Nasional
IPDN Didemo, Tanah warga Diduga Belum Dibayar
Lombok Tengah, sasambonews.com.
Puluhan Ahli Waris dari Desa Puyung Kecamatan Jongat dan dari Kelurahan Leneng Kecamatan Praya Lombok Tengah (Loteng) kembali menggelar aksi Demo di Depan Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN) Kampus NTB, Rabu (23/12/2015).
Kedatangan ahli waris itu untuk meminta Pemrov. NTB lahan seluas 24 hektar tempat dibangunnya IPDN Kampus NTB itu dikosongkan.
Karena menurut Ahli Waris lahan tersebut tidak bernah dibebaskan oleh Pemerintah dan statusnya masih menjadi hak milik ahli waris.
Aksi demo yang digelar puluhan Ahli Waris di depan IPDN Kampus NTB itu dikawal dan dijaga ketat oleh Aparat Kepolisian Polres Loteng dan dari pasukan Pengamanan Dalam (Pamdal) IPDN Kampus NTB.
Dalam aksi demo kali ini, Ahli Waris lahan tidak diperkenankan memasuk kedalam Kampus, dan tidak satupun pejabat berwenang dari IPDN Kampus NTB yang menemui atau menjawab tuntutan dari para Ahli Waris tersebut.
Kesal karena tidak diizinkan masuk kedalam lingkungan Kampus, Ahli Waris pun berusaha menerobos pagar betis aparat Kepolisian dan Pamdal IPDN Kampus NTB.
Adu mulut antara Ahli Waris dan Pasukan Pamdal pun tak bisa terelakkan.
Bahkan, sempat akan terjadi adu jotos antara ahli waris dengan Pasukan Pamdal IPDN Kampus NTB, beruntung aksi adu jotos itu dapat dihindari setelah aparat Kepolisian menenangkan kedua belah pihak.
Dalam aksi demo kali ini, Ahli Waris membawa dua buah spanduk berwarna hitam yang bertuliskan "Kampus IPDN Loteng di Segel karena berada di Tanah Haram” dan meminta pemerintah mengembalikan hak – hak Ahli Waris.
Niat Ahli Waris untuk menyegel dan menguasai lahan IPDN Kampus NTB, batal terwujud, karena ketatnya pengamanan dan penjagaan dari aparat Kepolisian Polres Loteng dan Anggota Pamdal IPDN Kampus NTB.”
Dalam orasinya, Ketua LP3LS NTB Lalu Juprihatin, meminta Pemrov. NTB dan pihak IPDN Kampus NTB untuk mengosongkan dan menghentikan segala benuk aktivitas di IPDN Kampus NTB.”Tolong tinggalkan tanah kami, sebelum warga berbuat diluar yang kita tidak kehendaki,” ucap L. Juprihatin sembari menunjukkan sejumlah alat bukti berupa SPPT tanah lokasi Gedung IPDN Kampus NTB tersebut.
Karena tidak mendapatkan jawaban dan tidak berhasil menyegel serta mengosongkan Gedung IPDN Kampus NTB, Ahli Waris mengancam akan kembali menggelar aksi serupa dengan jumlah masa yang lebih banyak, dan Ahli Waris pun mengancam akan melaporkan Pemrov. NTB ke aparat penegak hukum terkait dengan dugaan manipulasi data tanah milik warga.”SPPT tahun 2015 sudah kami miliki, katanya tanah ini milik pemerintah, lalu kenapa SPPTnya masih atas nama warga, dan selama ini siapa yang membayar pajak tanah ini. Kami menuntut apa yang menjadi hak kami, dan kami akan terus melakukan aksi sampai tuntutan dan hak – hak kami dikembalikan,” ancam L. Juprihatin.
Usai menggelar aksi demo di depan IPDN Kampus NTB, puluhan Ahli Waris selanjutnya bergerak menuju lahan eks PTP yang ada di wilayah Desa Puyung Kecamatan Jonggat.
Ahli waris mengklaim lahan eks PTP seluas 52 hektar, telah berhasil dikuasai dan Ahli waris pun berencana akan mulai memanfaatkan lahan tersebut, baik untuk lahan pertanian maupun sebagai lokasi tempat tinggal.” Lahan IPDN belum bisa kita kuasai, tetapi lahan eks PTP seluas 52 hektar ini sudah kita kuasai,” ujar L. Juprihatin. |rul.
