yg googlefc.controlledMessagingFunction Penyandang Disabilitas Tuntut Haknya -->
Telusuri

Sasambo News

Buy template blogger
  • Beranda
  • Berita NTB
    • Sosial Ekonomi
    • Nasional
    • Internasional
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum
  • bisnis
  • Politik
  • Kesehatan
  • Hiburan
    • Kuliner
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sasambo News
Telusuri
Beranda Berita NTB Penyandang Disabilitas Tuntut Haknya
Berita NTB

Penyandang Disabilitas Tuntut Haknya

Sasambo News
Sasambo News
30 Des, 2016 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Lombok Tengah, sasambonews.com. Meski penyandang disabilitas, dijamin untuk memperoleh hak yang sama dalam pembangunan oleh undang undang, namun pemerintah masih memandang sebelah mata terhadap keberadaan mereka.

Respon pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah terhadap kebutuhan dan kepentingan kelompok disabilitas masih rendah.

 Alokasi anggaran masih sangat minim, hanya mencapai 0,10% dari total belanja program pemerintah daerah. Seperti di ketahui, bahwa APBD Lombok Tengah tahun 2015 sebesar Rp 1.517,9 miliar. Sekitar 1.053,6 miliar atau 69 persen dialokasikan untuk kelompok belanja tidak langsung. Sedangkan alokasi anggaran untuk belanja program sebesar Rp 464,3 miliar atau 31 persen dari total belanja daerah. Kata Tim Advokasi Saeful Muslim dalam releasenya.

Sementara itu, total anggaran untuk kelompok penyandang disabilitas dalam APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun 2015 sebesar Rp 442.868.800, yaitu terdapat di DISOSNAKERTRANS dengan Program Pembinaan Para Penyandang Cacat dan Trauma dengan alokasi anggaran sebesar Rp 60.000.000, ini pun banyak untuk belanja pegawai, salainnya di DIKPORA yang pro penyandang disabilitas, yaitu Program Pendidikan Luar Biasa dengan anggaran sebesar Rp. 382.868.800.


Dilihat dari keberpihakan kebijakan anggaran, jelas bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah belum responsif dan memenuhi hak-hak dasar kelompok disabiltas. Hal tersebut tercermin dari kebijakan-kebijakan pemerintah daerah, khususnya perencanaan dan penganggaran daerah. Karena pengalokasian anggaran yang mencukupi dan menyentuh kebutuhan serta pemasalahan riil dapat membuktikan tingkat keberpihakan pemerintah daerah terhadap kelompok penyandang disabilitas.

Menurut dia, Masalah yang Dihadapi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Lombok Tengah
Jumlah Penyandang Disabilitas di Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2014 sebanyak 3339 orang yang tersebar di seluruh kecamatan, yaitu untuk cacat pisik seperti tuna rungu (tuli), tuna wicara (tidak bisa bicara), tuna netra (buta), lumpuh, Sumbing dan lainnya. Sedangkan untuk cacat mental seperti ideot, gila, stres.

Berikut masalah-masalah Kelompok Penyandang Disabilitas di Kabupaten Lombok Tengah sebagai dampak sitigmatisasi dan marjinalisasi, yaitu:
1. Kelompok penyandang disabilitas tidak pernah dilibatkan dalam Musrenbang, baik di tingkat desa maupun di level kabupaten.
2. Akses pendidikan yang terbatas. Sekolah Luar Biasa (SLB) belum merata di setiap kecamatan. Implementasi sekolah sangat terbatas dan hanya sampai satuan pendidikan setingkat SMP, belum ada sekolah inklusi setingkat SMA/SMK.
3. Aksebilitas fisik sangat terbatas. Belum ada unit layanan public milik pemerintah dari tingkat desa/kelurahan hingga kabupaten yang secara bangunan dan lingkungan kantor yang ramah disabilitas.
4. Sebagian besar kelompok disabilitas belum memiliki administrasi kependudukan (legal identity), seperti Akta Kelahiran anak-anak penyandang disabilitas.
5. Program-program pemerintah yang sasarannya kelompok disabilitas, sering tidak sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
6. Sebagian besar penyandang disabilitas belum menikmati jaminan kesehatan.

