Hukum
Kades Selong Belanak Mangkir Dari Panggilan Jaksa
![]() |
AA. Raka |
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Belum lama ini sejumlah
warga dari Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Loteng secara resmi
melaporkan Kades Selong Belanak HL.
Nutasim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya atas dugaan menilep ADD sejak tahun
2012 sampai dengan 2014. Tidak hanya ADD dilaporkan, warga juga melaporkan
dugaan pemangkasan beras untuk masyarakat miskin (Raskin) dan pemotongan BLSM.
Menindak lanjuti laporan warga Desa
Selong Belanak itu Kejari Praya Fery Mupahir menerbitkan surat perintah untuk
menindak lanjuti laporan dugaan penyelewengan ADD, Raskin dan BLSM tersebut.” “Sekarang
kasus ini kam lagi garap. Karena ini perintah Pak Kajari,”terang Kasi Pidsus
Kejari Praya, AA Raka Dharma Putra.
Raka mengungkapkan, kasus ini dilaporkan warga sekitar satu pekan
lalu. Namun, dari hasil pertimbangan Kajari kasus itu harus dilanjutkan.
Akibatnya, surat perintah penyelidikan dilayangkan kepada Pidsus.“Kasus ADD,
Raksin, BLSM kami lagi garap,” ungkapnya.
Lebih lanjut Raka mengatakan, dari laporan dilayangkan warga Selong Belanak
mereka juga menguatkan laporan diserta bukti. Bukti yang ditunjukan cukup kuat
untuk mempercepat proses penanganannya. Baik kasus ADD, Raksin bahkan BLSM. Dan
dari penanganan kasus Selong Belanak,
pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Kades Selong Belanak HL Nurtasim.
Namun tidak kunjung datang untuk dilakukan klarifikasi.“Kalau tidak datang
lagi, kami akan layangkan surat pemanggilan untuk kedua kalinya,” tegasnya.
Sampai dengan berita ini dibuat,
Kades Selong Belanak H.L. Nurtasim belum bisa dimintai penjelasan terkait
dugaan penyelewengan ADD, Raskin dan BLSM yang dilaporan oleh warganya
tersebut. |rul
Via
Hukum
Posting Komentar