Puluhan Ahli Waris dari Desa Puyung Kecamatan Jongat dan dari Kelurahan Leneng Kecamatan Praya Lombok Tengah (Loteng) kembali menggelar aksi Demo di Depan Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN) Kampus NTB, Rabu (23/12/2015).
Kedatangan ahli waris itu untuk meminta Pemrov. NTB lahan seluas 24 hektar tempat dibangunnya IPDN Kampus NTB itu dikosongkan.
Karena menurut Ahli Waris lahan tersebut tidak bernah dibebaskan oleh Pemerintah dan statusnya masih menjadi hak milik ahli waris.
Aksi demo yang digelar puluhan Ahli Waris di depan IPDN Kampus NTB itu dikawal dan dijaga ketat oleh Aparat Kepolisian Polres Loteng dan dari pasukan Pengamanan Dalam (Pamdal) IPDN Kampus NTB.
Dalam aksi demo kali ini, Ahli Waris lahan tidak diperkenankan memasuk kedalam Kampus, dan tidak satupun pejabat berwenang dari IPDN Kampus NTB yang menemui atau menjawab tuntutan dari para Ahli Waris tersebut.
Kesal karena tidak diizinkan masuk kedalam lingkungan Kampus, Ahli Waris pun berusaha menerobos pagar betis aparat Kepolisian dan Pamdal IPDN Kampus NTB.
Adu mulut antara Ahli Waris dan Pasukan Pamdal pun tak bisa terelakkan.
Bahkan, sempat akan terjadi adu jotos antara ahli waris dengan Pasukan Pamdal IPDN Kampus NTB, beruntung aksi adu jotos itu dapat dihindari setelah aparat Kepolisian menenangkan kedua belah pihak.
Dalam aksi demo kali ini, Ahli Waris membawa dua buah spanduk berwarna hitam yang bertuliskan "Kampus IPDN Loteng di Segel karena berada di Tanah Haram” dan meminta pemerintah mengembalikan hak – hak Ahli Waris.
Niat Ahli Waris untuk menyegel dan menguasai lahan IPDN Kampus NTB, batal terwujud, karena ketatnya pengamanan dan penjagaan dari aparat Kepolisian Polres Loteng dan Anggota Pamdal IPDN Kampus NTB.”
Dalam orasinya, Ketua LP3LS NTB Lalu Juprihatin, meminta Pemrov. NTB dan pihak IPDN Kampus NTB untuk mengosongkan dan menghentikan segala benuk aktivitas di IPDN Kampus NTB.”Tolong tinggalkan tanah kami, sebelum warga berbuat diluar yang kita tidak kehendaki,” ucap L. Juprihatin sembari menunjukkan sejumlah alat bukti berupa SPPT tanah lokasi Gedung IPDN Kampus NTB tersebut.
Karena tidak mendapatkan jawaban dan tidak berhasil menyegel serta mengosongkan Gedung IPDN Kampus NTB, Ahli Waris mengancam akan kembali menggelar aksi serupa dengan jumlah masa yang lebih banyak, dan Ahli Waris pun mengancam akan melaporkan Pemrov. NTB ke aparat penegak hukum terkait dengan dugaan manipulasi data tanah milik warga.”SPPT tahun 2015 sudah kami miliki, katanya tanah ini milik pemerintah, lalu kenapa SPPTnya masih atas nama warga, dan selama ini siapa yang membayar pajak tanah ini. Kami menuntut apa yang menjadi hak kami, dan kami akan terus melakukan aksi sampai tuntutan dan hak – hak kami dikembalikan,” ancam L. Juprihatin.
Usai menggelar aksi demo di depan IPDN Kampus NTB, puluhan Ahli Waris selanjutnya bergerak menuju lahan eks PTP yang ada di wilayah Desa Puyung Kecamatan Jonggat.
Ahli waris mengklaim lahan eks PTP seluas 52 hektar, telah berhasil dikuasai dan Ahli waris pun berencana akan mulai memanfaatkan lahan tersebut, baik untuk lahan pertanian maupun sebagai lokasi tempat tinggal.” Lahan IPDN belum bisa kita kuasai, tetapi lahan eks PTP seluas 52 hektar ini sudah kita kuasai,” ujar L. Juprihatin. |rul.
Via
Nasional
Posting Komentar