Politik
MATARAM, sasambonews.com. Fraksi PPP DPRD NTB solid menyatakan diri bahwa kubu Romahurmuzi sah setelah ada keputusan mahkamah agung.
Bahwa kepengurusan yang diakui adalah Muktamar Bandung yang saat itu diketuai oleh Surya Darma Ali dan Sekjen Romahurmuzi dan dalam amar putusan MA tersebut juga dijelaskan bahwa struktur dari DPW dan DPD se Indonesia tidak berubah serta tidak boleh ada rotasi maupun Pergantian Antar Waktu di fraksi di DPRD provinsi ataupun kabupaten kota oleh kubu Djan Faris ,sebab pada muktamar bandung dia tidak sebagai pengurus DPP atau harian,hal ini dijelaskan oleh Ketua DPW PPP NTB yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD NTB Hj.War'tiah ,Rabu (4/11) di hadapan wartawan ketika memberikan konfrensi pers setelah belum lama ini telah menghadiri rapat pimpinan PPP di Jakarta.
Wartiah menerangkan, Berdasarkan hasil amar putusan Mahkamah Agung No : 504/e/Ton/2015 menyetujui gugatan Surya Darma Ali dan perkara kasasi tersebut mencabut SK kubu Romahurmuzi dan kembali ke Muktamar Bandung yang diketui SDA dan Sekjen Romahurmuzi "Kita anggap ini musibah ,bahwa SDA terkena cobaan, sehingga tetap Ketua adalah Romahurmuzi dan Djan Faris tidak ada kewenangan menggugat dia sebagai apa, dia bukan pengurus atau lainnya"tandasnya.
Soal adanya keinginan Pergantian antar waktu oleh Kubu Djan Faris menurutnya itu tidak ada dasar apapun untuk melakukan itu ,karena dalam amar putusan itu dan surat dari Kemenkumham No . 321/X/DPP/X/2015 dijelaskan tidak ada dasar hukum dilakukan PAW maupun Rotasi di Fraksi yang ada di DPRD provinsi maupun kabupaten kota "Berapa kali Kubu Djan Faris meminta SK dari Kemenkumham tidak diberikan .Pada rapimnas sebelumnnya yang dihadiri para sesepuh Islah dilakukan diluar pengadilan "tandasnya
Dijelaskannya bahwa, Kubu yang berhadapan ini bukan antara kubu romahurmuzi dengan kubu Djan Faris di hadapan pengadilan "Yang benar itu antata kubu Romahurmuzi dengan Surya Darma Ali"tuturnya.
Dia juga mempertanyakan dari sisi apa kubu djan faris mengakui dirinya sah "Apa dasarnya ,kan belum ada SK dari kemenkumham .Kubu Djan Faris tidak ada wewenang dan tidak punya standing hukum ,ketua umum tetap hasil muktamar bandung"pungkasnya.
Selanjutnya apabila ada yang mengaku kader PPP kubu Djan Faris itu tidak sah "Kita bisa saja pidanakan ,apalagi dia meminta uang dari fraksi itu dikabupaten kota juga dilakukan untuk mengancam"terangnya.
Sekjen PPP NTB H.Muzihir juga menyampaikan ,Bahwa dirinya beserta Ketua DPW PPP dipertemukan dengan Ketua dan Sekjen DPW PPP kubu djan faris dan disana tidak diketemukan oleh sesepuh PPP dan tidak ada kata sepakat, sehingga saat itu ketua terkena ujian dan masih dipimpin Rimahurmuzi sebagai sekjen "Seperti dijelaskan oleh Ketua tadi, kita sepakat dikubu Romahurmuzi
Untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada rotasi maupun PAW di fraksi,dirinya mengakui bahwa Kemenkumham telah bersurat ke seluruh pimpinan DPRD sek kabupaten kota dan provinsi "PAW tidak dibolehkan ,apalagi ada rotasi"tegas Anggota Fraksi PPP Nurdin Ranggabarani,SH,MH.
Terakhir Wartiah menegaskan bahwa sikapnya jelas bahwa kubu Romahurmuzi adalah pengurusan yang sah,dan meminta kepada kubu sebelah yakni djan faris untuk kembali ke jalan yang benar jangan menyesatkan publik"Enam anggota Fraksi PPP DPRD Solid di bahwa Romahurmuzi, silahkan kader PPP evaluasi diri"tutupnya.Ipr
PPP Kubu Romi Cuekin Kubu Djan Farid
MATARAM, sasambonews.com. Fraksi PPP DPRD NTB solid menyatakan diri bahwa kubu Romahurmuzi sah setelah ada keputusan mahkamah agung.