Harapan kedepan untuk kelompok penyandang disabilitas di lombok Tengah
Meskipun sudah dijamin hak-haknya oleh undang-undang, pemerintah maupun pemerintah daerah belum melibatkan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Sehingga tidak dapat memperjuangkan hak-haknya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Kebijakan pemerintah daerah belum berpihak pada kelompok disabilitas, itu dicerminkan dalam anggaran yang minim untuk penyelesaian permasalahan-persalahan kelompok disabilitas.
Adapun rekomendasi yang perlu diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam menjalankan amanat konstitusi UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya, dalam rangka mempercepat pemenuhan hak-hak dasar kelompok disabilitas dan adalah sebagai berikut :
1. Melibatkan penyandang disabilitas dalam Musrenbang di setiap tingkatan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa rekomendasi peserta Musrenbang, maupun SK Kepala Bappeda tentang peserta Musrenbang Kabupaten, yang mencantumkan kepesertaan perwakilan kelompok penyandang Disabilitas.
2. Sektor Pendidikan : (a) Memperluas sekolah inklusi di semua tingkat satuan pendidikan (SD, SMP, dan SMA/SMK), (b) Meningkatkan pelayanan inklusi, khususnya penyediaan guru-guru khusus disabilitas, (c) Menyediakan fasilitas antar-jemput ke Sekolah Luar Biasa (SLB), (d) Menyediakan SLB di 8 (delapan) Kecamatan lain yang belum tersedia SLB, (e) Pendidikan Paket A/B/C untuk penyandang disabilitas.
3. Menyediakan akses fisik ramah disabilitas di unit layanan publik (fasilitas kesehatan, Kantor Dukcapil, Kantor Camat, Kantor Desa/Kelurahan, dan Fasilitas umum lainnya).
4. Memberikan kemudahan mengurus administrasi kependudukan, khususnya akta kelahiran.
5. Melakukan pendataan profil penyandang disabilitas (profil, kebutuhan, potensi)
6. Memfasilitasi pelaksanaan musrenbang khusus penyandang Disabilitas, mulai dari Musrenbang desa, kecamatan, Forum SKPD dan Kabupaten.
7. Mengalokasikan anggaran jaminan kesehatan bagi penyandang Disabilitas dan keluarganya.
8. Meningkatkan kebijakan anggaran (APBD) untuk program pemberdayaan dan perlindungan bagi kelompok penyandang Disabilitas di Lombok Tengah.
9. Mendorong lahirnya kebijakan, minimal Peraturan Bupati, untuk perlindungan dan pemberdayaan kelompok penyandang Disabilitas di Lombok Tengah.

Via Berita NTB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Sasambo News
Sasambo News Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 16

IKLAN BPKAD 16

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

SERTIFIKAT JMSI

SERTIFIKAT JMSI

About Me

  • Admin
  • Lalu amrillah
  • Foto saya Sasambo News

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ustaz Cabul Dituntut 19 Tahun Penjara, Perkosa Santri

Sasambo News- Juli 03, 2025 0
Ustaz Cabul Dituntut 19 Tahun Penjara, Perkosa Santri
Lombok Tengah, SN -   Bertempat di Pengadilan Negeri Praya, Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakw…

Most Popular

1957 Atlet Ikuti Open Turnamen Karate Bupati Loteng Cup

1957 Atlet Ikuti Open Turnamen Karate Bupati Loteng Cup

Juni 27, 2025
Ustaz Cabul Dituntut 19 Tahun Penjara, Perkosa Santri

Ustaz Cabul Dituntut 19 Tahun Penjara, Perkosa Santri

Juli 03, 2025
Pemda Akan Bebaskan 1,7 Hektar Lahan Parkir RSUD Praya

Pemda Akan Bebaskan 1,7 Hektar Lahan Parkir RSUD Praya

Juni 27, 2025

Recent Comments

Editor Post

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

April 29, 2020
 Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Oktober 03, 2021
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020

Popular Post

1957 Atlet Ikuti Open Turnamen Karate Bupati Loteng Cup

1957 Atlet Ikuti Open Turnamen Karate Bupati Loteng Cup

Juni 27, 2025
Ustaz Cabul Dituntut 19 Tahun Penjara, Perkosa Santri

Ustaz Cabul Dituntut 19 Tahun Penjara, Perkosa Santri

Juli 03, 2025
Pemda Akan Bebaskan 1,7 Hektar Lahan Parkir RSUD Praya

Pemda Akan Bebaskan 1,7 Hektar Lahan Parkir RSUD Praya

Juni 27, 2025
© sasambonews.com @ 2023
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us