Berita NTB
Penyandang Disabilitas Tuntut Haknya
Lombok Tengah, sasambonews.com. Meski penyandang disabilitas, dijamin untuk memperoleh hak yang sama dalam pembangunan oleh undang undang, namun pemerintah masih memandang sebelah mata terhadap keberadaan mereka.
Respon pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah terhadap kebutuhan dan kepentingan kelompok disabilitas masih rendah.
Alokasi anggaran masih sangat minim, hanya mencapai 0,10% dari total belanja program pemerintah daerah. Seperti di ketahui, bahwa APBD Lombok Tengah tahun 2015 sebesar Rp 1.517,9 miliar. Sekitar 1.053,6 miliar atau 69 persen dialokasikan untuk kelompok belanja tidak langsung. Sedangkan alokasi anggaran untuk belanja program sebesar Rp 464,3 miliar atau 31 persen dari total belanja daerah. Kata Tim Advokasi Saeful Muslim dalam releasenya.
Sementara itu, total anggaran untuk kelompok penyandang disabilitas dalam APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun 2015 sebesar Rp 442.868.800, yaitu terdapat di DISOSNAKERTRANS dengan Program Pembinaan Para Penyandang Cacat dan Trauma dengan alokasi anggaran sebesar Rp 60.000.000, ini pun banyak untuk belanja pegawai, salainnya di DIKPORA yang pro penyandang disabilitas, yaitu Program Pendidikan Luar Biasa dengan anggaran sebesar Rp. 382.868.800.
Dilihat dari keberpihakan kebijakan anggaran, jelas bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah belum responsif dan memenuhi hak-hak dasar kelompok disabiltas. Hal tersebut tercermin dari kebijakan-kebijakan pemerintah daerah, khususnya perencanaan dan penganggaran daerah. Karena pengalokasian anggaran yang mencukupi dan menyentuh kebutuhan serta pemasalahan riil dapat membuktikan tingkat keberpihakan pemerintah daerah terhadap kelompok penyandang disabilitas.
Menurut dia, Masalah yang Dihadapi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Lombok Tengah
Jumlah Penyandang Disabilitas di Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2014 sebanyak 3339 orang yang tersebar di seluruh kecamatan, yaitu untuk cacat pisik seperti tuna rungu (tuli), tuna wicara (tidak bisa bicara), tuna netra (buta), lumpuh, Sumbing dan lainnya. Sedangkan untuk cacat mental seperti ideot, gila, stres.
Berikut masalah-masalah Kelompok Penyandang Disabilitas di Kabupaten Lombok Tengah sebagai dampak sitigmatisasi dan marjinalisasi, yaitu:
1. Kelompok penyandang disabilitas tidak pernah dilibatkan dalam Musrenbang, baik di tingkat desa maupun di level kabupaten.
2. Akses pendidikan yang terbatas. Sekolah Luar Biasa (SLB) belum merata di setiap kecamatan. Implementasi sekolah sangat terbatas dan hanya sampai satuan pendidikan setingkat SMP, belum ada sekolah inklusi setingkat SMA/SMK.
3. Aksebilitas fisik sangat terbatas. Belum ada unit layanan public milik pemerintah dari tingkat desa/kelurahan hingga kabupaten yang secara bangunan dan lingkungan kantor yang ramah disabilitas.
4. Sebagian besar kelompok disabilitas belum memiliki administrasi kependudukan (legal identity), seperti Akta Kelahiran anak-anak penyandang disabilitas.
5. Program-program pemerintah yang sasarannya kelompok disabilitas, sering tidak sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
6. Sebagian besar penyandang disabilitas belum menikmati jaminan kesehatan.
Harapan kedepan untuk kelompok penyandang disabilitas di lombok Tengah
Meskipun sudah dijamin hak-haknya oleh undang-undang, pemerintah maupun pemerintah daerah belum melibatkan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Sehingga tidak dapat memperjuangkan hak-haknya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Kebijakan pemerintah daerah belum berpihak pada kelompok disabilitas, itu dicerminkan dalam anggaran yang minim untuk penyelesaian permasalahan-persalahan kelompok disabilitas.
