Politik dan Hukum
Hantam Brimob, Kades Jadi Tersangka
![]() |
ilustrasi |
LOMBOK TIMUR, (sasambonews) - Terkait Kasus Dugaan
Pemukulan Anggota Brimob yang dilakukan oleh Kepala Desa Teros beberapa waktu
lalu, di Desa Teros, saat ini proses penyelidikannya telah mengerucut sampai
pada penetapan tersangka.
Menurut Kapolsek Labuhan Hajji H Munawar Q yang ditemui wartawan Kamis 7/8/2014, terkait dengan dugaan kasus tersebut dari semua bukti-bukti yang ada serta dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, Kepala Desa Teros Suriadi saat ini telah ditetapkan sebagai tersanga oleh penyidik, dan akibat dari perbuatannya tersebut Kades Teros itu dijerat Pasal 351 atas penganiyayaan dengan ancaman 2 (Dua) Tahun 8 Bulan Kurungan Penjara" katanya.
Namun demikian tambahnya, meskipun kepala Desa Teros telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Labuhan Hajji, akan tetapi Kepala Desa Teros tersebut belum bisa di lakukan pemanggilan oleh pihak penyidik untuk di proses hukum lebih lanjut, karena saat ini belum ada rekomendasi dari Bupati Lombok Timur untuk dilakukan pemanggilan terhadap tersangka terangnya.
Munawar juga menambahkan, dalam menangani kasus ini, pihaknya selalu mengedepankan ke hati hatian dan ketelitian agar dalam prosesnya tidak terjadi kesalahan, karena bagaimanapun juga, dalam sebuah proses penyelidikan sampai pada penetapan calon tersangka itu haruslah sesuai dengan mekanisme, prosedur dan bukti-bukti yang lengkap. “terkait dengan kasus ini janjinya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan”. Bebernya.
Ditempat terpisah, saat wartawan menemui Kepala Desa Teros Suriadi dikantornya mengatakan, dirinya siap akan menghadapi proses hukum tersebut dan akan dikawal oleh Forum Komunikasi Desa (FKD) Kabupaten Lombok Timur. (Ar)
Menurut Kapolsek Labuhan Hajji H Munawar Q yang ditemui wartawan Kamis 7/8/2014, terkait dengan dugaan kasus tersebut dari semua bukti-bukti yang ada serta dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, Kepala Desa Teros Suriadi saat ini telah ditetapkan sebagai tersanga oleh penyidik, dan akibat dari perbuatannya tersebut Kades Teros itu dijerat Pasal 351 atas penganiyayaan dengan ancaman 2 (Dua) Tahun 8 Bulan Kurungan Penjara" katanya.
Namun demikian tambahnya, meskipun kepala Desa Teros telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Labuhan Hajji, akan tetapi Kepala Desa Teros tersebut belum bisa di lakukan pemanggilan oleh pihak penyidik untuk di proses hukum lebih lanjut, karena saat ini belum ada rekomendasi dari Bupati Lombok Timur untuk dilakukan pemanggilan terhadap tersangka terangnya.
Munawar juga menambahkan, dalam menangani kasus ini, pihaknya selalu mengedepankan ke hati hatian dan ketelitian agar dalam prosesnya tidak terjadi kesalahan, karena bagaimanapun juga, dalam sebuah proses penyelidikan sampai pada penetapan calon tersangka itu haruslah sesuai dengan mekanisme, prosedur dan bukti-bukti yang lengkap. “terkait dengan kasus ini janjinya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan”. Bebernya.
Ditempat terpisah, saat wartawan menemui Kepala Desa Teros Suriadi dikantornya mengatakan, dirinya siap akan menghadapi proses hukum tersebut dan akan dikawal oleh Forum Komunikasi Desa (FKD) Kabupaten Lombok Timur. (Ar)
Posting Komentar