Politik dan Hukum
KPID NTB Tegur Dua Stasiun TV Lokal
MATARAM,(sasambonews).-Disebabkan melanggar kode etik
penyiaran yaitu menayangkan lagu vidio klip berbau pornografi dan pornoaksi, dua
stasiun TV lokal ditegur langsung KPID NTB dengan melayangkan surat dan
memanggil Managemen bersangkutan.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) NTB Suhadah,M.Si, Kamis (05/06) di kantornya mengatakan, Dua TV lokal yang dirahasiakan tersebut telah melanggar kode etik dengan menanyangkan vidio klip yang berbau porno aksi dan porno grafi "Kita sudah surati dan panggil kedua stasiun TV lokal tersebut untuk melakukan klarifikasi, dan menyepakati akan segera melakukan pergantian tayangaan" ungkapnya
Ditanyakan mengenai stasiun TV lokal mana saja yang dimaksud dia enggan menyampaikannya "Ini tidak usah di publikasikan, kita panggil dan kita jelaskan pelanggarannya dan dia mengakuinya, " terangnya.
Dia juga sampaikan telah melayangkan surat edaran kepada seluruh stasiun TV dan radio untuk tidak menayangkan Lagu Sasak yang berjudul "Tuaq" yang dinyanyikan oleh Erni, Ciptaan M.Aji yang diproduksi oleh Miru Production, karena menurut analisanya kata-kata dalam lagu tersebut tidak menjadi masalah, namun vidio klipnya melanggar kode etik "Di dalam vidio klipnya terdapat orang yang tampa busana meminum-minuman keras itu tidak boleh, kalau sekedar kata-kata saja yang diperdengarkan di Radio itu tidak jadi masalah"terangnya.
Mengenai maraknya dijual dipasaran itu bukan ranah KPID, karena merupakan wewenang Kepala Daerah "Kalau itu silahkan tanya kepala daerah"tandasnya.
Terkait banyaknya laporan pelanggaran penyiaran di tahun 2014 diakuinya setelah memiliki alat monitoring itu jadi lebih mudah "Kita baru mendapatkan bantuan alat ini pada tahun ini jadi sangat membatu"katanya.
Menurut data yang diperoleh pada tahun 2008 ada dua surat teguran yang dilayangkan,tahun 2009 ada 17 teguran,tahun 2011 ada 12 teguran,tahun 2012 ada 9 teguran,tahun 2013 ada 46 teguran, tahun 2014 ini baru ada 10 dibulan "Yang mendominasi pelanggaran adalah TV lokal "terangnya.
Sedangkan pada pilpres 2014 ini KPID berpatokan kepada Peraturan PKPU No 16 tahun 2014, bahwa Radio hanya dibatasi iklan kampanye : 10 spot selama 30 detik dalam sehari sedangkan TV dibatasi 10 spot(detik) dalam waktu waktu 60 detik "Perbedaanya hanya pada waktu tanyangnya saja antara TV dan Radio"tutupnya.(pr)
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) NTB Suhadah,M.Si, Kamis (05/06) di kantornya mengatakan, Dua TV lokal yang dirahasiakan tersebut telah melanggar kode etik dengan menanyangkan vidio klip yang berbau porno aksi dan porno grafi "Kita sudah surati dan panggil kedua stasiun TV lokal tersebut untuk melakukan klarifikasi, dan menyepakati akan segera melakukan pergantian tayangaan" ungkapnya
Ditanyakan mengenai stasiun TV lokal mana saja yang dimaksud dia enggan menyampaikannya "Ini tidak usah di publikasikan, kita panggil dan kita jelaskan pelanggarannya dan dia mengakuinya, " terangnya.
Dia juga sampaikan telah melayangkan surat edaran kepada seluruh stasiun TV dan radio untuk tidak menayangkan Lagu Sasak yang berjudul "Tuaq" yang dinyanyikan oleh Erni, Ciptaan M.Aji yang diproduksi oleh Miru Production, karena menurut analisanya kata-kata dalam lagu tersebut tidak menjadi masalah, namun vidio klipnya melanggar kode etik "Di dalam vidio klipnya terdapat orang yang tampa busana meminum-minuman keras itu tidak boleh, kalau sekedar kata-kata saja yang diperdengarkan di Radio itu tidak jadi masalah"terangnya.
Mengenai maraknya dijual dipasaran itu bukan ranah KPID, karena merupakan wewenang Kepala Daerah "Kalau itu silahkan tanya kepala daerah"tandasnya.
Terkait banyaknya laporan pelanggaran penyiaran di tahun 2014 diakuinya setelah memiliki alat monitoring itu jadi lebih mudah "Kita baru mendapatkan bantuan alat ini pada tahun ini jadi sangat membatu"katanya.
Menurut data yang diperoleh pada tahun 2008 ada dua surat teguran yang dilayangkan,tahun 2009 ada 17 teguran,tahun 2011 ada 12 teguran,tahun 2012 ada 9 teguran,tahun 2013 ada 46 teguran, tahun 2014 ini baru ada 10 dibulan "Yang mendominasi pelanggaran adalah TV lokal "terangnya.
Sedangkan pada pilpres 2014 ini KPID berpatokan kepada Peraturan PKPU No 16 tahun 2014, bahwa Radio hanya dibatasi iklan kampanye : 10 spot selama 30 detik dalam sehari sedangkan TV dibatasi 10 spot(detik) dalam waktu waktu 60 detik "Perbedaanya hanya pada waktu tanyangnya saja antara TV dan Radio"tutupnya.(pr)
Posting Komentar