Adapun rekomendasi yang perlu diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam menjalankan amanat konstitusi UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya, dalam rangka mempercepat pemenuhan hak-hak dasar kelompok disabilitas dan adalah sebagai berikut :
1. Melibatkan penyandang disabilitas dalam Musrenbang di setiap tingkatan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa rekomendasi peserta Musrenbang, maupun SK Kepala Bappeda tentang peserta Musrenbang Kabupaten, yang mencantumkan kepesertaan perwakilan kelompok penyandang Disabilitas.
2. Sektor Pendidikan : (a) Memperluas sekolah inklusi di semua tingkat satuan pendidikan (SD, SMP, dan SMA/SMK), (b) Meningkatkan pelayanan inklusi, khususnya penyediaan guru-guru khusus disabilitas, (c) Menyediakan fasilitas antar-jemput ke Sekolah Luar Biasa (SLB), (d) Menyediakan SLB di 8 (delapan) Kecamatan lain yang belum tersedia SLB, (e) Pendidikan Paket A/B/C untuk penyandang disabilitas.
3. Menyediakan akses fisik ramah disabilitas di unit layanan publik (fasilitas kesehatan, Kantor Dukcapil, Kantor Camat, Kantor Desa/Kelurahan, dan Fasilitas umum lainnya).
4. Memberikan kemudahan mengurus administrasi kependudukan, khususnya akta kelahiran.
5. Melakukan pendataan profil penyandang disabilitas (profil, kebutuhan, potensi)
6. Memfasilitasi pelaksanaan musrenbang khusus penyandang Disabilitas, mulai dari Musrenbang desa, kecamatan, Forum SKPD dan Kabupaten.
7. Mengalokasikan anggaran jaminan kesehatan bagi penyandang Disabilitas dan keluarganya.
8. Meningkatkan kebijakan anggaran (APBD) untuk program pemberdayaan dan perlindungan bagi kelompok penyandang Disabilitas di Lombok Tengah.
9. Mendorong lahirnya kebijakan, minimal Peraturan Bupati, untuk perlindungan dan pemberdayaan kelompok penyandang Disabilitas di Lombok Tengah.
Respon pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah terhadap kebutuhan dan kepentingan kelompok disabilitas masih rendah.
Alokasi anggaran masih sangat minim, hanya mencapai 0,10% dari total belanja program pemerintah daerah. Seperti di ketahui, bahwa APBD Lombok Tengah tahun 2015 sebesar Rp 1.517,9 miliar. Sekitar 1.053,6 miliar atau 69 persen dialokasikan untuk kelompok belanja tidak langsung. Sedangkan alokasi anggaran untuk belanja program sebesar Rp 464,3 miliar atau 31 persen dari total belanja daerah. Kata Tim Advokasi Saeful Muslim dalam releasenya.
Sementara itu, total anggaran untuk kelompok penyandang disabilitas dalam APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun 2015 sebesar Rp 442.868.800, yaitu terdapat di DISOSNAKERTRANS dengan Program Pembinaan Para Penyandang Cacat dan Trauma dengan alokasi anggaran sebesar Rp 60.000.000, ini pun banyak untuk belanja pegawai, salainnya di DIKPORA yang pro penyandang disabilitas, yaitu Program Pendidikan Luar Biasa dengan anggaran sebesar Rp. 382.868.800.
Dilihat dari keberpihakan kebijakan anggaran, jelas bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah belum responsif dan memenuhi hak-hak dasar kelompok disabiltas. Hal tersebut tercermin dari kebijakan-kebijakan pemerintah daerah, khususnya perencanaan dan penganggaran daerah. Karena pengalokasian anggaran yang mencukupi dan menyentuh kebutuhan serta pemasalahan riil dapat membuktikan tingkat keberpihakan pemerintah daerah terhadap kelompok penyandang disabilitas.
