Pendidikan
Lotim, sasambonews.com. Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga ( Dikpora ) Kabupaten Lombok Timur M. Juhad, S.Pd akan mengevaluasi total, terkait adanya.
Indikasi Guru Sertifikasi yang mengangkat asisten pengajar, padahal dalam Ketentuan Guru yang dinyatakan lulus sertifikasi, tidak boleh kurang dari 24 jam perminggu jam mengajaranya.
" Kita harapkan masyarakat melapor kalau ada guru sertifikasi yang mengangkat asisten mengajar," ujar Juhad. Yang ditemui diruangannya Jum'at ( 23/10 ).
Untuk mengetahui apakah guru sertifikasi tersebut menggunakan jasa asisten untuk mengajar atau tidak, bisa dilihat dari lapor bulan masing-masing satuan pendidikan, bila jumlah guru honorer lebih banyak dari guru PNS atau Sertifikasi, dipastikan pada sekolah tersebut telah menggunakan jasa asisten mengajar, sementara guru yang mempunyai kewajibab mengajar ongkang-ongkang kaki dirumahnya.
" Kalau ditemukan guru honorer lebih banyak, maka ada indikasi, guru PNS menggunakan asisten guru," jelas Juhad.
Ditingkat sekolah dasar ( SD ) Lanjut Juhad. Kepala Sekolah tidak boleh memasukkan guru mata pelajaran, karena dalam aturan, khusus untuk SD, guru langsung menjadi guru kelas, dan idealnya. Pada Satuan SD. Maksimal guru itu sebanyak 9 orang.
" Bila suatu saat dalam Monev. Kita temukan hal itu, maka guru. Yang mendapat tunjangan sertifikasi akan kita cabut tunjangan sertifikasinya," Ujarnya.MP10.
Dicurigai Guru Angkat Asisten
Lotim, sasambonews.com. Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga ( Dikpora ) Kabupaten Lombok Timur M. Juhad, S.Pd akan mengevaluasi total, terkait adanya.
Indikasi Guru Sertifikasi yang mengangkat asisten pengajar, padahal dalam Ketentuan Guru yang dinyatakan lulus sertifikasi, tidak boleh kurang dari 24 jam perminggu jam mengajaranya.
" Kita harapkan masyarakat melapor kalau ada guru sertifikasi yang mengangkat asisten mengajar," ujar Juhad. Yang ditemui diruangannya Jum'at ( 23/10 ).
Untuk mengetahui apakah guru sertifikasi tersebut menggunakan jasa asisten untuk mengajar atau tidak, bisa dilihat dari lapor bulan masing-masing satuan pendidikan, bila jumlah guru honorer lebih banyak dari guru PNS atau Sertifikasi, dipastikan pada sekolah tersebut telah menggunakan jasa asisten mengajar, sementara guru yang mempunyai kewajibab mengajar ongkang-ongkang kaki dirumahnya.
" Kalau ditemukan guru honorer lebih banyak, maka ada indikasi, guru PNS menggunakan asisten guru," jelas Juhad.
Ditingkat sekolah dasar ( SD ) Lanjut Juhad. Kepala Sekolah tidak boleh memasukkan guru mata pelajaran, karena dalam aturan, khusus untuk SD, guru langsung menjadi guru kelas, dan idealnya. Pada Satuan SD. Maksimal guru itu sebanyak 9 orang.
" Bila suatu saat dalam Monev. Kita temukan hal itu, maka guru. Yang mendapat tunjangan sertifikasi akan kita cabut tunjangan sertifikasinya," Ujarnya.MP10.
Via
Pendidikan
Posting Komentar