Berita NTB
MATARAM,sasambonews.com. Potensi pengerukan pasir laut yang akan diambil untuk reklamasi teluk benoa Bali di Nusa Tenggara Barat mencapai 40 juta meter kubik diperkirakan akan terjadi abrasi pesisir pantai. Hal tersebut akan diminta dilakukan kajian ulang.
Dia menuturkan, isi dari kerangka acuan Amdal itu , diantaranya seluruh persyaratan yang harus dipenuhi ,sehingga AMDAL tersebut dapat diterbitkan."Seluruh persyaratan itu harus bisa dipenuhi,kalau itu titak bisa diselesaikan ,otomatis Amdalnya tidak akan diterbitkan,"terangnya.
Ia juga menyebutkan, apabila dalam proses kajian akan menyebabkan terjadi abrasi,maka akan dilakukan pengecekan ulang."Diperkirakan memang akan terjadi abrasi pantai. Kita akan minta itu dilakukan cek ulang nanti,"tegasnya.
Sementara itu ,mengenai titik lokasi pengerukan sendiri menurutnya harus memiliki jarak terdekat dari pulau terluar."Sekitar empat kilometer dari pulau terkecil,"terangnya.
Rayes menyebutkan juga, pada proses pengkajian teraebut dilibatkan 40 para ahli."Dua orang dari IPB dan dua orang dari BLH Pusat. Jadi tidak akan mudah dikeluarkan, dan pada tanggal 22 april 2016 akan dikeluarkan hasil rekomendasinya,"katanya.Ipr
40 juta m3, Pasir NTB Siap Dikeruk
MATARAM,sasambonews.com. Potensi pengerukan pasir laut yang akan diambil untuk reklamasi teluk benoa Bali di Nusa Tenggara Barat mencapai 40 juta meter kubik diperkirakan akan terjadi abrasi pesisir pantai. Hal tersebut akan diminta dilakukan kajian ulang.
Diantaranya Labuhan Haji Lombok Timur sekitar 10 juta meter kubik dan Sekotong Lombok barat 20-30 juta meter kubik, dan tahapannya sampai sekarang sudah masuk ke tahapan KA-Amdal atau kerangka acuan dalam bentuk proposal yang masih dilakukan kajian oleh sebanyak 40 tenaga ahli terpilih dari IPB dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pusat, yang akan mengeluarkan rekomendasi pada tanggal 22 april 2016, dan baru kemudian dilanjutkan ke proses Amdalnya.
" Jadi sudah dilakukan eksploitasi,tapi masih belum selesai, Perusahan tersebut berjanji idalam dua minghu selesai UKL dan UPL,"kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi (BLHP) NTB Erfan Rayes,Senin (14/12) di saat pres konfres capaian Provinsi di Hotel Puri Indah.
Dia menuturkan, isi dari kerangka acuan Amdal itu , diantaranya seluruh persyaratan yang harus dipenuhi ,sehingga AMDAL tersebut dapat diterbitkan."Seluruh persyaratan itu harus bisa dipenuhi,kalau itu titak bisa diselesaikan ,otomatis Amdalnya tidak akan diterbitkan,"terangnya.
Ia juga menyebutkan, apabila dalam proses kajian akan menyebabkan terjadi abrasi,maka akan dilakukan pengecekan ulang."Diperkirakan memang akan terjadi abrasi pantai. Kita akan minta itu dilakukan cek ulang nanti,"tegasnya.
Sementara itu ,mengenai titik lokasi pengerukan sendiri menurutnya harus memiliki jarak terdekat dari pulau terluar."Sekitar empat kilometer dari pulau terkecil,"terangnya.
Rayes menyebutkan juga, pada proses pengkajian teraebut dilibatkan 40 para ahli."Dua orang dari IPB dan dua orang dari BLH Pusat. Jadi tidak akan mudah dikeluarkan, dan pada tanggal 22 april 2016 akan dikeluarkan hasil rekomendasinya,"katanya.Ipr
Via
Berita NTB
Posting Komentar