Bahwa kepengurusan yang diakui adalah Muktamar Bandung yang saat itu diketuai oleh Surya Darma Ali dan Sekjen Romahurmuzi dan dalam amar putusan MA tersebut juga dijelaskan bahwa struktur dari DPW dan DPD se Indonesia tidak berubah serta tidak boleh ada rotasi maupun Pergantian Antar Waktu di fraksi di DPRD provinsi ataupun kabupaten kota oleh kubu Djan Faris ,sebab pada muktamar bandung dia tidak sebagai pengurus DPP atau harian,hal ini dijelaskan oleh Ketua DPW PPP NTB yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD NTB Hj.War'tiah ,Rabu (4/11) di hadapan wartawan ketika memberikan konfrensi pers setelah belum lama ini telah menghadiri rapat pimpinan PPP di Jakarta.
Wartiah menerangkan, Berdasarkan hasil amar putusan Mahkamah Agung No : 504/e/Ton/2015 menyetujui gugatan Surya Darma Ali dan perkara kasasi tersebut mencabut SK kubu Romahurmuzi dan kembali ke Muktamar Bandung yang diketui SDA dan Sekjen Romahurmuzi "Kita anggap ini musibah ,bahwa SDA terkena cobaan, sehingga tetap Ketua adalah Romahurmuzi dan Djan Faris tidak ada kewenangan menggugat dia sebagai apa, dia bukan pengurus atau lainnya"tandasnya.
Soal adanya keinginan Pergantian antar waktu oleh Kubu Djan Faris menurutnya itu tidak ada dasar apapun untuk melakukan itu ,karena dalam amar putusan itu dan surat dari Kemenkumham No . 321/X/DPP/X/2015 dijelaskan tidak ada dasar hukum dilakukan PAW maupun Rotasi di Fraksi yang ada di DPRD provinsi maupun kabupaten kota "Berapa kali Kubu Djan Faris meminta SK dari Kemenkumham tidak diberikan .Pada rapimnas sebelumnnya yang dihadiri para sesepuh Islah dilakukan diluar pengadilan "tandasnya
Dijelaskannya bahwa, Kubu yang berhadapan ini bukan antara kubu romahurmuzi dengan kubu Djan Faris di hadapan pengadilan "Yang benar itu antata kubu Romahurmuzi dengan Surya Darma Ali"tuturnya.
Dia juga mempertanyakan dari sisi apa kubu djan faris mengakui dirinya sah "Apa dasarnya ,kan belum ada SK dari kemenkumham .Kubu Djan Faris tidak ada wewenang dan tidak punya standing hukum ,ketua umum tetap hasil muktamar bandung"pungkasnya.
Selanjutnya apabila ada yang mengaku kader PPP kubu Djan Faris itu tidak sah "Kita bisa saja pidanakan ,apalagi dia meminta uang dari fraksi itu dikabupaten kota juga dilakukan untuk mengancam"terangnya.
Sekjen PPP NTB H.Muzihir juga menyampaikan ,Bahwa dirinya beserta Ketua DPW PPP dipertemukan dengan Ketua dan Sekjen DPW PPP kubu djan faris dan disana tidak diketemukan oleh sesepuh PPP dan tidak ada kata sepakat, sehingga saat itu ketua terkena ujian dan masih dipimpin Rimahurmuzi sebagai sekjen "Seperti dijelaskan oleh Ketua tadi, kita sepakat dikubu Romahurmuzi
Untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada rotasi maupun PAW di fraksi,dirinya mengakui bahwa Kemenkumham telah bersurat ke seluruh pimpinan DPRD sek kabupaten kota dan provinsi "PAW tidak dibolehkan ,apalagi ada rotasi"tegas Anggota Fraksi PPP Nurdin Ranggabarani,SH,MH.
Terakhir Wartiah menegaskan bahwa sikapnya jelas bahwa kubu Romahurmuzi adalah pengurusan yang sah,dan meminta kepada kubu sebelah yakni djan faris untuk kembali ke jalan yang benar jangan menyesatkan publik"Enam anggota Fraksi PPP DPRD Solid di bahwa Romahurmuzi, silahkan kader PPP evaluasi diri"tutupnya.Ipr
Via
Politik
Posting Komentar