Hukum
Kadis Pertanak Tetap Mengelak
Kajari |
LOMBOK TENGAH,sasambonews.com. Kepala Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi NTB Hj Budi Seftiani tetap mengelak
proyek pembangunan rumah potong hewan (RPH) Barabali Kecamatan Batukliang tidak sesuai prosedur.
Namun disatu sisi, proyek itu sudah
menunjukkan perkembangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya untuk dilanjutkan
ketahap selanjutnya. Karena dari hasil audit BPKP, proyek itu terindikasi
berpotensi ada kerugian negaranya ratusan juta lebih. “Pelaksanaan RPH itu
sudah sesuai dengan kontrak,” ungkapnya kepada wartawan saat menghadiri kontes
perlombaan kambing PE di Lapangan PSLT Praya (Lapangan Bundar), Kamis (8/10).
Saat disinggung apakah proyek itu
sudah dilakukan serah terima atau belum dari Porvinsi. Malah dijawab tidak
tahu. “Nanti saya tanyakan, saya tidak tahu,” katanya.
Lantas bagaimana mungkin pembangunan
RPH itu akan beroperasi, kalau memang belum dilakukan serah terima. Atau, RPH
itu belum bisa beroperasi karena saat ini sedang tersangkut masalah hukum.
“Bukan itu yang menjadi kendala. Tapi, semua itu tergantung Kabupaten Lombok
Tengah kapan mau mengoperasikannnya,” tandasnya.
Sementara, Kejari Praya akan
melakukan eskpose terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan RPH itu. Karena
petunjuk hasil audit dari BPKP NTB sudah ada. Dimana, hasilnya itu terindikasi
berpotensi ada kerugian negaranya. “Yang jelas potensi kerugian negaranya
sudah ada, sekitar ratusan juta,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Praya, AA Raka Putra
Dharmana, Rabu (7/10) kemarin di ruang kerjanya.
Sebelumnya dilansir koran ini,
proyek senilai Rp 1,4 miliar itu diduga memiliki kerugian negera hingga Rp 170
juta. Angka ini ditemukan mengacu pada hasil hitungan sementara tim penyidik
kejaksaan bersama tim teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya
Mineral (PUESDM) Lombok Tengah. Pengusutan kasus ini sendiri dimulai sejak
bulan Janurai 2015 lalu.
Proyek ini diduga dimark-up dan
menyimpang dari anggaran yang telah ditetapkan. Pihak kejaksaan menemukan ada
kejanggalan karena beberapa item proyek ini belum tuntas meski sudah pre hand
over (PHO). Hal ini mengingat batas waktu pengerjaan proyek itu tuntas tanggal
16 Desember 2014, atau sepuluh bulan sejak dimulainya pekerjaan tanggal 3
Februari 2014.
Sementara sebelumnya, Kajari Praya
Fery Mupahir menyatakan, dari tujuh saksi yang sudah diperiksa berpotensi
menjadi tersangka. Diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), drh Erwin dan
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Hj Budi Seftiani dari Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi NTB, Konsultan Pengawas dari PT Eksakta
Agus Wirahadi, Ketua Tim Teknis Pembangunan Widiarta dari Dinas Pertanian dan
Peternakan Lombok Tengah, Kontraktor CV Anggita, dan dua orang saksi lainnya.
“Kalau tersangka berpotensi semua saksi yang sudah kita periksa,” bebernya. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar