Hukum
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Tim khusus (Timsus) bentukan Komando Distrik Militer (Kodim) 1620 /Lombok Tengah (Loteng) kembali berhasil meringkus diduga pelaku pembalakan hutan atau Illegal Logging SR (27) warga Dusun Sekedek Desa Seteling Kecamatan Batukliang Utara Loteng, Sabtu, (24/10/2015)
sekitar Pukul 15.00 Wita.
SR ditangkap pada saat tengah mengangkut kayu hasil Illegal Logging jenis Mahoni di kawasan hutan lindung Batu Keciwe Satu Sekedek Desa
Seteling Kecamatan Batukliang Utara Loteng.
Dari tangan SR, Timsus berseragam loreng itu berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) hasil Illegal Logging, yakni Satu Unit Sepeda Motor
Jenis Baijing tanpa plat nomor polisi (Nopol), Puluhan Batang Kayu jenis Mahoni, Satu Buah Gergaji Panjang dan satu buah Gergaji Pendek.
Selanjutnya oleh Timsus Kodim 1620/Loteng, SR beserta barang bukti hasil Illegal Logging langsung dielandang ke Makodim 1620/Loteng.
Usai dimintai keterangan, SR beserta BB diserahkan ke pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Loteng untuk penanganan hukum lebih lanjut.” Pelaku dan Barang Bukti sudah kita serahkan ke Dishutbun Loteng,” terang Dandim 1620 / Loteng Letkol. Inf. Arie Tri Hedhianto Sabtu.
Menurut pria yang hoby bersepeda gunung itu, dirinya berserta seluruh
prajurit TNI Kodim 1620/Loteng tidak akan pernah jerah memberantas pembalakan liar diwilayah Hutan Loteng.
Dirinya juga tidak menginginkan kejadian serupa terulang kembali, dimana salah seorang pelaku Illegal Logging yang berhasil diringkus
lengkap dengan BB, namun lepas dari jeratan hukum dan sampai saat ini tidak diketahui rimbanya.”Masalah Illegal Logging ini kami tidak akan pernah jera. Siapapun pelaku itu akan terus kita kejar, harta dalam proses hukumnya mentok, kami akan tetap memburu pelaku Illegal Logging
ini sampai dapat, dan penanganan hukum kasus Illegal Logging yang kami serahkan ke Dishutbun Kabupaten maupun Provinsi akan kami kawal
terus,” kata Letkol. Inf. Arie.
Menurut Letkol. Inf. Arie, perbuatan Illegal Logging ini harus diberantas sampai ke akar – akarnya. Jika tidak bisa memberikan dampak yang cukup besar terhadap kelestarian hutan, dan merugikan kepentingan masyarakat.”Illegal Logging ini harus diberantas, Mereka (pelaku –red) pura – pura tidak tahu dampak dari perbuatan yang dilakukannya.
Hannya karena alasan perut mereka membabibuta menebang phon hutan yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat banyak,” ucapnya.
Untuk itu kata Letkol. Inf. Arie, dirinya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama – sama mengawasi, menjaga dan
melestarikan hutan, dan meminta kepada masyarakat bila menemukan, melihat atau mendengar ada aktivitas pembalakan liar untuk tidak segan– segan melaporkannya ke petugas terdekat.”Menjaga, dan melestarikan hutan tanggung jawab kita bersama, karena hutan itu untuk kepentingan seluruh masyarakat tanpa terkecuali, untuk itu mari kita jaga dan
lestarikan hutan dan kalau ada aktivitas illegal logging segera laporkan ke kami, dan kami akan menindaklanjutinya dengan cepat, tepat
dan tegas,” ujarnya. Rul
Kodim 1620 Loteng Ringkus Maling Kayu
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Tim khusus (Timsus) bentukan Komando Distrik Militer (Kodim) 1620 /Lombok Tengah (Loteng) kembali berhasil meringkus diduga pelaku pembalakan hutan atau Illegal Logging SR (27) warga Dusun Sekedek Desa Seteling Kecamatan Batukliang Utara Loteng, Sabtu, (24/10/2015)
sekitar Pukul 15.00 Wita.
SR ditangkap pada saat tengah mengangkut kayu hasil Illegal Logging jenis Mahoni di kawasan hutan lindung Batu Keciwe Satu Sekedek Desa
Seteling Kecamatan Batukliang Utara Loteng.
Dari tangan SR, Timsus berseragam loreng itu berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) hasil Illegal Logging, yakni Satu Unit Sepeda Motor
Jenis Baijing tanpa plat nomor polisi (Nopol), Puluhan Batang Kayu jenis Mahoni, Satu Buah Gergaji Panjang dan satu buah Gergaji Pendek.
Selanjutnya oleh Timsus Kodim 1620/Loteng, SR beserta barang bukti hasil Illegal Logging langsung dielandang ke Makodim 1620/Loteng.
Usai dimintai keterangan, SR beserta BB diserahkan ke pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Loteng untuk penanganan hukum lebih lanjut.” Pelaku dan Barang Bukti sudah kita serahkan ke Dishutbun Loteng,” terang Dandim 1620 / Loteng Letkol. Inf. Arie Tri Hedhianto Sabtu.
Menurut pria yang hoby bersepeda gunung itu, dirinya berserta seluruh
prajurit TNI Kodim 1620/Loteng tidak akan pernah jerah memberantas pembalakan liar diwilayah Hutan Loteng.
Dirinya juga tidak menginginkan kejadian serupa terulang kembali, dimana salah seorang pelaku Illegal Logging yang berhasil diringkus
lengkap dengan BB, namun lepas dari jeratan hukum dan sampai saat ini tidak diketahui rimbanya.”Masalah Illegal Logging ini kami tidak akan pernah jera. Siapapun pelaku itu akan terus kita kejar, harta dalam proses hukumnya mentok, kami akan tetap memburu pelaku Illegal Logging
ini sampai dapat, dan penanganan hukum kasus Illegal Logging yang kami serahkan ke Dishutbun Kabupaten maupun Provinsi akan kami kawal
terus,” kata Letkol. Inf. Arie.
Menurut Letkol. Inf. Arie, perbuatan Illegal Logging ini harus diberantas sampai ke akar – akarnya. Jika tidak bisa memberikan dampak yang cukup besar terhadap kelestarian hutan, dan merugikan kepentingan masyarakat.”Illegal Logging ini harus diberantas, Mereka (pelaku –red) pura – pura tidak tahu dampak dari perbuatan yang dilakukannya.
Hannya karena alasan perut mereka membabibuta menebang phon hutan yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat banyak,” ucapnya.
Untuk itu kata Letkol. Inf. Arie, dirinya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama – sama mengawasi, menjaga dan
melestarikan hutan, dan meminta kepada masyarakat bila menemukan, melihat atau mendengar ada aktivitas pembalakan liar untuk tidak segan– segan melaporkannya ke petugas terdekat.”Menjaga, dan melestarikan hutan tanggung jawab kita bersama, karena hutan itu untuk kepentingan seluruh masyarakat tanpa terkecuali, untuk itu mari kita jaga dan
lestarikan hutan dan kalau ada aktivitas illegal logging segera laporkan ke kami, dan kami akan menindaklanjutinya dengan cepat, tepat
dan tegas,” ujarnya. Rul
Via
Hukum
Posting Komentar