Menurut dia, Masalah yang Dihadapi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Lombok Tengah
Jumlah Penyandang Disabilitas di Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2014 sebanyak 3339 orang yang tersebar di seluruh kecamatan, yaitu untuk cacat pisik seperti tuna rungu (tuli), tuna wicara (tidak bisa bicara), tuna netra (buta), lumpuh, Sumbing dan lainnya. Sedangkan untuk cacat mental seperti ideot, gila, stres.
Berikut masalah-masalah Kelompok Penyandang Disabilitas di Kabupaten Lombok Tengah sebagai dampak sitigmatisasi dan marjinalisasi, yaitu:
1. Kelompok penyandang disabilitas tidak pernah dilibatkan dalam Musrenbang, baik di tingkat desa maupun di level kabupaten.
2. Akses pendidikan yang terbatas. Sekolah Luar Biasa (SLB) belum merata di setiap kecamatan. Implementasi sekolah sangat terbatas dan hanya sampai satuan pendidikan setingkat SMP, belum ada sekolah inklusi setingkat SMA/SMK.
3. Aksebilitas fisik sangat terbatas. Belum ada unit layanan public milik pemerintah dari tingkat desa/kelurahan hingga kabupaten yang secara bangunan dan lingkungan kantor yang ramah disabilitas.
4. Sebagian besar kelompok disabilitas belum memiliki administrasi kependudukan (legal identity), seperti Akta Kelahiran anak-anak penyandang disabilitas.
5. Program-program pemerintah yang sasarannya kelompok disabilitas, sering tidak sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
6. Sebagian besar penyandang disabilitas belum menikmati jaminan kesehatan.
Harapan kedepan untuk kelompok penyandang disabilitas di lombok Tengah
Meskipun sudah dijamin hak-haknya oleh undang-undang, pemerintah maupun pemerintah daerah belum melibatkan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Sehingga tidak dapat memperjuangkan hak-haknya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Kebijakan pemerintah daerah belum berpihak pada kelompok disabilitas, itu dicerminkan dalam anggaran yang minim untuk penyelesaian permasalahan-persalahan kelompok disabilitas.
Adapun rekomendasi yang perlu diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam menjalankan amanat konstitusi UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya, dalam rangka mempercepat pemenuhan hak-hak dasar kelompok disabilitas dan adalah sebagai berikut :
1. Melibatkan penyandang disabilitas dalam Musrenbang di setiap tingkatan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa rekomendasi peserta Musrenbang, maupun SK Kepala Bappeda tentang peserta Musrenbang Kabupaten, yang mencantumkan kepesertaan perwakilan kelompok penyandang Disabilitas.
2. Sektor Pendidikan : (a) Memperluas sekolah inklusi di semua tingkat satuan pendidikan (SD, SMP, dan SMA/SMK), (b) Meningkatkan pelayanan inklusi, khususnya penyediaan guru-guru khusus disabilitas, (c) Menyediakan fasilitas antar-jemput ke Sekolah Luar Biasa (SLB), (d) Menyediakan SLB di 8 (delapan) Kecamatan lain yang belum tersedia SLB, (e) Pendidikan Paket A/B/C untuk penyandang disabilitas.
3. Menyediakan akses fisik ramah disabilitas di unit layanan publik (fasilitas kesehatan, Kantor Dukcapil, Kantor Camat, Kantor Desa/Kelurahan, dan Fasilitas umum lainnya).
4. Memberikan kemudahan mengurus administrasi kependudukan, khususnya akta kelahiran.
5. Melakukan pendataan profil penyandang disabilitas (profil, kebutuhan, potensi)
6. Memfasilitasi pelaksanaan musrenbang khusus penyandang Disabilitas, mulai dari Musrenbang desa, kecamatan, Forum SKPD dan Kabupaten.
7. Mengalokasikan anggaran jaminan kesehatan bagi penyandang Disabilitas dan keluarganya.
8. Meningkatkan kebijakan anggaran (APBD) untuk program pemberdayaan dan perlindungan bagi kelompok penyandang Disabilitas di Lombok Tengah.
9. Mendorong lahirnya kebijakan, minimal Peraturan Bupati, untuk perlindungan dan pemberdayaan kelompok penyandang Disabilitas di Lombok Tengah.
Via
Berita NTB
Posting Komentar