
apalagi mengurus Lombok Tengah” kata Aswatara bijak.
Aswatara mengatakan menjadi seorang Sekda bukan perkara
gampang sebab harus bisa mengurus seluruh SKPD dan seluruh PNS yang ada di
Lombok Tengah. Figure Sekda adalah figure yang cerdas dan mampu menjadi
pemimpin dari seluruh pejabat dan PNS di lingkup Pemkab Lombok Tengah. “Saya
menyadari kemapuan saya, saya tidak ingin memaksakan sesuatu yang tidak bisa
saya lakukan nanti, makanya saya mundur dari kandidat” jelasnya.
Aswatara mengatakan yang membuatnya menajdi kandidat adalah
pernyataan di media masa bukan atas inisiatif dirinya meski demikian atas
kepercayaan itu dia berterima kasih namun yang pasti dirinya memahami dan
menyadari diri akan kemampuannya.
Bagi Aswatara dirinya lebih tertarik menjadi staf ahli
ketimbang menjadi Sekda. Menjadi staf ahli bisa lebih santai dan tidak terlalu
terbebani oleh pekerjaan ketimbang menjadi Sekda dengan setumpuk pekerjaan. “Siapa
yang tidak ingin jadi Sekda namun kita harus mengukur kemampuan kita sendiri,
kalau merasa tidak mampu lebih baik saya mundur” jelasnya.
Sejauh ini H.L.Supardan masih aman hingga dua tahun ke depan.
Sejak keluarnya undang undang tersebut semakin memperkuat posisi pria asal
Lingkung desa Muncan Kecamatan Kopang itu meski sebelumnya sempat diisukan akan
diganti ketika akan memasuki pensiun. Seharusnya H.L.Supardan akan pensiun
tahun 2014 ini namun diperpanjang 2 tahun sehingga usianya nanti saat pensiun genap
60 tahun. H.L.Supardan hanya bisa diganti ketika ia dengan sukarela
mengundurkan diri, meninggal dunia, cacat permanen, atau terlibat kasus pidana
yang diperkuat dengan putusan pengadilan.
Dalam undang undang ASN tersebut pemberhentian Sekda
dilakukan atas persetujuan dari Mentri Dalam Negeri tentunya dengan alasan yang
kuat untuk memberhentikannya. Kalau alasan politik tentu sangat sulit sebab
pembuktian terlibat politik praktis sangat sulit bisa dilacak kecuali memang
menjadi tim kampanye salah satu kendidat Pilpres ataupun caleg yang dibuktikan
dengan SK tim pemenangan. Politik diibaratkan “kentut”, hanya bisa dicium
baunya namun tidak bisa dilihat.
Siapapun nanti yang akan menjadi Sekda sepanjang undang
undang ASN itu masih berlaku maka akan menjabat cukup lama apabila usia sekda
saat diangkat masih cukup muda. Karena itu mengkutak atik sekda tentu pekerjaan
mubazir karena proses pemberhentiannya a lot dan menjelimet. Yang paling mudah
di bongkar pasang adalah pejabat eselon karena pemberhentian dan
pengangkatannya tidak perlu ada persetujuan Mendagri, cukup dengan guratan pena
Bupati Lombok Tengah pejebat eselon itu bisa
diacak acak sesuai keinginan Bupati dan Wakil Bupati.
Lalu kapan akan dilakukan mutasi ?, ini yang membuat semua
orang penasaran termasuk saya sendiri. sebab Bupati kerap menjanjikan akan
melakukan mutasi namun waktu dan harinya masih dirahasiakan. Bisa saja hari
ini, lusa, minggu ini, minggu depan, bulan ini bahkan bulan depan atau setahun
lagi.
Informasi tergress yang diterima, Bupati bakal melakukan
mutasi pada minggu kedua bulan Juni ini, namun itupun masih perlu pembuktian
namun yang pasti mutasi yang akan dilakukan nanti merupakan mutasi pamungkas
dan bisa jadi semi roling atau full roling. kita tunggu saja…..
Via
Berita NTB
Posting Komentar