Politik dan Hukum
Warga Tuntut Kades Jurit Baru Di Pecat
LOMBOK TIMUR, (sasambonews). Ratusan jumlah masyarakat asal
Desa Jurit baru Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur Rabu (4/6) menggelar
unjukrasa di depan kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa
(BPMPD), Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Lombok Timur.
Dalam orasinya, massa yang menamakan diri rakyat bersatu tak bisa dikalahkan ini, terus mendesak BPMPD untuk melakukan pemecatan kepada Kades Jurit Baru Athar Junaidi.
Dalam hal ini juga, masyarakat mengancam, apabila selama tiga hari kedepan Kades Jurit Baru tidak juga diberhentikan sebagi Kepala Desa Di Jurit Baru, Maka masyarakat akan menyegel secara permanen kantor desa Jurit.
Menurut keterangan BPD desa Jurit Baru, H. Mahnan dalam dialog yang di gelar di BPMPD seusai melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan, seluruh prosedur pelaporan telah dilakukan dari tanggal 14 April lalu. "Kami juga telah melakukan rapat bersama BPD, LKMD dan seluruh kadus setempat dan hasilnya kami semua sepakat untuk memberhentikan Athar Junaidi sebagai kepala desa di Jurit Baru," tuturnya.
Ia juga menegaskan,kades yang telah menjabat selama tiga tahun tersebut telah menanda tangani surat pemberhentiannya yang dibuat oleh BPD setempat. Atas dasar itulah masyarakat terus menekan BPMPD untuk secepatnya mengeluarkan SK pemecatan terhadap Athar Junaidi.
Menanggapi hal tersebut, Kabib Pemdes BPMPD Lotim, Ir Khairul Amri menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut sejak laporan mulai di masukan pada bulan April lalu hingga saat ini. Ia juga menambahkan, dalam kasus ini pihak BPMPD masih mengumpulkan bukti lainnya untuk mengusut tuntas kasus yang merugikan masyarakat banyak sejak setelah kejadian tersebut.
Dalam hal ini "Kami belum memiliki dasar yang kuat, karena BAP dan prosedur yang belum lengkap, itu membuat masalah ini terus berlarut," katanya.
Sementara itu, Sekertaris BPMPD Lotim, Jumadil, mengatakan kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh Kades Jurit Baru tersebut masih dalam proses dan terus dipantau. Tetapi karena masih kurangnya BAP dan bukti-bukti lainnya, ia tidak bisa gegabah mengambil keputusan untuk mengeluarkan SK pemecatan.
Setelah dialog berjalan lama, Jumadil menjanjikan untuk mengeluarkan SK. Senin besok masalah tersebut akan di naikkan ke Bupati Lotim.
“Setelah SK keluar, selanjutnya akan ditanda tangani oleh bapak bupati. Tapi harus disertai dengan BAP dan sejumlah bukti kuat lainnya," tegas Jumadil. (Ar)
Dalam orasinya, massa yang menamakan diri rakyat bersatu tak bisa dikalahkan ini, terus mendesak BPMPD untuk melakukan pemecatan kepada Kades Jurit Baru Athar Junaidi.
Dalam hal ini juga, masyarakat mengancam, apabila selama tiga hari kedepan Kades Jurit Baru tidak juga diberhentikan sebagi Kepala Desa Di Jurit Baru, Maka masyarakat akan menyegel secara permanen kantor desa Jurit.
Menurut keterangan BPD desa Jurit Baru, H. Mahnan dalam dialog yang di gelar di BPMPD seusai melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan, seluruh prosedur pelaporan telah dilakukan dari tanggal 14 April lalu. "Kami juga telah melakukan rapat bersama BPD, LKMD dan seluruh kadus setempat dan hasilnya kami semua sepakat untuk memberhentikan Athar Junaidi sebagai kepala desa di Jurit Baru," tuturnya.
Ia juga menegaskan,kades yang telah menjabat selama tiga tahun tersebut telah menanda tangani surat pemberhentiannya yang dibuat oleh BPD setempat. Atas dasar itulah masyarakat terus menekan BPMPD untuk secepatnya mengeluarkan SK pemecatan terhadap Athar Junaidi.
Menanggapi hal tersebut, Kabib Pemdes BPMPD Lotim, Ir Khairul Amri menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut sejak laporan mulai di masukan pada bulan April lalu hingga saat ini. Ia juga menambahkan, dalam kasus ini pihak BPMPD masih mengumpulkan bukti lainnya untuk mengusut tuntas kasus yang merugikan masyarakat banyak sejak setelah kejadian tersebut.
Dalam hal ini "Kami belum memiliki dasar yang kuat, karena BAP dan prosedur yang belum lengkap, itu membuat masalah ini terus berlarut," katanya.
Sementara itu, Sekertaris BPMPD Lotim, Jumadil, mengatakan kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh Kades Jurit Baru tersebut masih dalam proses dan terus dipantau. Tetapi karena masih kurangnya BAP dan bukti-bukti lainnya, ia tidak bisa gegabah mengambil keputusan untuk mengeluarkan SK pemecatan.
Setelah dialog berjalan lama, Jumadil menjanjikan untuk mengeluarkan SK. Senin besok masalah tersebut akan di naikkan ke Bupati Lotim.
“Setelah SK keluar, selanjutnya akan ditanda tangani oleh bapak bupati. Tapi harus disertai dengan BAP dan sejumlah bukti kuat lainnya," tegas Jumadil. (Ar)
Posting Komentar